Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Nov 1, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Dalam proses jual beli tanah, kamu akan mendengar istilah yang masih cukup asing namun penting, yaitu Zona Nilai Tanah (ZNT). Apa sih sebenarnya Zona Nilai Tanah dan apa kegunaannya dalam proses jual beli tanah yang terjadi antara penjual dan pembeli?
Sebelum membahas Zona Nilai Tanah dan jenis-jenisnya, kamu yang sedang berencana beli rumah di Bekasi atau rumah bekas di Kab Bogor Utara sekitar Plaza Jambu Dua, bisa mengunjungi fitur PinValue dari Pinhome, Pins. Fitur ini bisa membantu kamu mencari tahu estimasi harga rumah idaman. Pinhome juga bisa membantu kamu menjual rumah melalui fitur titip jual properti gratis.
Baca juga: 3 zona laut Indonesia
Seperti yang kita ketahui, tanah merupakan aset esensial yang sepertinya harus dimiliki oleh semua orang. Dengan memiliki tanah, seseorang punya kesempatan untuk memiliki properti berupa rumah untuk tempat tinggal sehari-hari.
Namun bukan rahasia umum lagi bahwa nilai atau harga tanah terus meningkat seiring berjalannya waktu. Bahkan jika tidak ada langkah jelas dari pemerintah, masyarakat kelas menengah ke bawah hampir mustahil untuk memiliki aset tanah karena harganya yang tidak terjangkau. Zona Nilai Tanah atau ZNT pun kini dianggap sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan tingginya harga tanah ini, Pins.
Jika dideskripsikan, Zona Nilai Tanah adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasnya bisa bersifat imajiner atau nyata sesuai penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dan lainnya. Cara mengetahui nilai zona tanah berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya.
ZNT hanya menampilkan informasi nilai tanah sehingga tidak termasuk properti atau benda di atasnya karena disusun berdasarkan data nilai tanah. Nilai-nilai tanah yang sama dan yang berdekatan akan dikelompokkan menjadi satu zona. Zona Nilai Tanah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ZNT merupakan zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indeks Rata-rata (NIR) yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
Dengan kata lain, ZNT merupakan kumpulan area yang terdiri dari beberapa bidang tanah dengan nilai tanah yang relatif sama pada batasan area yang telah ditentukan. Setiap area ZNT mempunyai nilai yang berbeda berdasarkan analisis terhadap nilai tanah yang dilakukan.
Baca juga: Sedih Tak Punya Lahan? Eits, Kamu Tetap Bisa Budidaya Ikan Nila Dengan Cara Ini, Pins!
Adanya ZNT ini tentu bukan tanpa tujuan. Secara garis besar, Peta ZNT dibuat untuk menyediakan informasi nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berikut tujuan pembuatan Peta ZNT:
1. Percepatan penyediaan informasi nilai pasar tanah;
2. Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset
3. Pertanahan (SIMASTAN) dengan sub sistem informasi nilai tanah yang sangat bermanfaat untuk:
Selain itu, tujuan pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah agar informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
Baca juga: 5 Rumah Panggung Modern Untuk Lahan Terbatas
Dalam Peta ZNT, biasanya suatu zona atau kawasan akan diberi tanda dengan menggunakan warna tertentu. Layaknya zona laut, warna zona tanah itu bertujuan untuk memberikan tanda berdasarkan klasifikasi tanah mana yang aman sebagai tempat hunian dan sebagainya. Berikut adalah empat jenis warna zona tanah yang perlu kamu ketahui.
Warna hijau pada peta menunjukkan bahwa zona tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan vegetasi. Untuk diketahui, vegetasi mengacu pada tanaman dan pepohonan yang melindungi bumi dan bermanfaat bagi manusia. Dengan demikian, jika suatu daerah atau zona diberi warna hijau maka area tersebut harus diperuntukkan sebagai lahan untuk hutan, kawasan pertanian, perkebunan, hingga taman kota.
Warna kuning digunakan untuk menjelaskan bahwa area atau zona tersebut merupakan daerah permukiman. Kamu yang beli tanah di area ini hunian sudah pasti tidak akan menemui kesulitan dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berikutnya adalah warna merah. Ini adalah tanda bahwa daerah tersebut cukup berbahaya dan tidak ramah untuk dijadikan tempat tinggal atau hunian. Biasanya, daerah yang diberi warna merah berisiko tinggi ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dan sebagainya.
Warna zona tanah berikutnya berupa warna ungu, orange, dan coklat. Macam warna ini sebenarnya bisa ditentukan oleh masing-masing daerah. Namun meski berbeda, maksud dan arti warna-warna ini tetap sama, yaitu sebagai tanda sebuah pusat jasa dan perdagangan.
Demikian ulasan mengenai Zona Nilai Tanah dan warna-warna tanah pada peta. Pemahaman tentang zona warna tanah penting dalam mengidentifikasi karakteristik tanah yang dapat mempengaruhi potensi pertanian, pertumbuhan tanaman, dan penggunaan lahan lainnya.
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Vasa Jagakarsa dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id