Kamus Istilah Properti

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

istilah properti

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat pemberitahuan pajak terutang adalah bentuk surat keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak terkait pajak terutang dihitung dalam satu tahun pajak.

Apa itu SPPT?

Surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT merupakan surat keputusan yang datang dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Peraturan mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pada undang-undang tersebut telah dinyatakan bahwa SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besar utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak dalam waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga:

Fungsi SPPT untuk Wajib Pajak

(Jakarta – Bisnis.com)

Seperti apa yang sudah dibicarakan sebelumnya, bahwa SPPT berguna sebagai dokumen yang memberitahukan besarnya hutang atas PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada yang sudah ditentukan. Namun, ada juga lho beberapa fungsi lain dari SPPT, di antaranya:

  • SPPT punya fungsi penting bagi para wajib pajak saat proses mengumpulkan dokumen lengkap guna menjaga atau melindungi aset berharga.
  • Bisa berfungsi sebagai elemen pendukung agar terhindar dari rebutan hak milik tanah dan bangunan atau saat terjadinya penipuan.
  • Surat yang memberi tahu besaran beban pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik terhadap objek pajak.

Cara Mendapatkan SPPT 

(MASUKSINI Properti)

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan SPPT PBB. Yuk lihat berikut di bawah ini:

  1. Ambil SPPT melalui kantor kelurahan atau di KPP Pratama terdekat dari objek pajak terdaftar.
  2. Kirim SPPT dari kelurahan menuju rumah / kantor.
  3. Hubungi Kring Pajak terlebih dahulu untuk mengetahui keberadaan SPPT Pins.

Mengetahui Nilai SPPT PBB Melalui Internet

(Lifepal)

Sekarang semua menjadi lebih mudah dengan adanya internet, termasuk dalam mencari tahu nilai SPPT. Informasi mengenai SPPT bisa didapatkan dengan mudah dan juga cepat.  Nah, begini cara mengetahui nominal SPPT secara online:

  • Kunjungi halaman berikut ini http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/ untuk Pins yang berdomisili di Ibukota.
  • Input nomor dan tahun PBB.
  • Kemudian, akan langsung muncul SPPT lengkap dengan keterangan status, seperti sudah lunas atau belum lunas.

Itulah ulasan mengenai SPPT yang harus Pins ketahui. Semoga informasi yang kami berikan berguna ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: DDTCNews


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.