BlogPemilik PropertiFinansialCara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
0
0

Cara Mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan

Dipublikasikan oleh Nabila Azmi dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Apr 4, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
syarat izin mendirikan bangunantop-right-banner

Pins tahu tidak kalau sebelum merenovasi atau membangun rumah membutuhkan surat Izin Mendirikan Bangunan dengan berbagai syarat yang patut dipenuhi? Surat ini nantinya memastikan bangunan yang dibangun memiliki kepastian di mata hukum, termasuk kelayakan, kenyamanan, dan keamanan.

Bagi kamu yang bingung harus mulai dari mana untuk melengkapi syarat pengajuan IMB bisa melihat ulasan lengkap di bawah ini, yuk!

Baca juga:

Apa Itu Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB)?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu produk legalitas hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Daerah seperti pemerintah kabupaten atau kota. Surat ini wajib dimiliki oleh pemilik bangunan yang hendak membangun, merenovasi, merobohkan, menambah, maupun mengurangi luas bangunan yang dimiliki.

Kehadiran IMB bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan yang diajukan. Bila Pins melakukan transaksi jual beli rumah, pemilik rumah akan dikenakan denda sebesar 10% dari nilah bangunan ketika terbukti tidak punya IMB. Pada kasus yang paling parah, rumah atau bangunan tanpa IMB bisa dibongkar oleh pemerintah.

Selain itu, Pins perlu tahu cara dan syarat Izin Mendirikan bangunan karena akan dibutuhkan ketika memakai fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Artinya, mengurus IMB dengan baik dan benar bisa melancarkan proses pengajuan kredit ke bank yang diinginkan.

Dengan adanya IMB, bangunan yang Pins bangun akan menjadi legal dan membantu keteraturan tata ruang kota sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Baca juga:

Daftar Syarat Izin Mendirikan Bangunan

syarat izin mendirikan bangunan

Walaupun melengkapi persyaratan IMB penting, sebagian orang masih enggan mengurus perizinan ini. Beberapa dari mereka berpikir prosedur birokrasi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan terkesan berbelit-belit dengan persyaratan yang rumit. Akibatnya, pengajuan Izin Mendirikan Bangunan memakan waktu yang jauh lebih lama dari perkiraan.

Faktanya, cara mengurus pengajuan IMB tidak serumit itu, asalkan Pins mempersiapkan persyaratan dan berkas yang diperlukan terlebih dulu. Alhasil, proses pengurusan IMB bisa menjadi lebih lancar dan mudah.

Baca juga: 10 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Sesuai Ketetapan Pemerintah

Berkas yang Diperlukan

Sama seperti mengurus surat izin lainnya, Pins harus mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan membuat IMB. Berikut ini beberapa berkas yang diperlukan.

  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik.
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Berjalan.
  • Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah.
  • Surat Kuasa (Jika proses pembuatan IMB dikerjakan oleh orang lain).
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah.
  • 5 Set Ketetapan Rencana Kota (KRK).
  • 5 Set Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan oleh Arsitek dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) dan Tanda Tangan Arsitek.

Kriteria Bangunan

Tidak hanya melengkapi berkas yang diperlukan, Pins perlu memperhatikan apakah rumah yang hendak dibangun sudah memenuhi kriteria syarat Izin Mendirikan Bangunan, meliputi:

  • Fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi lahan yang memiliki luas lebih dari 5000 meter persegi atau yang dipersyaratkan.
  • 3 set rencana struktur bangunan gedung yang disertai dengan hasil penyelidikan tanah yang bertanda tangankan arsitek yang sudah memiliki IPTB.
  • Perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dan gambar rencana dengan disertai tanda tangan arsitek bangunan tersebut yang juga telah memiliki IPTB.
  • Surat penunjukkan penanggung jawab atas perencanaan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung dari sang pemilik bangunan beserta fotokopiannya.
  • Softcopy dari rancangan arsitektur, struktur, mekanikal, dan elektrikal bangunan gedung.

Baca juga:

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Bila sudah paham dokumen dan kriteria apa saja yang mesti dipenuhi dalam persyaratan pengajuan IMB, saatnya mulai mengurus surat izin ini. Jika rumah yang hendak dibangun masih di bawah 500 meter persegi, PIns bisa langsung mengurus IMB.

Hal ini bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kecamatan, tepatnya di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tempat Pins tinggal. Dari situ, Pins bisa mengikuti tahapan di bawah ini untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.

Melengkapi Persyaratan IMB

Seperti yang Pins ketahui, persyaratan dokumen dan kriteria bangunan harus dilengkapi untuk mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan. Bila sudah lengkap, Pins bisa mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan tahap selanjutnya.

Memperhatikan Biaya Retribusi

Tidak hanya berkas-berkas persyaratan yang harus disiapkan, Pins harus memperhatikan biaya retribusi IMB ini, seperti:

  • Retribusi IMB Rumah tinggal dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar / Sedang / Kecil)
  • Retribusi IMB dihitung dengan cara: Luas total lantai bangunan x Harga Satuan
  • Pembayaran retribusi di Kas Daerah Kecamatan setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan terbit.
  • Mengambil Papan IMB berwarna kuning setelah mendapatkan Bukti Pembayaran Retribusi/Surat Tanda Setoran (STS)dari Kas Daerah di Loket Pelayanan Kecamatan.
  • Memasang Papan IMB di lokasi pembangunan hunian di tempat yang mudah terlihat dari jalanan.

Baca juga:

Mengisi Formulir

Jika sudah melengkapi dokumen yang diperlukan dan paham akan biaya retribusi yang dikeluarkan, Pins sudah bisa mengisi formulir. Nantinya, berkas yang Pins ajukan akan diteliti dan kemudian akan disurvey secara langsung ke lokasi.

Setelah proses survey selesai, petugas akan datang dan menghitung besaran retribusi biaya yang harus dikeluarkan pemohon IMB. Setelah itu, Pins sebagai pemohon IMB baru bisa membayar retribusi yang sudah ditetapkan sebelumnya di bank DKI.

Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran dan menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Lalu, barulah Pins bisa mengambil IMB baru.

Sesuai Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015, biaya membuat Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Umum Non Rumah Tinggal dibuat berdasarkan luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi.

Setelah hal-hal tersebut di atas terpenuhi, sang pemohon pun harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian IMB rumah tinggal, seperti:

  • Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (Sudin P2B) Kotamadya setempat yang berhak mengeluarkan surat IMB Rumah Tinggal.
  • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
  • Setelah IMB diterbitkan maka akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, kemudian dapat diambil ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.

Umumnya, lama proses pembuatannya sedikit lebih banyak memakan waktu yaitu 25 hari kerja sejak persyaratan teknis IMB yang diajukan telah disetujui. Jika telah jadi, Pins bisa mengambil IMB langsung di loket PTSP Kota Administrasi terdekat.

Rumah atau bangunan yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan pastinya memiliki kelebihan. Selain daya jualnya yang jauh lebih tinggi, bangunan terkait pasti sangat mudah untuk mendapatkan jaminan kredit bank, status tanahnya meningkat dan terdapat informasi kejelasan peruntukan dan rencana jalannya.

Maka dari itu, penting mengurus dokumen syarat Izin Mendirikan Bangunan agar lebih aman dan nyaman di mata hukum dan tata letak kota pun lebih teratur.

Baca juga:


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download