BlogPemilik PropertiFinansialSelain untuk Bayar Pajak, Apa Fungsi Lain dari NPWP?
0
0

Selain untuk Bayar Pajak, Apa Fungsi Lain dari NPWP?

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra dan Diperbarui oleh Rizko Fatra

Mar 31, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
npwptop-right-banner

Pajak merupakan sebuah kontribusi nyata dari seorang warga kepada negaranya. Pajak yang telah dikumpulkan akan dikelola oleh negara untuk membangun negeri ini. Bisa dibilang, pajak dibayarkan oleh rakyat dan kembali untuk rakyat. NPWP adalah cara bagi pemerintah untuk memudahkan pengelolaan pajak dari masyarakat tersebut.

Pinhome – Melihat jumlah warga negaranya, tidak mengherankan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan tertinggi Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, lebih dari 70% Belanja Negara pada APBN 2020 berasal dari penerimaan pajak. Pada tahun tersebut, Belanja Negara mencapai Rp2.540,4 Triliun. Detail sumber dananya yaitu:

  • Penerimaan Perpajakan 1.865,7 Triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak 367,0 Triliun
  • Hibah 0,5 Triliun
  • Pembiayaan 307,2 Triliun

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online Dari Rumah

Data tersebut menunjukkan kontribusi besar dari pajak yang diberikan kepada pemerintah. Sebagai seorang warga negara, salah satu langkah untuk bisa membayarkan pajak yaitu dengan memiliki NPWP. Apakah Pins sudah paham tentang NPWP dan juga fungsinya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa NPWP Itu?

Source : KPR Academy

NPWP adalah kependekan atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada seseorang atau sebuah badan yang digunakan sebagai sebuah tanda pengenal ketika melakukan hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan. Penjelasan mengenai NPWP ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6.

Rangkaian nomor tersebut diberikan oleh kantor pajak sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Angka-angka tersebut memiliki sebuah kode tertentu yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola perpajakan negara secara terintegrasi.

NPWP adalah rangkaian dari 15 angka yang berbeda untuk setiap orang. Format penulisannya yaitu 12.345.678.9-999.999. Penjelasan kode-kode tersebut yaitu sebagai berikut.

  • Nomor 12 akan menandakan jenis NPWP yang dimiliki seperti Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Pengusaha, Wajib Pajak Karyawan, dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Lalu, 6 digit berikutnya, 345.678 menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
  • Satu angka berikutnya yaitu 9- memiliki fungsi sebagai pengaman untuk menghindari kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  • Tiga angka berikutnya -999 menunjukkan kode KPP tempat NPWP terdaftar.
  • Tiga angka yang terakhir merupakan kode status dari wajib pajak yaitu pusat atau cabang.

Memahami Pengertian dari Wajib Pajak (WP)

Source : Rusdiono Consulting

Baca Juga: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pengertian dari Wajib Pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan sesuai dengan UU yang berlaku.

Banyak orang yang salah memahami istilah Wajib Pajak ini. Anggapan yang keliru salah satunya yaitu bahwa setiap WP memiliki NPWP. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena NPWP diberikan kepada WP yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Secara umum, Wajib Pajak dibagi menjadi menjadi 2 kelompok yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kelompok tersebut terdiri dari beberapa kategori yang memiliki pengertian yang berbeda-beda.

Ada 5 kategori yang masuk ke WP Orang Pribadi yaitu:

  • Orang Pribadi (Induk)
  • Hidup Berpisah (HB)
  • Pisah Harta (PH)
  • Memilih Terpisah (MT)
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Wajib Pajak Badan juga memiliki 5 kategori yang berbeda yaitu:

  • Badan
  • Joint Operation
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Bendahara
  • Penyelenggara Kegiatan

Mengapa NPWP Penting?

Source : Tirto

Penggunaan utama NPWP adalah untuk mempermudah segala macam urusan perpajakan. Pemilik NPWP akan lebih mudah ketika harus mengurus berbagai administrasi terkait pajak. Bahkan, kalau Pins tidak memiliki nomor tersebut, ada kemungkinan Direktorat Pajak tidak mengizinkan kamu untuk membuat berkas penting tersebut.

Manfaat memiliki NPWP yang pertama yaitu untuk restitusi pajak. Terkadang tak jarang seseorang kelebihan ketika membayar pajak. Usaha penarikan jumlah berlebih itu disebut dengan restitusi. Pembayar pajak yang tidak memiliki NPWP tidak bisa melakukannya karena kepemilikan NPWP merupakan syarat utama restitusi.

Wajib Pajak juga bisa menggunakan NPWP untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan sekaligus mengajukan pengurangan jika jumlah tersebut dirasa terlalu besar. Kepemilikan NPWP penting untuk memperlancar proses kedua hal tersebut.

Fungsi Lain dari Kepemilikan Nomor Ini

(mbizmarket)

Selain untuk urusan terkait perpajakan, manfaat lain dari NPWP adalah mempermudah berbagai urusan terutama yang berhubungan dengan dokumen keuangan. Ada banyak berkas yang mensyaratkan kepemilikan NPWP guna memperlancar proses administrasinya, di antaranya yaitu sebagai berikut.

  • Urusan Perbankan

NPWP akan dibutuhkan ketika seseorang melakukan urusan perbankan. Sebagai contoh, yaitu ketika mengajukan pinjaman baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, atau Kartu Kredit. Nomor NPWP merupakan syarat utama ketika Pins perlu melakukan hal tersebut.

Selain itu, NPWP juga diperlukan saat pembuatan rekening baik itu membuka rekening baru atau meminta rekening koran. Guna melancarkan prosesnya, bank akan meminta nasabah untuk mencantumkan nomor NPWP.

  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin dagang baik milik individu maupun badan. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah dan menjadi bukti pengakuan dan pengesahan usaha tersebut.

Kalau Pins ingin mengajukan pembuatan SIUP, salah satu hal yang perlu disiapkan yaitu NPWP. Nomor tersebut merupakan salah satu syarat dokumen yang perlu untuk dilampirkan.

  • Melamar Kerja

NPWP juga diperlukan ketika seseorang hendak bergabung ke perusahaan. Nomor tersebut akan menjadi data pegawai dan bisa digunakan oleh kantor untuk keperluan perpajakan pekerja.

  • Membeli Instrumen Investasi

Pins yang tertarik untuk melakukan investasi juga harus memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan, pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Efek mengharuskan pemohon untuk memiliki NPWP. Setelah berhasil membuat rekening, barulah nasabah bisa melakukan pembelian saham, reksadana, atau obligasi.

Kepemilikan NPWP penting dalam hal perpajakan. Selain itu, banyak juga urusan administrasi lain yang membutuhkan dokumen tersebut. Pins yang belum memiliki NPWP, yuk, segera mendaftar!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Safina

Editor: Iko

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download