Kamus Istilah Properti

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)

istilah properti

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT)

SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah surat yang berfungsi untuk menertibkan penguasaan dan kepemilikan atas tanah.

Apa itu SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah)? 

SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah surat izin yang diberikan kepada pihak pengembang (developer) dalam rangka pengembangan suatu kawasan.

Izin yang diperlukan untuk kepemilikan tanah ini diperlukan untuk tanah yang ukurannya lebih dari 5000 m2. Aturan mengenai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah terdapat pada  Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.

Tujuan Penerbitan SIPPT

SIPPT
(Unsplash)

Tujuan dari penerbitan SIPPT ini sebagai upaya pengendalian dan pengawasan tata guna lahan. Apalagi mengingat semakin terbatasnya lahan di DKI Jakarta  yang membuat potensi terjadinya sengketa kepemilikan lahan juga ikut meningkat. 

Kebijakan ini ditujukan bagi pengembang atau perusahaan di wilayah DKI Jakarta, baik perusahaan swasta maupun badan pemerintah untuk kepentingan umum.

Artinya, melalui penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ini maka sebagai pemilik lahan menjadi lebih tenang karena keabsahan administrasi kepemilikan lahan sudah mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum yang jelas.

Untuk itu, jika Pins hendak membeli sebuah properti, maka ada baiknya pastikan properti yang akan dibeli, baik itu apartemen, rumah, atau perkantoran, telah memiliki SIPPT secara resmi dan legal. 

Hal ini penting karena dapat dipastikan bahwa pengembang yang tidak memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah juga tidak memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Kalau begitu, bisa-bisa properti Pins nantinya akan kena gusur atau dibongkar.

Baca Juga:

Persyaratan Pengajuan SIPPT

Untuk mengurus Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, Pins harus melengkapi formulir permohonan di dinas Dasar DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Kemudian, ada beberapa persyaratan dokumen SIPPT yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Fotokopi identitas (KTP).
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan sebagai Badan Hukum.
  • Lampiran Gambar Sketsa Tanah.
  • Uraian Rencana yang bisa berbentuk proposal yang akan dibangun.

Prosedur Pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah

SIPPT
(Unsplash)

Saat hendak mengajukan SIPPT, Pins harus melalui empat tahapan. Seluruh tahapan ini sangat perlu diperhatikan dan jika perlu dicatat sehingga seluruh proses pengajuan izin menjadi lancar.

Adapun proses yang dimaksud di antaranya: 

  • Pengajuan berkas permohonan di Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terkait.
  • Pemeriksaan berkas oleh petugas front office.
  • Proses SK (Surat Keputusan) atau izin.
  • Penyerahan SK IPPT kepada pemohon. 

Berapa Biaya Penerbitan SIPPT? 

Prosedur pengajuan IPPT tak ada pemungutan biaya atau gratis. Biasanya prosesnya memerlukan 12 hari kerja untuk waktu penyelesaiannya.

Namun, sebelum IPPT terbit, Pins harus melalui beberapa alur, terutama ketika proses SK atau izin terbit. Proses ini cukup panjang sehingga Pins mungkin harus meluangkan waktu dan tenaga.

Alur yang dimaksud antara lain: 

  • Menghadiri rapat bersama oleh Tim Teknis Perizinan.
  • Pengetikan dan pemasukan data ke database/komputer oleh petugas Back Office.
  • Pencetakan SK/izin IPPT.
  • Paraf oleh Kasi, Kabid. Perizinan dan Sekretaris.
  • Tanda tangan Kepala Dinas.
  • Penomoran IPPT oleh petugas Back Office.
  • Penyerahan SK/izin ke bagian pengambilan.
  • Penyerahan SK IPPT kepada pemohon;

Baca juga:

Cara Mengurus SIPPT 

SIPPT
(Unsplash)

Setelah izin terbit, maka langkah selanjutnya yaitu mengurus SIPPT. Proses pengurusan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah terbilang panjang karena berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Prosesnya pin bertahap mulai dari pengurusan di Suku Dinas sampai ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta.

Melengkapi Dokumen

Penerbitan SIPPT sebagaimana diatur dalam Kegub DKI Jakarta No. 41 Tahun 2001 dilakukan oleh Walikota Madya. Saat mengurus Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah maka Pins harus melengkapi dokumen teknis untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BPAF). 

Dokumen teknis yang diperlukan dalam BAPF tersebut diantaranya: 

  • Fotokopi akte pendirian perusahaan
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi bukti lunas pajak
  • Gambar Keterangan Rencana Kota (KRK).
  • Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
  • Bukti kepemilikan tanah yang diserahkan (sertifikat, gambar situasi, bukti pembebasan tanah dari masyarakat dan/atau lembaga lainnya).
  • Gambar-gambar bangunan.
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • IPB (Izin Penggunaan Bangunan).
  • Izin Mendirikan Prasarana (IMP) untuk sarana jalan dan saluran.
  • Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk Tim Pembebasan Urusan Tanah (TPUT)
  • Rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Melampirkan Proposal Permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah

Selain dokumen-dokumen teknis tersebut, Pins juga harus melampirkan proposal permohonan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah. Proposal ini sangat penting karena menjadi pertimbangan gubernur dalam memproyeksikan kondisi lahan yang dikelola di masa depan. 

Proposal tersebut juga berfungsi untuk memberi gambaran bentuk perumahan, hotel, apartemen, dan lain sebagainya saat dibangun di atas lahan tersebut nantinya.

Isi dari proposal tersebut di antaranya:

  • Penjelasan mengenai lokasi.
  • Penjelasan mengenai kondisi eksisting.
  • Perencanaan bangunan (perspektif bangunan).
  • Intensitasnya (batasan dan rencana).

Datang ke Dinas Tata Ruang 

SIPPT diproses oleh Dinas Tata Ruang melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh gubernur. 

Selanjutnya pengajuan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah akan dievaluasi oleh TPUT (Tim Penasehat Urusan Tanah) kemudian dibahas dalam Rapim.

Keputusan dalam Rapim (rapat pimpinan) tersebut akan menentukan apakah lahan tersebut berhak mendapatkan SIPPT atau tidak.

Jika mendapatkan persetujuan terbit, maka Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah akan disahkan oleh para pejabat di Balai Kota serta ditandatangani Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga:

Featured Image Source: Unsplash


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.