Dipublikasikan oleh Fauzia Assilmy dan Diperbarui oleh Achlisia Putri
Des 12, 2024
4 menit membaca
Daftar Isi
Status sertifikat rumah KPR merupakan salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh Pins ketika beli hunian dengan metode ini. Bukan hanya karena sertifikat itu adalah bukti legalitas bahwa rumah itu milik Pins, tapi juga sebagai syarat untuk mengajukan KPR.
Namun fakta di lapangan memperlihatkan bahwa masih banyak orang yang belum paham tentang hal ini. Bahkan tidak sedikit yang justru jadi terkena penipuan akibat tidak mengerti dengan hal ini. Nah, maka dari itu dalam artikel ini dikupas tuntas supaya Pins bisa paham dan terhindar dari penipuan.
Status sertifikat rumah yang dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah memiliki beberapa tahap dan kondisi yang perlu dipahami. Saat membeli rumah, sertifikat akan berada dalam penguasaan pihak bank. Hal ini diperlukan untuk jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Jenis sertifikatnya juga terbagi dua yaitu Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). SHM berarti bangunannya sudah menjadi milik Pins, sementara HGB memiliki jangka waktu biasanya 20-30 tahun. Namun jangka waktu itu biasanya bisa diperpanjang sesuai kesepakatan.
Membuat akta pembebanan hak tanggungan (APHT) melalui notaris. Akta ini menjelaskan bahwa properti tersebut dijadikan jaminan atas kredit Anda. Selama belum lunas, Pins tidak bisa menjual atau dialihkan pada pihak lain tanpa persetujuan bank.
Setelah kredit lunas, Pins tinggal melunasi administrasi dan mengambil sertifikatnya di bank. Kemudian jangan lupa ajukan permohonan penghapusan hak tanggungan ke BPN melalui notaris. Langkah ini disebut dengan roya. Setelah roya selesai, maka sertifikat sepenuhnya sudah jadi milik Pins.
Saat proses Kredit Pemilikan Rumah disetujui, maka BPN akan menerbitkan sertifikat yang di sini akan melibatkan pihak pengembang atau notaris yang terlibat dalam jual beli.
Selanjutnya, sertifikat akan diserahkan kepada pihak bank untuk dijadikan agunan selama masa cicilan KPR belum lunas. Bila seluruh cicilan lunas yang didalamnya sudah menghapus roya dari sertifikat, maka sertifikat bisa dimiliki oleh Pins.
Baca juga: Ini Dia Contoh Isi Sertifikat Rumah Asli, Jangan Sampai Tertipu!
Setelah melunasi cicilan, bank akan memberikan surat pelunasan utang. Nah, surat ini adalah dokumen utama untuk memulai proses pengambilan sertifikat. Berikutnya, jadwalkan waktu dengan pihak bank untuk mengambil sertifikat.
Bila sudah ditentukan, berikut adalah dokumen yang harus dibawa ke bank:
Setelah mengambil sertifikat, Pins perlu menghapus catatan hak tanggungan di sertifikat. Proses ini dimulai dengan bank akan memberikan surat roya pada Pins. Selanjutnya, ajukan proses penghapusan hak tanggungan di BPN.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah dokumen yang diberikan bank, surat roya, dan KTP. Setelah roya selesai, sertifikat akan diperbarui tanpa catatan hak tanggungan dan rumah sepenuhnya menjadi milik Pins.
Baca juga: Cara Mengambil Sertifikat Rumah di BTN
Masih banyak orang bingung tentang status sertifikat rumah KPR dan berikut ini ada sejumlah pertanyaan yang kerap ditanyakan.
Ya, rumah KPR memiliki sertifikat (SHM atau SHGB), namun sertifikat tersebut disimpan oleh bank sebagai agunan hingga kredit lunas.
Salinan perjanjian kredit, salinan akta jual beli (AJB) atau PPJB, kwitansi pembayaran, polis asuransi (jika ada), dan bukti pembayaran biaya administrasi dan pajak.
Sertifikat rumah biasanya selesai dalam 3-12 bulan setelah akad kredit, tergantung pada proses administrasi pengembang dan BPN.
Itulah dia informasi mengenai status sertifikat rumah KPR yang perlu diketahui oleh Pins agar tidak keliru. Untuk menghindari kekeliruan, pastikan dokumen Pins lengkap dan sesuai dengan persyaratan bank.
Jika sertifikat rumah Pins berupa HGB, Pins bisa sekaligus meningkatkan status menjadi SHM setelah roya, dengan mengurusnya di BPN. Jangan lupa juga selalu simpan dokumen asli seperti sertifikat dan surat pelunasan di tempat yang aman setelah proses selesai.
© www.pinhome.id