BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPABegini Cara Mengajukan KPR Syariah untuk Rumah Bekas
0
0

Begini Cara Mengajukan KPR Syariah untuk Rumah Bekas

Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian

Nov 26, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Ilustrasi KPR Syariah.top-right-banner

Mengetahui cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas menjadi kunci utama dalam mewujudkan impian memiliki hunian yang nyaman tanpa mengabaikan nilai-nilai syariah. Hal itu memang dirasa penting bagi yang merencanakan kepemilikan rumah.

Dengan demikian, memilih opsi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dapat menjadi langkah bijak. Dan melalui artikel ini, terdapat pembahasan terkait bagaimana cara mengajukan KPR Syariah khusus rumah bekas. Penasaran?

Sementara itu, perlu dicatat bahwa The Agathis adalah salah satu hunian Rumah Ekslusif. Untuk informasinya cukup mengunjungi PinValue, yaitu fitur dari Pinhome yang menyediakan kebutuhan terkait harga estimasi rumah. Melalui fitur tersebut, Kamu juga bisa mencari informasi terkait perumahan di Depok atau rumah second di Kota Tangerang Selatan yang bisa jadi alternatif.

Baca juga: 5 Cara Menaksir Harga Rumah Bekas Agar Tidak Tertipu

Tata Cara Pengajuan KPR Syariah Rumah Bekas

Tata cara mengajukan KPR Syariah rumah bekas.
Source : Freepik

Dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah untuk rumah bekas, ada beberapa langkah penting yang perlu diikuti dengan cermat. Pilihan ini memberikan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, menawarkan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan KPR konvensional. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Cari Rumah Bekas

Tahap KPR rumah bekas dengan sistem syariah yang pertama mencari rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Dalam proses ini, penting untuk memperhatikan kondisi rumah bekas yang akan dibeli, serta memastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan kriteria syariah.

2. Pilih Penyedia Layanan KPR

Setelah menemukan rumah bekas yang diinginkan, langkah berikutnya adalah memilih penyedia layanan KPR Syariah. Pilihlah lembaga keuangan yang menawarkan produk KPR Syariah dengan ketentuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

3. Tahapan Appraisal oleh Pihak Bank

Setelah memilih penyedia layanan, tahapan berikutnya adalah pengajuan KPR. Pihak bank akan melakukan appraisal atau penilaian atas nilai properti yang akan dijaminkan. Proses ini akan memastikan bahwa harga rumah bekas yang diajukan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku.

4. Surat Perjanjian Kredit dari Bank

Setelah tahap appraisal, bank akan memberikan surat perjanjian kredit yang berisi informasi penting seperti biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, tenor, dan kewajiban angsuran bulanan. Pemohon KPR perlu membaca dan memahami isi surat perjanjian ini dengan teliti sebelum menandatanganinya.

5. Akad Kredit di Hadapan Notaris (PPAT)

Tahapan terakhir adalah pelaksanaan akad kredit yang melibatkan pembeli, penjual rumah, dan pihak bank di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses ini memastikan transaksi berjalan sesuai dengan prinsip syariah, menjadikannya sah dan sesuai dengan hukum.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 9 Perbedaan KPR Rumah Bekas dan Baru

Apa Saja Syarat KPR Syariah Rumah Bekas?

Syarat dan cara mengajukan KPR Syariah rumah bekas.
Source : Freepik

Sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah untuk rumah bekas, pemohon perlu memahami bahwa setiap bank memiliki persyaratan khusus. Diantaranya adalah:

1. Kualifikasi Pemohon

Calon pemohon KPR syariah rumah bekas harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usia minimal 21 tahun. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

2. Dokumen Identitas dan Keuangan

Dokumen data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah (jika sudah menikah), merupakan syarat penting. Selain itu, pemohon juga diminta menyertakan Kartu BPJS, rekening koran, dan slip gaji untuk memverifikasi kelayakan keuangan.

3. Penghasilan Tetap

Pemohon KPR Syariah rumah bekas harus dapat menunjukkan penghasilan tetap, baik sebagai pegawai maupun profesional. Hal ini merupakan salah satu aspek yang diperhatikan oleh bank dalam menilai kemampuan pemohon untuk membayar angsuran KPR.

4. Dokumen Tambahan yang Harus Dilengkapi

Selain dokumen utama, ada beberapa kelengkapan dokumen tambahan yang perlu disiapkan agar pengajuan KPR Syariah rumah bekas dapat disetujui. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Pastikan rumah bekas yang diminati telah memiliki IMB.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB: Hindari risiko sengketa dengan memastikan kepemilikan rumah dan memeriksa riwayat properti yang akan dibeli.
  3. SPPT PBB/E-SPPT PBB beserta Bukti Pembayaran: Pemilik rumah bekas harus dapat membuktikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menghindari kendala. Untuk mempermudah, ada cara bayar pajak rumah online.
  4. Perjanjian Jual Beli: Penting untuk memiliki surat kesepakatan antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di hadapan notaris guna memperlancar proses KPR.
  5. Dokumen Pribadi Lainnya: Dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan Buku Nikah juga perlu disertakan sebagai bagian dari kelengkapan berkas.

Baca juga: 11 Tips Membeli Rumah Baru Maupun Bekas Agar Tidak Tertipu

Daftar Bank Syariah dengan Program KPR Syariah Rumah Bekas

Ilustrasi Bank Syariah.
Source : Freepik

Setelah mengetahui tata cara mengajukan KPR Syariah rumah bekas beserta syarat-syaratnya, tentu penting diketahui bank apa saja yang menyediakan program KPR tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Bank BSI (Bank Syariah Indonesia)

Bank BSI menyediakan program BSI Griya untuk membantu nasabah mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini tidak hanya terbatas pada pembelian rumah baru, rumah second, ruko, rukan, atau apartemen, tetapi juga mencakup take over dari bank lain dan top up pembiayaan.

BSI Griya menawarkan angsuran tetap sampai lunas, kemudahan pengajuan online, dan fasilitas DP mulai dari 0% khusus untuk pembiayaan rumah pertama. Dengan berbagai opsi ini, Bank BSI berkomitmen untuk mendukung kebutuhan perumahan nasabah dengan cara yang mudah dan terjangkau.

2. BCA Syariah

BCA Syariah menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB yang didasarkan pada prinsip murabahah. Program ini dirancang untuk pembelian rumah ready stock, rumah inden, dan take over KPR.

Keunggulan KPR iB BCA Syariah meliputi cicilan ringan dan tanpa biaya-biaya di muka. Dengan jangka waktu hingga 30 tahun, nasabah dapat dengan mudah memiliki rumah dengan angsuran yang terjangkau.

3. KB Bukopin Syariah

Pembiayaan Pemilikan Rumah iB (PPR) dari KB Bukopin Syariah adalah fasilitas pembiayaan yang mencakup pembelian rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan/atau rumah kantor. Program ini menggunakan dua akad, yaitu akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah. KB Bukopin Syariah memberikan limit pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp3 miliar dengan jangka waktu 1-25 tahun, memberikan fleksibilitas bagi calon pemilik rumah.

Itulah penjelasan tentang tata cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas serta syarat-syarat dan juga bank yang menyediakan program tersebut. Pertimbangkan juga tips KPR rumah bekas.

Baca juga:

Source Feature Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download