BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli Properti7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Pahami
0
0

7 Jenis Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Pahami

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra

Des 13, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
Biaya Petok D ke SHMtop-right-banner

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas tanah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi pegangan ketika terjadi sengketa. Namun ternyata ada beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui, Pins!

Macam-macam sertifikat tanah ini ditentukan dari hak dan wewenang pemilik sertifikat terhadap tanahnya. Ada jenis yang memberikan kepemilikan penuh, ada pula jenis yang hanya memberikan hak penggunaan lahan tanpa memilikinya. 

Sebelum lanjut, kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga: Kertas Untuk Sertifikat

Jenis Sertifikat Tanah

Seperti yang disampaikan di atas, jenis sertifikat tanah ini dibagi berdasarkan status kepemilikan atas tanah yang diberikan. Berikut adalah beberapa jenis sertifikat tersebut beserta penjelasan rincinya. 

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis sertifikat tanah
Source : BPN

Sertifikat atau Surat Hak Milik (SHM) adalah bukti tertulis kepemilikan atas sebidang tanah dengan luasan tertentu, waktu yang kepemilikannya tidak dibatasi. Sebuah Surat Hak Milik bisa merupakan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang pada dasarnya menegaskan riwayat tanah.

Surat keterangan riwayat tanah ini menjadi salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah.

SHM tanah dan bangunan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indonesia. Jenis sertifikat ini menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai hak penuh atas tanah dengan luasan meter persegi tertentu sesuai apa yang di dalam sertifikat. 

Di dalam sertifikat SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, lokasi properti, tanggal penetapan sertifikat, nama beserta tanda tangan pejabat BPN beserta stempel sebagai bukti sah dan aslinya sertifikat.

Pada sertifikat SHM kepemilikan tidak dibatasi oleh waktu, hal ini berbeda dengan SHGB yang dibatasi masa berlakunya hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang 20 tahun dengan syarat-syarat tertentu.

Surat Hak MIlik ini pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 

Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

2. Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1.

Artinya, pemegang sertifikat HGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut. Tanah tersebut dapat berupa tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum, ataupun yang dikuasai langsung oleh negara. 

Jika tanah milik negara, maka hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara untuk tanah hak pengelolaan, hak guna bangunan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan. 

Sedangkan untuk tanah hak milik perseorangan, pemegang hak milik memberikan hak guna bangunan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Tanah HGB yang tidak diperpanjang akan kembali kepada pemegang haknya. 

3. Hak Guna Usaha (HGU)

Jenis sertifikat tanah
Source : BPN

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Pengertian Hak Guna Usaha tercantum dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa:

Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.”

Jenis tanah negara yang dapat diberikan HGU adalah tanah yang termasuk dalam kategori hutan produksi yang selanjutnya statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan. 

HGU dapat diberikan untuk tanah dengan luas sekurang-kurangnya 5 hektare. Jika luas tanah yang dimohonkan HGU mencapai 25 hektar atau lebih, maka penggunaan HGU-nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai perkembangan zaman. 

Baca juga: Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

4. Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak guna properti untuk memakai dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain kepada pihak lain. Sertifikat Hak Pakai ini sudah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Menurut Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. 

Adapun objeknya sendiri diatur berdasarkan Pasal 41 PP No. 40/1996, yaitu  Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan dan Tanah Milik.Pemberian hak ini tidak boleh disertai dengan aturan yang mengarah kepada unsur pemerasan. 

Agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara sah, maka perlu diberikan Sertifikat Hak Pakai. Setelah mendapatkan sertifikat tersebut, maka pihak yang menerima dapat mengembangkannya, baik untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya berstatus dimiliki oleh negara atau tanah milik orang. 

Jika bangunan atau lahan tersebut milik negara, maka pemberian sertifikat akan menunggu keputusan menteri. Sementara, untuk tanah atau bangunan milik perorangan, maka keputusan pemberian Hak Pakai tersebut sepenuhnya menjadi wewenang dari pemilik properti.

5. Girik

Jenis sertifikat tanah
Source : Klub Cahaya

Girik atau yang sering disebut dengan istilah “petok” adalah surat atas penguasaan suatu lahan. Berbeda dengan SHM yang memiliki hak penuh terhadap lahan dan bangunan, girik tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk digunakan sebagai sertifikat kepemilikan suatu lahan.

Menurut UUPA, jika seseorang ingin mengklaim sebuah properti, maka orang tersebut harus membuktikannya dengan sertifikat. Sehingga dengan girik membuat orang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa dia berhak penuh atas lahan yang dimiliki.

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Sampai Salah Pilih Properti!

6. Petok D

Petok D adalah surat keterangan kepemilikan tanah dari kepala desa dan camat setempat. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria berlaku, Petok D adalah alat bukti kepemilikan tanah. Oleh sebab itu surat ini sama seperti sertifikat tanah.

Sedangkan untuk surat Petok D yang dibuat setelah tahun 1961, beralih fungsi menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Ipeda. Jadi, bukan lagi berguna sebagai alat bukti pemilikan tanah.

Berdasarkan dari peraturan yang berlaku, sifat yang dipunyai Petok D adalah hanya sebagai bukti permulaan untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah secara yuridis yaitu SHM.

7. Letter C

jenis sertifikat tanah
Source : Toughmudder.id

buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung. Buku register pertanahan juga merupakan bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat.

Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. 

Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat. Lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya.   

Di zaman penjajahan Belanda, Letter C digunakan oleh petugas pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak. Hingga saat ini Dokumen C ini dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun.

Itulah beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat, Pins!

Baca juga: 

Featured Image Source: Setkab


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Mutiara Gading City dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download