Selain untuk Bayar Pajak, Apa Fungsi Lain dari NPWP?

Dipublikasikan oleh Rizko Fatra ∙ March 9, 2023 ∙ 5 menit membaca

Pajak merupakan sebuah kontribusi nyata dari seorang warga kepada negaranya. Pajak yang telah dikumpulkan akan dikelola oleh negara untuk membangun negeri ini. Bisa dibilang, pajak dibayarkan oleh rakyat dan kembali untuk rakyat. NPWP adalah cara bagi pemerintah untuk memudahkan pengelolaan pajak dari masyarakat tersebut.

Pinhome – Melihat jumlah warga negaranya, tidak mengherankan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan tertinggi Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, lebih dari 70% Belanja Negara pada APBN 2020 berasal dari penerimaan pajak. Pada tahun tersebut, Belanja Negara mencapai Rp2.540,4 Triliun. Detail sumber dananya yaitu:

  • Penerimaan Perpajakan 1.865,7 Triliun
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak 367,0 Triliun
  • Hibah 0,5 Triliun
  • Pembiayaan 307,2 Triliun

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online Dari Rumah

Data tersebut menunjukkan kontribusi besar dari pajak yang diberikan kepada pemerintah. Sebagai seorang warga negara, salah satu langkah untuk bisa membayarkan pajak yaitu dengan memiliki NPWP. Apakah Pins sudah paham tentang NPWP dan juga fungsinya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa NPWP Itu?

(KPR Academy)

NPWP adalah kependekan atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan kepada seseorang atau sebuah badan yang digunakan sebagai sebuah tanda pengenal ketika melakukan hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan. Penjelasan mengenai NPWP ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 6.

Rangkaian nomor tersebut diberikan oleh kantor pajak sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Angka-angka tersebut memiliki sebuah kode tertentu yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola perpajakan negara secara terintegrasi.

NPWP adalah rangkaian dari 15 angka yang berbeda untuk setiap orang. Format penulisannya yaitu 12.345.678.9-999.999. Penjelasan kode-kode tersebut yaitu sebagai berikut.

  • Nomor 12 akan menandakan jenis NPWP yang dimiliki seperti Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Pengusaha, Wajib Pajak Karyawan, dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Lalu, 6 digit berikutnya, 345.678 menunjukkan nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
  • Satu angka berikutnya yaitu 9- memiliki fungsi sebagai pengaman untuk menghindari kesalahan atau pemalsuan NPWP.
  • Tiga angka berikutnya -999 menunjukkan kode KPP tempat NPWP terdaftar.
  • Tiga angka yang terakhir merupakan kode status dari wajib pajak yaitu pusat atau cabang.

Memahami Pengertian dari Wajib Pajak (WP)

(Rusdiono Consulting)

Baca Juga: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pengertian dari Wajib Pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban terkait dengan perpajakan sesuai dengan UU yang berlaku.

Banyak orang yang salah memahami istilah Wajib Pajak ini. Anggapan yang keliru salah satunya yaitu bahwa setiap WP memiliki NPWP. Hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena NPWP diberikan kepada WP yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Secara umum, Wajib Pajak dibagi menjadi menjadi 2 kelompok yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Masing-masing kelompok tersebut terdiri dari beberapa kategori yang memiliki pengertian yang berbeda-beda.

Ada 5 kategori yang masuk ke WP Orang Pribadi yaitu:

  • Orang Pribadi (Induk)
  • Hidup Berpisah (HB)
  • Pisah Harta (PH)
  • Memilih Terpisah (MT)
  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Wajib Pajak Badan juga memiliki 5 kategori yang berbeda yaitu:

  • Badan
  • Joint Operation
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
  • Bendahara
  • Penyelenggara Kegiatan

Mengapa NPWP Penting?

(Tirto)

Penggunaan utama NPWP adalah untuk mempermudah segala macam urusan perpajakan. Pemilik NPWP akan lebih mudah ketika harus mengurus berbagai administrasi terkait pajak. Bahkan, kalau Pins tidak memiliki nomor tersebut, ada kemungkinan Direktorat Pajak tidak mengizinkan kamu untuk membuat berkas penting tersebut.

Manfaat memiliki NPWP yang pertama yaitu untuk restitusi pajak. Terkadang tak jarang seseorang kelebihan ketika membayar pajak. Usaha penarikan jumlah berlebih itu disebut dengan restitusi. Pembayar pajak yang tidak memiliki NPWP tidak bisa melakukannya karena kepemilikan NPWP merupakan syarat utama restitusi.

Wajib Pajak juga bisa menggunakan NPWP untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan sekaligus mengajukan pengurangan jika jumlah tersebut dirasa terlalu besar. Kepemilikan NPWP penting untuk memperlancar proses kedua hal tersebut.

Fungsi Lain dari Kepemilikan Nomor Ini

(mbizmarket)

Selain untuk urusan terkait perpajakan, manfaat lain dari NPWP adalah mempermudah berbagai urusan terutama yang berhubungan dengan dokumen keuangan. Ada banyak berkas yang mensyaratkan kepemilikan NPWP guna memperlancar proses administrasinya, di antaranya yaitu sebagai berikut.

  • Urusan Perbankan

NPWP akan dibutuhkan ketika seseorang melakukan urusan perbankan. Sebagai contoh, yaitu ketika mengajukan pinjaman baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor, atau Kartu Kredit. Nomor NPWP merupakan syarat utama ketika Pins perlu melakukan hal tersebut.

Selain itu, NPWP juga diperlukan saat pembuatan rekening baik itu membuka rekening baru atau meminta rekening koran. Guna melancarkan prosesnya, bank akan meminta nasabah untuk mencantumkan nomor NPWP.

  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP merupakan surat izin dagang baik milik individu maupun badan. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah dan menjadi bukti pengakuan dan pengesahan usaha tersebut.

Kalau Pins ingin mengajukan pembuatan SIUP, salah satu hal yang perlu disiapkan yaitu NPWP. Nomor tersebut merupakan salah satu syarat dokumen yang perlu untuk dilampirkan.

  • Melamar Kerja

NPWP juga diperlukan ketika seseorang hendak bergabung ke perusahaan. Nomor tersebut akan menjadi data pegawai dan bisa digunakan oleh kantor untuk keperluan perpajakan pekerja.

  • Membeli Instrumen Investasi

Pins yang tertarik untuk melakukan investasi juga harus memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan, pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN) atau Rekening Efek mengharuskan pemohon untuk memiliki NPWP. Setelah berhasil membuat rekening, barulah nasabah bisa melakukan pembelian saham, reksadana, atau obligasi.

Kepemilikan NPWP penting dalam hal perpajakan. Selain itu, banyak juga urusan administrasi lain yang membutuhkan dokumen tersebut. Pins yang belum memiliki NPWP, yuk, segera mendaftar!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Safina

Editor: Iko

Tags :

Artikel Pilihan

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Denpasar, Pinhome Home Service Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-Bersih Rumah

Jakarta, 9 Juli 2021 – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Ap

Berita Pinhome
Berita Pinhome Hadir di Bandar Lampung dan Yogyakarta, Pinhome Home Service: Solusi Satu Langkah Mudah Bersih-bersih Rumah

Jakarta – Layanan Pinhome Home Service (PHS), hasil kolaborasi Pinhome dengan PT. Aplikasi 

Berita Pinhome
Berita Pinhome Buka Booth Free Massage di Acara CoHive Pop Up Market, Layanan Pinhome Home Service Diminati Lebih dari 150 Orang

Jakarta, 14 Juli 2022 - Pinhome selaku e-commerce properti, penyedia jasa rumah tangga, dan gaya hi

Berita Pinhome
Berita Pinhome KPR Lewat Pinhome, Agen Properti Bisa Klaim Seluruh Komisi!

Jakarta, 9 Agustus 2021 – Pinhome sebagai e-commerce properti memiliki misi untuk menjadikan prop

Berita Pinhome
Berita Pinhome Mau Bangun Usaha? Berikut Tips Pengecekan Properti untuk Tempat Usaha dari Pinhome

Jakarta, 1 November 2021 – Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum

Artikel Terkini

Properti
Properti 14 Daftar Perumahan Baru Menarik di Kawasan BSD

Mencari hunian yang nyaman dan strategis di wilayah BSD? Tidak perlu khawatir! Kini semakin banyak

Finansial
Finansial Cara Investasi Emas yang Menguntungkan Supaya Bisa Beli Hunian Impian

Ingin beli hunian impian dengan cara investasi? Pins bisa memanfaatkan investasi emas sebagai tabun

Properti
Properti Menurut Ahli, Perumahan Sebaiknya Tidak Dibangun di 7 Tempat Ini

Pada saat membeli rumah, lokasi menjadi faktor yang tak boleh terlewatkan sebagai pertimbangan untu

Properti
Properti 10 Daftar Perumahan di Alam Sutera, Tangerang

Jika sedang mencari hunian di daerah yang nyaman dan strategis, perumahan di Alam Sutera bisa jadi

Properti
Properti 4 List Perumahan di Kawasan Elit Pondok Indah

Pondok Indah merupakan salah satu kawasan hunian di Jakarta Selatan yang terkenal dengan perumahan

Ikuti Media Sosial Kami

Pinhome Indonesia