istilah properti
Pajak Bumi dan Bangunan Adalah
Daftar Isi
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Apa Itu PBB?
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Saat mempunyai tempat tinggal pribadi, Pins pasti akan mulai dikenakan pajak yang dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang akan ditanggung oleh pribadi atau sebuah badan yang mendapatkan keuntungan atau kedudukan sosial yang lebih baik secara ekonomi karena hak atas tanah atau bangunan tersebut.
Pajak Bumi dan Bangunan ini dipungut setiap satu tahun sekali. Pelunasan dilakukan maksimal 6 bulan sejak diterima SPPT.
Baca Juga:
Objek yang Termasuk dalam Hitungan PBB
Besarnya PBB yang ditanggung oleh subjek pajak berdasarkan keadaan objek pajak yang berupa bumi dan / atau bangunan. Jadi, apa saja sih objek yang termasuk dalam hitungan PBB? Ini dia beberapa di antaranya:
Contoh Objek Bumi:
- Ladang
- Sawah
- Kebun
- Tanah
- Pekarangan
- Tambang
Contoh Objek Bangunan:
- Rumah tinggal
- Bangunan untuk usaha
- Gedung bertingkat
- Pusat perbelanjaan
- Kolam renang
- Jalan tol
- Pagar mewah
Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Nah, mungkin beberapa orang masih belum mengetahui bagaimana cara menghitung PBB atau Pajak Bumi & Bangunan. Padahal untuk pribadi yang telah memiliki rumah dan properti lainnya, biaya pajak ini penting untuk diketahui.
Basic dalam menghitung PBB yaitu perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sedangkan NJKP ini bisa diperoleh melalui 20% nilai NJOP.
Begini perhitungan lebih jelasnya. Misalnya nilai NJOP suatu properti atau objek pajak sebesar Rp1.000.000. Nah cara mengetahui biaya PBB-nya adalah sebagai berikut:
- Tahap awal pastikan Pins tahu NJKP dari properti. Cara mencari NJKP yaitu:
NJKP = 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000
- Next, barulah Pins bisa mulai untuk menghitung PBB-nya dengan cara berikut:
PBB = 0,5% x Rp400.000 = Rp1.000
Baca Juga:
Cara Memeriksa Tagihan PBB
Setelah mempelajari bagaimana cara menghitung PBB. Yuk cari tahu cara memeriksa tagihan PBB. Memeriksa tagihan PBB bisa dilakukan dengan berbagai cara lho. Ternyata banyak cara untuk mendapatkan tagihan PBB online, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Cek tagihan PBB online lewat website resmi
Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan website resmi dimana Pins bisa dengan mudah mengecek PBB, di antaranya adalah
- DKI Jakarta melalui www.dpp.jakarta.go.id
- Depok melalui https://pbb-bphtb.depok.go.id
- Bogor melalui https://pbb.kabbogor.net/login
- Semarang melalui https://e-pbb.semarangkota.go.id
- Surabaya melalui pbb.bpkpd.surabaya.go.id/
- Kutai Kartanegara melalui https://bapenda.kukarkab.go.id
- Cek tagihan PBB melalui e-commerce
Semua kini serba mudah dengan adanya fasilitas online e-commerce. Salah satunya karena membantu untuk mengecek tagihan PBB. Ada dua e-commerce yang menyediakan jasa untuk cek tagihan PBB yaitu Tokopedia dan juga Traveloka.
Itulah informasi mengenai PBB yang harus Pins ketahui. Semoga informasi yang diberikan berguna ya!
Baca juga:
Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.