Kamus Istilah Properti

Objek Pajak

istilah properti

Objek Pajak

Objek pajak adalah pendapatan rakyat yang dikenai pajak pemerintah, diantaranya bisa dari hasil penjualan atau hasil sewa dari properti.

Apa itu objek pajak?

(Unsplash)

Pajak merupakan pungutan wajib yang diberlakukan kepada rakyat untuk negara. Dalam pengelolaan kas negara, pajak menjadi sumber pendapatan terbesar yang menjadi sumber pembiayaan untuk mengelola wilayah administratifnya. Dari pajak, pemerintah akan mengelolanya untuk melakukan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan tugas-tugas administratif lainnya.

Bicara soal pajak, kita mungkin tidak asing lagi dengan istilah objek pajak. Akan tetapi, mungkin sebagian dari kita masih meraba-raba apa yang dimaksud dengan istilah tersebut.

Objek pajak adalah pendapatan rakyat yang dikenai pajak pemerintah. Hal-hal yang dikenakan pajak antara lain adalah sebagai berikut:

  • Jual beli.
  • Tukar menukar.
  • Hadiah.
  • Hibah.
  • Hibah wasiat.
  • Memenangkan lelang.
  • Melakukan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan kepemilikan.
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.

Pajak yang ditarik oleh pemerintah punya beberapa sifat yang diantara adalah:

  • Bersifat wajib untuk dibayarkan.
  • Pembayar pajak tidak akan menerima imbalan pembayaran pajak secara langsung.
  • Punya kekuatan hukum karena diatur oleh undang-undang.

Ketika bicara objek pajak di ranah properti, Pins mungkin akan mendapati keuntungan hasil dari penjualan atau penyewaan sebuah lahan atau bangunan masuk dalam lingkupnya. Perubahan sertifikat hak milik, atau memenangkan lelang properti pun masuk dalam klasifikasi hal-hal yang masuk sebagai objek pajak.

Objek pajak dalam ranah properti

Pada pembahasan sebelumnya, telah disinggung beberapa contoh hal-hal yang masuk dalam kategori objek pajak. Di bagian ini, kami akan memaparkan lebih jauh objek pajak dalam ranah properti beserta istilah resminya yang dipublikasikan oleh negara.

Baca Juga:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

(Unsplash)

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik lahan properti kepada negara. Beberapa contoh objek yang terkena PBB antara lain adalah:

  • Tanah.
  • Sawah.
  • Tambang.
  • Kebun.
  • Pekarangan.
  • Rumah.
  • Bangunan usaha.
  • Gedung.
  • Kolam renang.
  • Jalan tol.
  • Pagar mewah.

Jadi, individu atau badan yang tercatat sebagai pemilik dari objek-objek tersebut wajib untuk membayarkan sejumlah biaya kepada negara. Secara hukum, PBB diatur dalam Undang-Undang (UU) no.12 Tahun 1994 dan Undang-Undang (UU) no.28 Tahun 2009.

Pajak Perolehan Penghasilan (PPh)

(Unsplash)

Pajak Perolehan Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan kepada individu ataupun badan usaha atas pendapatan yang diterima. Di ranah properti, Pph bisa diperoleh dari pendapatan akan penjualan atau penyewaan sebuah lahan atau bangunan.

Dasar hukum dari Pph diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Dasar hukum tersebut kemudian disempurnakan lagi melalui UU Nomor 7 Tahun 1991, UU Nomor 10 Tahun 1994, UU Nomor 17 Tahun 2000, dan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

(Unsplash)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan biaya yang dibebankan pada komoditas atau barang yang diperdagangkan. Pihak yang terkena pajak ini nantinya adalah pembeli dari komoditas yang dimaksud.

Di ranah properti, PPN akan dikenakan kepada pembeli lahan atau bangunan. Pajak yang dipungut biasanya sudah masuk dalam harga penjualan lahan atau bangunan yang diberikan oleh penjual atau developer. Jadi, yang menjadi objek pajak di sini adalah propertinya. Dan yang menjadi subjek pajaknya (pihak yang dibebani biaya pungutan) adalah pembeli.

Penerapan PPN secara hukum diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983. Dasar tersebut kemudian disempurnakan lewat UU No. 11 Tahun 1994, UU No. 18 Tahun 2000, dan UU No. 42 Tahun 2009.

Baca Juga: Apa Itu Opensea?

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

(Unsplash)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan jenis pungutan dari pemerintah yang dibebankan pada pembeli properti. Biaya ini dibebankan ketika terjadinya pemindahan hak atas properti dari pihak satu ke pihak yang lain. Perpindahan tersebut bisa dari proses jual beli, hibah, lelang ataupun jenis transaksional yang lainnya.

Secara hukum, BPHTB diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 1997. Akan tetapi, dasar hukum tersebut disempurnakan lagi oleh UU No.20 Tahun 2000, yang kemudian undang-undang itu disebut sebagai UU BPHTB.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

(Unsplash)

Beberapa aset properti memiliki harga yang cukup tinggi, maka dari itu beberapa aset properti tersebut masuk dalam kategori barang mewah. Pemerintah Indonesia juga memberlakukan jenis pajak yang dikhususkan untuk barang mewah. Pajak yang dimaksud sering disebut dengan istilah Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Di ranah properti, PPnBM akan dikenakan kepada pembeli properti yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Salah satu jenis properti yang masuk klasifikasi barang mewah adalah rumah dengan luas bangunan di atas 150 meter persegi. Nantinya, pembeli akan dikenakan pajak sebesar 20 persen dari harga jual bersih rumah yang diperolehnya.

Pajak ini mempunyai dasar hukum yakni Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983. Dasar hukum tersebut kemudian disempurnakan oleh adanya Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Bea Balik Nama (BBN)

(Unsplash)

Ketika baru saja membeli aset properti, maka hal berikutnya yang umum dilakukan adalah melakukan pembalikan nama aset. Dalam proses pembalikan nama tersebut, pemerintah memberlakukan sebuah pajak yang diberi nama Bea Balik Nama (BBN).

Besaran nominal pungutan atas proses balik nama sebuah properti bisa berbeda per wilayahnya. Namun, rata-rata biayanya ada dalam kisaran 2 persen per nilai transaksi.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.