Kamus Istilah Properti

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

istilah properti

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan menurut UU PBB.  

Apa Itu SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)?

SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah sarana bagi Wajib Pajak untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Dengan SPOP, Wajib Pajak bisa melaporkan data subjek dan objek PBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan UU PBB. 

Hak Wajib Pajak dalam Hal SPOP 

Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(Pajakku)

Dalam hal pengisian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak), Pins memperoleh hak sebagai berikut: 

  • Memperoleh formulir SPOP secara gratis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditunjuk.
  • Mendapatkan penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP atau KP2KP.
  • Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari KPP, atau KP2KP.
  • Memperbaiki ayai mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan foto kopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain-lain).
  • Menunjuk orang atau pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermaterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
  • Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah.

Kewajiban Wajib Pajak dalam Hal SPOP

Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(DDTCNews)

Di sini haknya, Pins juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi berkaitan dengan SPOP. Berikut ini kewajiban yang dimaksud: 

  • Mendaftarkan Objek Pajak dengan cara mengisi SPOP.
  • Mengisi SPOP dengan jelas atau pat dibaca sehingga tidak menimbulkan salah tafsir. 
  • Data yang diisi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 
  • SPOP wajib terisi semua dan ditandatangani serta dilampiri surat kuasa khusus bagi yang dikuasakan.
  • Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi WP ke KPP Pratama atau KP2KP setempat selambat-lambatnya 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
  • Melaporkan perubahan data Objek Pajak/WP ke KPP Pratama atau KP2KP setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.

Syarat Mengurus SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) 

(Pajak.com)

Pins harus mengetahui lebih rinci cara mengisi SPOP dan mengurusnya. Berikut ini uraian lengkap bagaimana cara aturan SPOP:

Tempat Mengurus SPOP

SPOP dapat diperoleh dari:

  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Kantor pelayanan PBB terdekat.
  • Dinas Pendapatan Daerah.
  • Kantor Kecamatan.
  • Kantor Kelurahan
  • Tempat lain yang ditunjuk.

Berdasarkan SPOP yang telah disampaikan ke KPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, KPP akan melakukan penilaian untuk menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB. 

Waktu Mengurus SPOP

Data SPOP tersebut digunakan oleh sebagai dasar  penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Nah, berikut ini waktu mengurus SPOP: 

  • SPOP harus sampaikan kembali kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak paling lambat 30 hari setelah tanggal diterima SPOP. 
  • Penyampaian SPOP sektor perkebunan, migas dan panas bumi disampaikan paling lambat tanggal 1 Februari setiap tahunnya. 
  • Penyampaian SPOP sektor minerba, perhutanan dan lainnya dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret  setiap tahun. 

Biaya Pengurusan SPOP 

Segala Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya. 

Pengaduan Layanan

Jika ada pengaduan, keluhan, dan pertanyaan, Pins dapat menghubungi Dirjen Pajak di:

  • Nomor Telepon Kantor : 0361262222
  • Kring Pajak : 1500200

Prosedur Mengurus SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) Online

Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(SlideShare)

Penyampaian SPOP secara elektronik berlaku mulai tahun pajak 2020, dikecualikan dari kewajiban tersebut bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan objek pajak.

Berikut ini cara penyampaian SPOP secara online:

  • Masuk ke situs DJP-Online, lalu login. 
  • Buka menu Profil kemudian aktifkan fitur e-SPOP.
  • Unduh dan isi formulir SPOP format Microsoft excel dengan lengkap, benar dan jelas. 
  • Formulir yang telah digenerate menjadi XML dan data pendukung dalam bentuk pdf diunggah melalui kanal yang tersedia.
  • Kirim secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari setelah diterima. 

Walaupun SPOP telah disampaikan namun wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPOP elektronik berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-254/PMK.03/2014. 

Ketahui Sanksi Jika Tidak Mengisi SPOP 

Surat Pemberitahuan Objek Pajak
(Haidar Server)

Jika Pins tidak menyampaikan SPOP, maka akan menerima sejumlah sanksi. Ada dua jenis sanksi yang dikenakan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Berikut ini penjelasanya. 

Sanksi Administrasi

Jika Pins tidak menyampaikan kembali SPOP pada waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari PBB yang terutang.

Apabila pengisian SPOP setelah diteliti atau diperiksa ternyata tidak benar (lebih kecil), maka akan diterbitkan SKP dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 25% dari selisih besarnya PBB yang terutang.

Sanksi Pidana

Selain berupa sanksi adminstrasi berupa denda, Pins juga bisa dikenakan sanksi jika tidak mengembalikan SPOP atau mengembalikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal dua kali lipat pajak yang terutang. 

Itulah informasi mengenai SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Pastikan Pins menyampaikan SPOP tepat waktu agar tidak dikenai sanksi, ya!

Baca juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.