BlogPemilik PropertiFinansial7 Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah
0
0

7 Pajak dan Biaya Selain NJOP Saat Jual Beli Rumah

Dipublikasikan oleh Nabila Azmi dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Sep 15, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
pajak dan biaya selain njop saat jual beli rumahtop-right-banner

Bagi Pins yang tengah mempertimbangkan untuk beli rumah seken di Jakarta Pusat, penting untuk memahami bahwa pajak jual beli rumah bukan hanya NJOP. Ada begitu banyak pertimbangan yang harus Pins hitung ketika membeli rumah, termasuk ketika mengajukan KPR untuk Vasa Jagakarsa.

Itu sebabnya, penting untuk mengetahui apa saja daftar pajak dan biaya selain NJOP saat beli rumah. Ini juga berlaku untuk Pins yang ingin menjual maupun membeli rumah. Simak ulasan lengkapnya di sini!

Daftar pajak dan biaya selain NJOP saat beli rumah

Mengetahui apa saja biaya yang dikeluarkan sangat penting supaya kamu dapat membuat perencanaan budget dengan matang. Nilai jual objek pajak umumnya ditentukan dari perbandingan harga rumah atau bangunan sejenis. Pelajari pajak dan biaya selain NJOP saat transaksi jual beli rumah agar lebih terarah biaya dan pengeluarannya.

Faktor yang menentukan besaran NJOP bumi adalah letak, pemanfaatan, peruntukan dan kondisi lingkungan. Sementara itu, faktor yang menentukan NJOP bangunan adalah bahan yang digunakan dalam pembangunan, rekayasa, letak dan juga kondisi lingkungan.

Nilai jual objek pajak ini yang menjadi dasar perhitungan PBB yang harus Pins lunasi. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu kamu bayarkan dalam proses jual beli rumah. Berikut daftarnya!

Baca juga: Yuk, Kenali 5 Biaya Pajak Penjualan Rumah!

1. Pajak penghasilan (PPh)

rumah pajak

Pajak jual beli rumah pertama yang perlu dipertimbangkan oleh penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). Ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994. Pajak ini berlaku ketika pribadi atau badan menghasilkan pendapatan dari penjualan tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp60.000.000. Besarnya PPh adalah 5% dari total pendapatan bruto dari transaksi penjualan tanah dan bangunan.

Namun, besaran PPh akan berbeda ketika Pins melibatkan Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana dan dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, wajib pajak memiliki usaha utama transaksi tanah atau bangunan. Artinya, kamu akan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari nilai transaksi.

Informasi ini merupakan faktor penting dalam menghitung biaya pajak yang terkait dengan penjualan properti.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pihak penjual juga perlu memperhitungkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang berlaku pada properti, baik itu masih berupa tanah kosong atau sudah memiliki berbagai jenis properti. Misalnya, rumah, ruko, dan sebagainya.

PBB bersifat materiil, yang artinya besarnya pajak yang harus dibayarkan didasarkan pada nilai properti itu sendiri, yaitu nilai tanah dan/atau bangunan. Siapa yang membayar pajak (subjek) tidak memengaruhi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Perhitungan PBB didasarkan pada Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yang merupakan persentase tertentu dari nilai sebenarnya. NJKP ini ditetapkan dalam kisaran antara 20% hingga 100%. Sementara itu, penentuannya mengikuti regulasi pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

3. Biaya Notaris

over kredit rumah di bawah tangan

Jasa notaris dalam daftar pajak dan biaya transaksi jual beli rumah dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan situasi. Namun semua peraturannya telah diatur oleh pemerintah sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36. Berikut rinciannya.

  • Notaris berhak menerima honorarium sesuai dengan kewenangannya.
  • Besarnya honorarium notaris akan bergantung pada nilai ekonomis dan nilai sosial dari setiap akta yang dibuatnya.
  • Jika nilai objek transaksi hingga Rp100.000.000, honorariumnya adalah 2.5% dari nilai tersebut.
  • Jika nilai objek transaksi berkisar antara Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000, honorarium maksimum yang dapat diterima notaris adalah 1.5%.
  • Jika nilai objek transaksi melebihi Rp1.000.000.000, notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.
  • Nilai sosial ditentukan berdasarkan peran sosial dari objek transaksi, dengan honorarium maksimum Rp5.000.000.

Baca juga: Dokumen Penting Dalam Proses Jual Beli Rumah #MulainyaDariSini

4. Biaya Cek Sertifikat

Mengurus sertifikat rumah dan tanah.

Untuk memverifikasi keaslian sertifikat tanah dari rumah yang ingin dibeli, ada tiga opsi yang dapat digunakan. Pertama, Pins dapat menggunakan layanan seorang notaris yang akan mengurus semua aspeknya.

Kedua, kamu bisa mengecek secara independen dengan mengunjungi kantor pertanahan setempat. Pilihan ketiga adalah dengan cek sertifikat BPN secara online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia untuk Android dan iOS.

Aplikasi Sentuh Tanahku mempermudah Pins dalam mendapatkan informasi resmi dengan cepat dan sederhana. Aplikasi ini memiliki beragam fitur. Contohnya, notifikasi, informasi berkaitan berkas tanah, plot bidang tanah, informasi sertifikat, lokasi bidang tanah, dan informasi mengenai layanan. Alhasil, Pins bisa mengecek sertifikat tanah secara gratis.

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

bphtb gratis

Jenis pajak dan biaya jual beli rumah yang perlu dipertimbangkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini sudah diatur oleh Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) huruf a angka 1) UU 28/2009. Pasal tersebut menyatakan, objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Tarif pajak jual beli rumah (bea) ditetapkan sebesar 5% yang dikenakan kepada pemilik atau pembeli rumah, dengan batasan nilai pembayaran pajak di atas Rp30 juta. Jenis pajak ini diatur oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 1998. Berikut contoh simulasinya.

Pins membeli rumah di Bogor dengan luas tanah 200m2, luas bangunan 100m2, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2 berdasarkan NJOP. Artinya, besar BPHTB yang harus kamu bayarkan adalah Rp10.000.000.

6. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

AJB ke SHM
Source : Pixabay

Selanjutnya, biaya penting dalam proses jual beli rumah adalah Akta Jual Beli (AJB), yang besarnya sekitar 1% dari total nilai transaksi. Misalnya, jika harga jual rumah mencapai Rp1 miliar, maka biaya AJB-nya adalah Rp10 juta. Umumnya, pembeli yang bertanggung jawab atas biaya pembuatan AJB, kecuali terdapat perjanjian khusus dengan penjual.

Dalam beberapa situasi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertanggung jawab dapat menetapkan biaya yang lebih tinggi dari 1%. Namun, pembeli masih memiliki ruang untuk bernegosiasi, terutama jika nilai rumah yang dibeli sudah cukup tinggi.

7. PPN

rumah pajak

Biaya pajak jual beli rumah lain yang perlu diperhatikan oleh pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan pada penjualan properti, termasuk rumah, apartemen, dan jenis properti lainnya.

PPN ini harus dibayarkan baik saat pembayaran uang muka maupun saat pelunasan pembelian. Pembeli yang harus membayar PPN, dan pajak ini akan dikumpulkan oleh penjual, asalkan penjualnya adalah Pengusaha Kena Pajak.

Dasar pengenaan PPN pada rumah adalah nilai transaksi sebenarnya. Namun ini tidak berlaku jika nilai transaksi tersebut lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), NJOP tersebut yang menjadi dasar pengenaannya.

Penting juga untuk dicatat bahwa tidak seluruh biaya penyerahan bangunan tersebut terkena PPN, seperti:

  • Rumah sederhana
  • Rumah sangat sederhana
  • Rumah susun sederhana
  • Pondok boro
  • Asrama mahasiswa dan pelajar
  • Perumahan lain yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan

Nah, itu tadi sederet pajak dan biaya jual beli rumah yang perlu Pins perhatikan selain NJOP. Dengan mengetahui hal ini, kamu lebih bisa mengatur keuangan dengan baik agar tidak kaget ketika biaya tersebut harus dibayarkan!

Baca juga: Ini Dia 11 Tips Membeli Rumah Pertama, Anak Muda Wajib Tahu!


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download