Kamus Istilah Properti

Sertifikat Laik Fungsi

istilah properti

Sertifikat Laik Fungsi

SLF, singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan yang telah selesai dibangunan sesuai dengan IMB serta memenuhi persyaratan dan kelayakan fungsinya.

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat laik fungsi
(Pexels)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah salah satu dokumen penting dalam kepengurusan bangunan gedung yang diterbitkan pemerintah. Penerbitan SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung yang sudah selesai dibangun tersebut sudah melalui penilaian teknis sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengertian SLF secara resmi bisa dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh Pemerintah Pusat, guna menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan. 

Adapun arti laik fungsi jika merujuk pada pengertian di atas yaitu kondisi di mana bangunan atau gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang sudah ditetapkan. 

Artinya, bangunan tanpa SLF akan dianggap ilegal. Ketika sebuah bangunan gedung sudah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi, maka dapat dipastikan kalau bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan kelaikan sesuai fungsi bangunan yang juga sudah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dari instansi terkait. 

Pemeriksaan ini dilakukan dengan detail. Kalau bangunan dinyatakan laik fungsi, Pins akan mendapatkan sertifikat dengan masa berlaku sesuai dengan jenis bangunannya.  SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Ketika masa berlaku SLF habis, Pins harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF yang sudah dilengkapi dengan laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) di bidang Pengkaji Bangunan. 

Baca juga: Occupancy Premit Adalah?

Undang-undang yang Mengatur Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat laik fungsi
(Pexels)

Sertifikat Laik Fungsi diatur dalam perundang-undangan tata ruang, penggunaan  lahan, dan dampak lingkungan. Adapun landasan hukum mengenai SRF ini adalah sebagai berikut: 

  • UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 
  • UU Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 
  • UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang 
  • UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Fungsi Sertifikat Laik

Sertifikat laik fungsi
(Pexels)

Jika merujuk pada pengertiannya, maka bisa disimpulkan bahwa fungsi SLF adalah untuk menjamin kelaikan dan keamanan bangunan sebelum ditempati.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini fungsi dan manfaat dari adanya SLF sebagai bagian dari urusan administrasi konstruksi: 

Menjamin Keamanan Bangunan

Untuk memperoleh sertifikat ini, Pins harus melalui prosedur yang cukup panjang. Tujuannya tak lain agar mendapatkan penilaian yang tepat untuk memastikan keamanan bangunannya. 

Jadi, para calon penghuni bisa mempercayai bangunan gedung yang sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi karena keamanan telah terjamin secara hukum sekaligus menjadi bukti bahwa bangunan tersebut termasuk tertib administratif.

Sebagai Perlindungan Hukum 

Selain mengurus IMB, Pins juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebagai bentuk legalitas bangunan. Dengan mengantongi sertifikat ini, maka pemilik bangunan memperoleh jaminan kepastian hukum selama masa berlakunya. 

Ini berarti, keamanan gedung bersertifikat SLF telah sah di mata hukum. Kalau suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan, Pins dapat menempuh jalur hukum dengan cara yang sah. 

Fungsi Bangunan dapat Terwujud

Fungsi ini sangat penting bagi pihak yang bergelut di bidang properti seperti developer. Dengan menjadikan SLF sebagai syarat legalitas bangunan gedung, maka developer akan membuat bangunan sesuai fungsinya melalui perhitungan yang matang.

Sebab, jika perhitungan dibuat asal-asalan, bisa jadi mereka tidak memperoleh dokumen ini. Fasilitas dan utilitas bangunan, seperti instalasi listrik, saluran air, pembuangan limbah dan pencahayaan, harus benar-benar diperhatikan karena akan menjadi syarat mendapat SLF.

Merujuk pada penjelasan di atas, maka Sertifikat Laik Fungsi memiliki manfaat sebagai berikut: 

  1. Mewujudkan bangunan sesuai dengan IMB dan fungsinya. 
  2. Pengembang juga menjadi lebih teliti dan berhati-hati saat membangun gedung tersebut. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi. 
  3. Sertifikat Laik Fungsi dapat menjadi dokumen sah di mana hukum. Jika memiliki Sertifikat Laik Fungsi, suatu bangunan telah dianggap sesuai dengan persyaratan atau kelayakan pembangunan yang dianjurkan. 
  4. Sertifikat Laik Fungsi juga dapat memberikan kenyaman dan keamanan bagi penghuninya. 

Penggolongan Bangunan Berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat laik fungsi
(Pexels)

Merujuk pada PERMEN PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, penerbitan dokumen ini telah diklasifikasikan  dalam empat kategori. Kategori tersebut disesuaikan menurut jenis dan luas bangunannya. 

Adapun empat kategori tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas delapan lantai
  2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari delapan lantai
  3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi
  4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.

Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan umumnya dilakukan oleh: 

  1. Penyedia Jasa Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK atau pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan baru telah selesai konstruksinya dan dibangun sesuai standar dan perencanaan.
  2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting.

Baca juga: Apa Itu Flex Space?

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi 

Sertifikat laik fungsi
(Pexels)

Sertifikat Laik Fungsi memiliki masa berlaku lima tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Oleh karena itu, sebelum masa berlaku SLF habis, pengelola gedung atau pemilik wajib memperpanjang dokumen ini.  

Tata Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi 

Sertifikat laik fungsi
(Pexels)

Penilaian teknis dari Sertifikat Laik Fungsi telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Pada aturan tersebut disebutkan bahwa keandalan bangunan gedung adalah keadaan bangunan yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Nah, sebagai bukti bahwa bangunan tersebut sudah sesuai penilaian, Pins harus menyiapkan dokumen saat akan mengurus Sertifikat Laik Fungsi, antara lain:  

  • Surat permohonan pengajuan SLF
  • Salinan kartu identitas penduduk, yaitu Kartu Tanda Penduduk bagi WNI dan Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA.
  • Jika pemohon adalah badan hukum/usaha maka dibutuhkan akta Badan Hukum. Akta ini berupa akta pendirian dan perubahan, SK resmi, serta NPWP.
  • Salinan bukti kepemilikan tanah, meliputi SHM/SHGB atau Sertifikat Hak Pakai dan surat perjanjian resmi kerja sama antara pemilik dan pengelola tanah.
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk di dalamnya Surat Keputusan IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) dan gambar arsitektur bangunan.
  • Berita acara yang berisi kalau pembangunan telah selesai dan sesuai IMB.
  • Laporan direksi pengawas, seperti salinan surat penunjukkan pemborong dan dewan pengawas, salinani TDR/SIUJK pemborong dan surat izin bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi serta surat pernyataan dari koordinator dewan pengawas.
  • Hardcopy dan softcopy gambar rekaman akhir yang sudah sesuai dengan kondisi terbangun di lapangan (as built drawing).
  • Berita acara yang berisi uji coba instalasi kelengkapan bangunan termasuk di dalamnya listrik, kebakaran, transportasi dalam gedung, tata udara, sampai penyalur petir.
  • Foto bangunan dan fasilitas yang ada di dalamnya. 

Setelah semua berkas tersebut disiapkan, maka Pins dapat mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kecamatan. Umumnya, pemerintah daerah akan mengecek kelengkapan dokumen yang telah dilampirkan. Apabila sudah lengkap, maka Sertifikat Laik Fungsi akan diterbitkan dalam waktu sekitar tiga hari. 

Permohonan SLF tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi ini merupakan bentuk jaminan dari pemerintah daerah terhadap kelayakan dan keamanan bangunan yang digunakan masyarakat.

Jika Pins merasa kesulitan atau kebingungan saat menyiapkan berkas serta mengurus SLF, maka kamu dapat mendatangi lembaga terkait untuk melakukan konsultasi. 

Umumnya, jasa konsultan tersebut akan membantu proses mulai dari peninjauan gedung hingga mengurus kelengkapan berkasnya. 

Baca juga: Elastisitas Permintaan

Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

slf
(Eticon Rekayasa Teknik)

Lalu, bagaimana jika Pins ingin mengurus SLF? Yuk, simak panduannya berikut ini: 

Tentukan Kategori Sertifikat Laik Fungsi

SLF terdiri dari empat kategori yang dapat dipilih sesuai dengan jenis dan luas bangunannya. Kategori ini diantaranya:

  • Kelas A: Bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  • Kelas B: Bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
  • Kelas C: Bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi.
  • Kelas D: Bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi.

Ikuti Prosedur mengurus SLF

Selanjutnya, Pins bisa langsung mengurus sertifikat ini sesuai dengan fungsi bangunan dan kategorinya. 

Berikut ini langkah-langkah mengajukan Sertifikat Laik Fungsi:

  • Siapkan persyaratan yang dibutuhkan. Syarat di berbagai daerah bisa saja berbeda jadi Pins bisa mencari tahunya terlebih dahulu. 
  • Kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat suku dinas, kecamatan, atau dinas terkait yang ada di wilayahmu.
  • Serahkan dokumen, termasuk surat permohonan pengajuan SLF.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratannya.
  • Kalau sudah sesuai, maka dokumen bisa langsung terbit. Tetapi kalau belum, SLF tidak akan diterbitkan.  

Baca juga: Apa Itu Primary Market?

Biaya Sertifikat Laik Fungsi

Selama proses mengurus Sertifikat Laik Fungsi, Pins tidak perlu mengeluarkan biaya pengurusanya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Tetapi jika pemilik bangunan gedung tidak memiliki waktu, Pins bisa memakai jasa mengurus SLF. 

Setelah terbit, Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Tetapi, sebelum masa berlaku-nya habis, Pins harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. 

Syarat perpanjangan SLF harus diurus paling lambat 60 hari sejak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya.  

Baca juga: Plafond Kredit Adalah?

Featured Image Source: Slf-online.com


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Bekasi terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.