Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Rizko Fatra
Mar 31, 2023
6 menit membaca
Daftar Isi
Pajak merupakan sebuah kontribusi nyata dari seorang warga kepada negaranya. Pajak yang telah dikumpulkan akan dikelola oleh negara untuk membangun negeri ini. Bisa dibilang, pajak dibayarkan oleh rakyat dan kembali untuk rakyat. NPWP adalah cara bagi pemerintah untuk memudahkan pengelolaan pajak dari masyarakat tersebut.
Pinhome – Melihat jumlah warga negaranya, tidak mengherankan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan tertinggi Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, lebih dari 70% Belanja Negara pada APBN 2020 berasal dari penerimaan pajak. Pada tahun tersebut, Belanja Negara mencapai Rp2.540,4 Triliun. Detail sumber dananya yaitu:
Data tersebut menunjukkan kontribusi besar dari pajak yang diberikan kepada pemerintah. Sebagai seorang warga negara, salah satu langkah untuk bisa membayarkan pajak yaitu dengan memiliki NPWP. Apakah Pins sudah paham tentang NPWP dan juga fungsinya? Simak penjelasannya di bawah ini!
NPWP adalah kependekan atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada seseorang atau sebuah badan yang digunakan sebagai sebuah tanda pengenal ketika melakukan hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan. Penjelasan mengenai NPWP ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6.
Rangkaian nomor tersebut diberikan oleh kantor pajak sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Angka-angka tersebut memiliki sebuah kode tertentu yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola perpajakan negara secara terintegrasi.
NPWP adalah rangkaian dari 15 angka yang berbeda untuk setiap orang. Format penulisannya yaitu 12.345.678.9-999.999. Penjelasan kode-kode tersebut yaitu sebagai berikut.
Pengertian dari Wajib Pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan sesuai dengan UU yang berlaku.
Banyak orang yang salah memahami istilah Wajib Pajak ini. Anggapan yang keliru salah satunya yaitu bahwa setiap WP memiliki NPWP. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena NPWP diberikan kepada WP yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Secara umum, Wajib Pajak dibagi menjadi menjadi 2 kelompok yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kelompok tersebut terdiri dari beberapa kategori yang memiliki pengertian yang berbeda-beda.
Ada 5 kategori yang masuk ke WP Orang Pribadi yaitu:
Wajib Pajak Badan juga memiliki 5 kategori yang berbeda yaitu:
Penggunaan utama NPWP adalah untuk mempermudah segala macam urusan perpajakan. Pemilik NPWP akan lebih mudah ketika harus mengurus berbagai administrasi terkait pajak. Bahkan, kalau Pins tidak memiliki nomor tersebut, ada kemungkinan Direktorat Pajak tidak mengizinkan kamu untuk membuat berkas penting tersebut.
Manfaat memiliki NPWP yang pertama yaitu untuk restitusi pajak. Terkadang tak jarang seseorang kelebihan ketika membayar pajak. Usaha penarikan jumlah berlebih itu disebut dengan restitusi. Pembayar pajak yang tidak memiliki NPWP tidak bisa melakukannya karena kepemilikan NPWP merupakan syarat utama restitusi.
Wajib Pajak juga bisa menggunakan NPWP untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan sekaligus mengajukan pengurangan jika jumlah tersebut dirasa terlalu besar. Kepemilikan NPWP penting untuk memperlancar proses kedua hal tersebut.
(mbizmarket)
Selain untuk urusan terkait perpajakan, manfaat lain dari NPWP adalah mempermudah berbagai urusan terutama yang berhubungan dengan dokumen keuangan. Ada banyak berkas yang mensyaratkan kepemilikan NPWP guna memperlancar proses administrasinya, di antaranya yaitu sebagai berikut.
NPWP akan dibutuhkan ketika seseorang melakukan urusan perbankan. Sebagai contoh, yaitu ketika mengajukan pinjaman baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, atau Kartu Kredit. Nomor NPWP merupakan syarat utama ketika Pins perlu melakukan hal tersebut.
Selain itu, NPWP juga diperlukan saat pembuatan rekening baik itu membuka rekening baru atau meminta rekening koran. Guna melancarkan prosesnya, bank akan meminta nasabah untuk mencantumkan nomor NPWP.
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin dagang baik milik individu maupun badan. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah dan menjadi bukti pengakuan dan pengesahan usaha tersebut.
Kalau Pins ingin mengajukan pembuatan SIUP, salah satu hal yang perlu disiapkan yaitu NPWP. Nomor tersebut merupakan salah satu syarat dokumen yang perlu untuk dilampirkan.
NPWP juga diperlukan ketika seseorang hendak bergabung ke perusahaan. Nomor tersebut akan menjadi data pegawai dan bisa digunakan oleh kantor untuk keperluan perpajakan pekerja.
Pins yang tertarik untuk melakukan investasi juga harus memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan, pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Efek mengharuskan pemohon untuk memiliki NPWP. Setelah berhasil membuat rekening, barulah nasabah bisa melakukan pembelian saham, reksadana, atau obligasi.
Kepemilikan NPWP penting dalam hal perpajakan. Selain itu, banyak juga urusan administrasi lain yang membutuhkan dokumen tersebut. Pins yang belum memiliki NPWP, yuk, segera mendaftar!
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
Kontributor: Safina
Editor: Iko
© www.pinhome.id