Dipublikasikan oleh Ade Ardian dan Diperbarui oleh Ade Ardian
Nov 26, 2023
5 menit membaca
Daftar Isi
Mengetahui cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas menjadi kunci utama dalam mewujudkan impian memiliki hunian yang nyaman tanpa mengabaikan nilai-nilai syariah. Hal itu memang dirasa penting bagi yang merencanakan kepemilikan rumah.
Dengan demikian, memilih opsi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dapat menjadi langkah bijak. Dan melalui artikel ini, terdapat pembahasan terkait bagaimana cara mengajukan KPR Syariah khusus rumah bekas. Penasaran?
Sementara itu, perlu dicatat bahwa The Agathis adalah salah satu hunian Rumah Ekslusif. Untuk informasinya cukup mengunjungi PinValue, yaitu fitur dari Pinhome yang menyediakan kebutuhan terkait harga estimasi rumah. Melalui fitur tersebut, Kamu juga bisa mencari informasi terkait perumahan di Depok atau rumah second di Kota Tangerang Selatan yang bisa jadi alternatif.
Baca juga: 5 Cara Menaksir Harga Rumah Bekas Agar Tidak Tertipu
Dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah untuk rumah bekas, ada beberapa langkah penting yang perlu diikuti dengan cermat. Pilihan ini memberikan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah, menawarkan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan KPR konvensional. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Tahap KPR rumah bekas dengan sistem syariah yang pertama mencari rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Dalam proses ini, penting untuk memperhatikan kondisi rumah bekas yang akan dibeli, serta memastikan bahwa rumah tersebut sesuai dengan kriteria syariah.
Setelah menemukan rumah bekas yang diinginkan, langkah berikutnya adalah memilih penyedia layanan KPR Syariah. Pilihlah lembaga keuangan yang menawarkan produk KPR Syariah dengan ketentuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Setelah memilih penyedia layanan, tahapan berikutnya adalah pengajuan KPR. Pihak bank akan melakukan appraisal atau penilaian atas nilai properti yang akan dijaminkan. Proses ini akan memastikan bahwa harga rumah bekas yang diajukan sesuai dengan nilai pasar yang berlaku.
Setelah tahap appraisal, bank akan memberikan surat perjanjian kredit yang berisi informasi penting seperti biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga, tenor, dan kewajiban angsuran bulanan. Pemohon KPR perlu membaca dan memahami isi surat perjanjian ini dengan teliti sebelum menandatanganinya.
Tahapan terakhir adalah pelaksanaan akad kredit yang melibatkan pembeli, penjual rumah, dan pihak bank di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses ini memastikan transaksi berjalan sesuai dengan prinsip syariah, menjadikannya sah dan sesuai dengan hukum.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 9 Perbedaan KPR Rumah Bekas dan Baru
Sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah untuk rumah bekas, pemohon perlu memahami bahwa setiap bank memiliki persyaratan khusus. Diantaranya adalah:
Calon pemohon KPR syariah rumah bekas harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usia minimal 21 tahun. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dokumen data diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kartu Keluarga (KK), dan Buku Nikah (jika sudah menikah), merupakan syarat penting. Selain itu, pemohon juga diminta menyertakan Kartu BPJS, rekening koran, dan slip gaji untuk memverifikasi kelayakan keuangan.
Pemohon KPR Syariah rumah bekas harus dapat menunjukkan penghasilan tetap, baik sebagai pegawai maupun profesional. Hal ini merupakan salah satu aspek yang diperhatikan oleh bank dalam menilai kemampuan pemohon untuk membayar angsuran KPR.
Selain dokumen utama, ada beberapa kelengkapan dokumen tambahan yang perlu disiapkan agar pengajuan KPR Syariah rumah bekas dapat disetujui. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:
Baca juga: 11 Tips Membeli Rumah Baru Maupun Bekas Agar Tidak Tertipu
Setelah mengetahui tata cara mengajukan KPR Syariah rumah bekas beserta syarat-syaratnya, tentu penting diketahui bank apa saja yang menyediakan program KPR tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Bank BSI menyediakan program BSI Griya untuk membantu nasabah mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini tidak hanya terbatas pada pembelian rumah baru, rumah second, ruko, rukan, atau apartemen, tetapi juga mencakup take over dari bank lain dan top up pembiayaan.
BSI Griya menawarkan angsuran tetap sampai lunas, kemudahan pengajuan online, dan fasilitas DP mulai dari 0% khusus untuk pembiayaan rumah pertama. Dengan berbagai opsi ini, Bank BSI berkomitmen untuk mendukung kebutuhan perumahan nasabah dengan cara yang mudah dan terjangkau.
BCA Syariah menawarkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB yang didasarkan pada prinsip murabahah. Program ini dirancang untuk pembelian rumah ready stock, rumah inden, dan take over KPR.
Keunggulan KPR iB BCA Syariah meliputi cicilan ringan dan tanpa biaya-biaya di muka. Dengan jangka waktu hingga 30 tahun, nasabah dapat dengan mudah memiliki rumah dengan angsuran yang terjangkau.
Pembiayaan Pemilikan Rumah iB (PPR) dari KB Bukopin Syariah adalah fasilitas pembiayaan yang mencakup pembelian rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan/atau rumah kantor. Program ini menggunakan dua akad, yaitu akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah. KB Bukopin Syariah memberikan limit pembiayaan mulai dari Rp100 juta hingga Rp3 miliar dengan jangka waktu 1-25 tahun, memberikan fleksibilitas bagi calon pemilik rumah.
Itulah penjelasan tentang tata cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas serta syarat-syarat dan juga bank yang menyediakan program tersebut. Pertimbangkan juga tips KPR rumah bekas.
Baca juga:
Source Feature Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id