Kamus Istilah Properti

Pajak Penghasilan

istilah properti

Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak pendapatkan, atau yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diperolehnya dan dihitung dalam satu tahun pajak (Income Tax). Pajak ini dikenakan baik bagi pekerja ataupun perusahaan dari pendapatan yang diterimanya.

Apa Itu Pajak Penghasilan?

(Aspeniaonline.it)

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak negara yang harus dibayarkan oleh subjek pajak baik itu perusahaan ataupun perorangan atas penghasilannya. Jenis pajak ini dikenakan setiap adanya tambahan kemampuan ekonomis oleh wajib pajak. Selain orang Indonesia, orang dari luar Indonesia juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak, berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008.

Tarif dari PPh ini juga sangat beragam, dilihat dari besaran gaji atau pemasukan yang diperoleh oleh wajib pajak. Meskipun demikian, pemotongan penghasilan bervariatif mulai dari 5-30%.

Secara Bahasa, PPh bisa diartikan sebagai pungutan wajib bagi objek pajak, baik itu individu maupun perusahaan. Disesuaikan dengan besaran jumlah pendapatan yang diterimanya.

Baca Juga:

Subjek Pajak Penghasilan

Adapun subjek dari PPh telah diatur dalam UU No.3 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Adapun subjeknya meliputi:

  • Badan.
  • Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Orang Pribadi.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yang berhak.

Bisa juga diartikan bahwa badan sebagai sekumpulan orang atau modal yang menjadi kesatuan baik bagi yang melakukan usaha ataupun tidak. Semua itu meliputi perseroan terbatas, komanditer, BUMN, dan lainnya.

Selain itu, terdapat juga nama dan bentuk lain seperti firma, koperasi, dana pension, Yayasan, organisasi massa, persekutuan, organisasi politik, Lembaga dan lainnya. Termasuk bagi mereka yang memiliki kontrak investasi kolektif dan memiliki usaha tetap.

Untuk Badan Usaha Tetap (BUT), merupakan bentuk usaha yang biasanya digunakan pihak perseorangan dan tidak bertempat tinggal di Indonesia. Bisa juga disebut sebagai orang yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang tidak didirikan dan bertempat di Indonesia. Dapat juga berupa, tempat manajemen perusahaan. Gudang, pabrik, cabang perusahaan, kantor perwalian, dan lainnya. Adapun hal dan mereka yang tidak terkena subjek pajak adalah:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, dan pejabat lain dari negara asing. Termasuk orang yang diperbantukan kepada mereka, dengan syarat: bukan WNI serta tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya.
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan WNI serta tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
  3. Badan/Kantor perwakilan negara asing.
  4. Organisasi internasional dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia sudah menjadi anggota organisasi yang dituju dan tidak menjalankan usaha untuk mendapatkan penghasilan.

Itulah beberapa subjek pajak yang termasuk dan telah disebutkan dalam lingkup Pajak Penghasilan dan siapa yang dikenakan terhadap pajak tersebut.

Baca Juga:

Objek Pajak Penghasilan

(Freedomworks.org)

Selain subjek pajak, terdapat juga Objek Pajak Penghasilan, diantaranya adalah:

  1. Hadiah dari undian atau pekerjaan, kegiatan dan penghargaan.
  2. Bunga termasuk diskonto, premium, dan imbalan yang didapatkan dari jaminan pengembalian utang.
  3. Laba usaha.
  4. Penggantian atau imbalan dari suatu pekerjaan atau jasa yang diterima. Termasuk yang diperoleh dari gaji, tunjangan, upah, komisi, bonus, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, serta imbalan lainnya, kecuali yang ditetapkan dalam UU.
  5. Penerimaan Kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan atas dasar biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  6. Imbalan atau royalti karena jaminan pengembalian utang. Perolehan pembayaran berkala.
  7. Dividen, dalam bentuk nama atau apapun termasuk dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis serta pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  8. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  9. Penghasilan serta sewa lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  10. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
  12. Premi asuransi.
  13. Selisih lebih karena penilaian Kembali aktiva.
  14. Imbalan bunga sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang telah ditetapkan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  15. Surplus Bank Indonesia.
  16. Tambahan Kekayaan Neto.
  17. Iuran yang diterima atau didapatkan perkumpulan dari anggotanya dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  18. Penghasilan usaha yang bersifat syariah.
  19. Keuntungan karena penjualan, yang termasuk:
  20. Keuntungan atas dasar likuidasi, peleburan, penggabungan, pemecahan, pemekaran, reogranisasi, pengambilan usaha dan dalam bentuk apapun.
  21. Keuntungan karena pengalihan harta pada perseoran, persekutuan, dan badan lainnya. Yang dijadikan pengganti saham serta penyerahan modal.
  22. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan seluruh hak penambangan. Tanda turut serta dalam pembiaayaan, permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  23. Keuntungan karena pengalihan harta terhadap pemegang saham, anggota yang diperoleh perseroan, sekutun, persekutuan, serta badan lainnya.
  24. Keuntungan karena peralihan harta berupa, bantuan dan sumbangan, hibah, terkecuali yang siberikan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan, badan Pendidikan, badan keagamaan, koperasi, Yayasan, serta orang pribadi yang menjalankan usaha mikro. Ketentuannya diatur langsung oleh Peraturan Kementerian Keuangan, selagi tidak ada hubungan dengan pekerjaan, pengusaha diantara pihak yang bersangkutan, usaha, dan kepemilikan.

Itulah beberapa penjelasan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), yang termasuk didalamnya subjek serta objek pajak. Selain itu, pembayaran pajak ini juga wajib dilakukan oleh wajib pajak yang telah disebutkan oleh Undang-Undang.

Baca Juga:

Featured Image Source: Debt.org

Editor: Voni Sri Wijayanti


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bogor terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.