Temukan Berbagai Program KPR Syariah di Sini
dan Miliki Hunian Tanpa Riba

Bekerja sama dengan bank-bank syariah terkemuka di Indonesia

Mulai dari 3.88% per tahun

Lihat 11 program

Mulai dari 5.50% per tahun

Lihat 6 program

Mulai dari 4.70% per tahun

Lihat 16 program

Mulai dari 4,40% per tahun

Lihat 43 program

Mulai dari 2.83% per tahun

Lihat 24 program

Mulai dari 3.88% per tahun

Lihat 8 program

Belum menemukan bank pilihan kamu?

Pinhome juga punya banyak pilihan bank rekanan konvensional yang tidak kalah unggul.

Mengapa KPR/KPA Syariah lewat Pinhome?

Gratis biaya pengajuan

Gratis biaya pengajuan

Ajukan ke belasan bank rekanan kami tanpa biaya pengajuan
Mudah dan cepat

Mudah dan cepat

Proses pengajuan hanya melalui satu website Pinhome saja
Terpercaya dan aman

Terpercaya dan aman

Dengan teknologi end-to-end encryption, kami menjamin keamanan data dan informasi kamu
Sesuai syariat Islam

Sesuai syariat Islam

Dengan akad Murabahah dan akad Musyarakah Mutanaqisah, nikmati pembiayaan KPR/KPA yang halal

Langkah Mudah Mengajukan KPR/KPA Syariah

Seputar KPR/KPA Syariah

Apa itu KPR Syariah?

Kredit Pembiayaan Rumah atau KPR Syariah adalah skema pembiayaan hunian yang dilakukan dengan mengikuti syariat Islam. Pembiayaan ini dapat dilakukan dalam jangka pendek, menengah, atau panjang. Sistem ini merupakan solusi untuk masyarakat yang ingin membeli rumah dengan kredit dan tetap terbebas dari riba karena tanpa bunga.

Sistem KPR Syariah tentunya berbeda dengan KPR Konvensional. KPR ini menggunakan prinsip Islam sehingga tidak ada bunga untuk menghindari riba. Harga dan cicilan telah ditetapkan di awal akad. Hal ini memungkinkan pembeli untuk membayar cicilan dengan jumlah tetap tiap bulannya. Berbeda dengan KPR Konvensional yang bunga per bulannya mengikuti Bank Indonesia.

Apa perbedaan dari KPR Syariah dan KPR konvensional?
Terdapat beberapa perbedaan pada sistem KPR syariah dan KPR konvensional, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pada KPR Syariah, akad menggunakan prinsip jual-beli atau murabahah, dan kepemilikannya bertahap. Sementara itu, akad pada KPR konvensional menggunakan skema pinjaman yang disertai dengan bunga.
  2. Cicilan pada KPR Syariah bersifat tetap dari awal hingga masa KPR berakhir. Sementara itu, cicilan pada KPR konvensional cenderung fluktuatif karena menyesuaikan dengan BI rate dan kebijakan masing-masing bank.
  3. Tenor pada sistem KPR Syariah berkisar 5-15 tahun, sedangkan pada KPR konvensional, tenor bisa lebih lama, hingga 25 tahun.
  4. KPR syariah mungkin saja memberlakukan sanksi denda bagi nasabah, akan tetapi hal ini sifatnya tidak wajib, melainkan mubah. Selain itu, dana yang didapatkan dari denda juga tidak digunakan untuk pendapatan perusahaan, melainkan sebagai dana sosial. Sementara, pada KPR konvensional, ada denda pasti bagi nasabah yang terlambat membayar.
Apa saja akad yang digunakan dalam KPR Syariah?

Pembiayaan rumah dengan KPR Syariah dilakukan dengan akad yang sesuai dengan ajaran Islam. Terdapat beberapa akad yang sering digunakan dalam pembiayaan ini yaitu sebagai berikut.

Akad murabahah atau jual beli

Akad murabahah atau jual beli cukup sering digunakan ketika memutuskan untuk menggunakan pembiayaan jenis ini. Skema KPR Syariah dengan akad ini dilakukan dengan cara jual beli. Pihak penyedia layanan akan melakukan pembelian rumah yang diinginkan. Kemudian, rumah akan dijual kepada pembeli akhir dan pembayarannya dilakukan secara mencicil.

Akad musyarakah mutanaqisah atau kerja sama sewa

Skema yang selanjutnya yaitu musyarakah mutanaqisah. Melalui skema ini, pihak penyedia KPR dan pembeli akan bekerja sama untuk melakukan pembelian properti. Pembayaran dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Kemudian, pihak pembeli akan membeli hunian dengan cara mencicil modal yang dikeluarkan oleh penyedia layanan.

Akad lainnya

Selain dua akad di atas, terdapat beberapa akad lain yang digunakan dalam KPR Syariah. Beberapa di antaranya yaitu Istishna dan Ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik atau IMBT.

Bagaimana proses mengajukan KPR Syariah?
Pembelian properti dengan KPR Syariah dilakukan melalui beberapa tahapan. Pembeli perlu mengikuti proses ini untuk bisa mendapatkan hunian yang diinginkan. Proses pengajuan KPR ini yaitu sebagai berikut.
  1. Memilih properti dan penyedia layanan KPR
    Langkah pertama yang diperlukan ketika ingin mengajukan KPR yaitu mencari properti yang diinginkan serta penyedia layanan pembiayaan. Pembeli perlu mencari dengan pasti properti yang diinginkan. Selain itu, cari juga penyedia layanan yang menyediakan pembiayaan KPR Syariah dan telah bekerja sama dengan pengembang.
  2. Menyiapkan persyaratan untuk pengajuan KPR
    Setelah mengetahui penyedia layanan KPR yang diinginkan, langkah selanjutnya yaitu memenuhi persyaratan pengajuan. Pembeli perlu memenuhi syarat yang diajukan oleh penyedia layanan. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, pembeli tidak bisa mengajukan KPR.
  3. Mencari informasi biaya KPR
    Pembelian properti dengan KPR Syariah tidak memperhitungkan DP atau down payment. Meskipun begitu, pembeli harus memperhatikan komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya asuransi, biaya provisi, biaya notaris, biaya pajak, biaya pengikatan agunan, dan biaya balik nama.
  4. Mengajukan pembiayaan KPR
    Setelah menyiapkan syarat dan biaya yang diperlukan, pembeli bisa mengajukan pembiayaan KPR ke pihak penyedia layanan. Jika pengajuan disetujui, pembeli dan pihak penyedia layanan akan melanjutkan transaksi.
Apakah harga pembelian secara kas dan KPR berbeda?
Harga properti yang dibeli secara kas (tunai) dan KPR ditentukan oleh pengembang. Ada pihak pengembang yang menetapkan harga sama, tetapi ada pula yang berbeda. Meskipun begitu, pembiayaan tetap bisa dilakukan dengan mengikuti syariat Islam selama nilainya sesuai dengan akad awal.
Coba Aplikasi Pinhome dan Nikmati Manfaatnya
Cari, Konsultasi, Beli, hingga Jasa
Perawatan Rumah, semua ada!
Unduh sekarang di
2024 © PT. Properti Solusi Manajemen. All Rights Reserved.