Bekerja sama dengan bank-bank syariah terkemuka di Indonesia
Mengapa KPR/KPA Syariah lewat Pinhome?

Gratis biaya pengajuan
Ajukan ke belasan bank rekanan kami tanpa biaya pengajuan
Mudah dan cepat
Proses pengajuan hanya melalui satu website Pinhome saja
Terpercaya dan aman
Dengan teknologi end-to-end encryption, kami menjamin keamanan data dan informasi kamu
Sesuai syariat Islam
Dengan akad Murabahah dan akad Musyarakah Mutanaqisah, nikmati pembiayaan KPR/KPA yang halalSeputar KPR/KPA Syariah
Kredit Pembiayaan Rumah atau KPR Syariah adalah skema pembiayaan hunian yang dilakukan dengan mengikuti syariat Islam. Pembiayaan ini dapat dilakukan dalam jangka pendek, menengah, atau panjang. Sistem ini merupakan solusi untuk masyarakat yang ingin membeli rumah dengan kredit dan tetap terbebas dari riba karena tanpa bunga.
Sistem KPR Syariah tentunya berbeda dengan KPR Konvensional. KPR ini menggunakan prinsip Islam sehingga tidak ada bunga untuk menghindari riba. Harga dan cicilan telah ditetapkan di awal akad. Hal ini memungkinkan pembeli untuk membayar cicilan dengan jumlah tetap tiap bulannya. Berbeda dengan KPR Konvensional yang bunga per bulannya mengikuti Bank Indonesia.
- Pada KPR Syariah, akad menggunakan prinsip jual-beli atau murabahah, dan kepemilikannya bertahap. Sementara itu, akad pada KPR konvensional menggunakan skema pinjaman yang disertai dengan bunga.
- Cicilan pada KPR Syariah bersifat tetap dari awal hingga masa KPR berakhir. Sementara itu, cicilan pada KPR konvensional cenderung fluktuatif karena menyesuaikan dengan BI rate dan kebijakan masing-masing bank.
- Tenor pada sistem KPR Syariah berkisar 5-15 tahun, sedangkan pada KPR konvensional, tenor bisa lebih lama, hingga 25 tahun.
- KPR syariah mungkin saja memberlakukan sanksi denda bagi nasabah, akan tetapi hal ini sifatnya tidak wajib, melainkan mubah. Selain itu, dana yang didapatkan dari denda juga tidak digunakan untuk pendapatan perusahaan, melainkan sebagai dana sosial. Sementara, pada KPR konvensional, ada denda pasti bagi nasabah yang terlambat membayar.
Pembiayaan rumah dengan KPR Syariah dilakukan dengan akad yang sesuai dengan ajaran Islam. Terdapat beberapa akad yang sering digunakan dalam pembiayaan ini yaitu sebagai berikut.
Akad murabahah atau jual beliAkad murabahah atau jual beli cukup sering digunakan ketika memutuskan untuk menggunakan pembiayaan jenis ini. Skema KPR Syariah dengan akad ini dilakukan dengan cara jual beli. Pihak penyedia layanan akan melakukan pembelian rumah yang diinginkan. Kemudian, rumah akan dijual kepada pembeli akhir dan pembayarannya dilakukan secara mencicil.
Akad musyarakah mutanaqisah atau kerja sama sewaSkema yang selanjutnya yaitu musyarakah mutanaqisah. Melalui skema ini, pihak penyedia KPR dan pembeli akan bekerja sama untuk melakukan pembelian properti. Pembayaran dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kemudian, pihak pembeli akan membeli hunian dengan cara mencicil modal yang dikeluarkan oleh penyedia layanan.
Akad lainnyaSelain dua akad di atas, terdapat beberapa akad lain yang digunakan dalam KPR Syariah. Beberapa di antaranya yaitu Istishna dan Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik atau IMBT.
- Memilih properti dan penyedia layanan KPR
Langkah pertama yang diperlukan ketika ingin mengajukan KPR yaitu mencari properti yang diinginkan serta penyedia layanan pembiayaan. Pembeli perlu mencari dengan pasti properti yang diinginkan. Selain itu, cari juga penyedia layanan yang menyediakan pembiayaan KPR Syariah dan telah bekerja sama dengan pengembang. - Menyiapkan persyaratan untuk pengajuan KPR
Setelah mengetahui penyedia layanan KPR yang diinginkan, langkah selanjutnya yaitu memenuhi persyaratan pengajuan. Pembeli perlu memenuhi syarat yang diajukan oleh penyedia layanan. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, pembeli tidak bisa mengajukan KPR. - Mencari informasi biaya KPR
Pembelian properti dengan KPR Syariah tidak memperhitungkan DP atau down payment. Meskipun begitu, pembeli harus memperhatikan komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya asuransi, biaya provisi, biaya notaris, biaya pajak, biaya pengikatan agunan, dan biaya balik nama. - Mengajukan pembiayaan KPR
Setelah menyiapkan syarat dan biaya yang diperlukan, pembeli bisa mengajukan pembiayaan KPR ke pihak penyedia layanan. Jika pengajuan disetujui, pembeli dan pihak penyedia layanan akan melanjutkan transaksi.