Kamus Istilah Properti

Jadwal Pembayaran

istilah properti

Jadwal Pembayaran

Jadwal pembayaran adalah tenggat waktu debitur membayar uang yang harus dibayarkan atas barang, jasa, atau pinjaman uang yang telah mereka terim

Apa itu Jadwal Pembayaran?

(Pixabay)

Jadwal pembayaran adalah tenggat waktu debitur membayar uang yang harus dibayarkan atas barang, jasa, atau pinjaman uang yang telah mereka terima. Pada dunia properti, jadwal pembayaran biasanya digunakan pada orang yang membeli properti dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Ya, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah pinjaman yang diberikan pada orang yang ingin membeli rumah. Orang tersebut akan membayarkan pinjaman dengan cicilan yang harus dibayarkan sesuai jadwal pembayaran angsuran setiap bulannya.

Baca Juga: Baki Debet Adalah?

Konsekuensi Telat Membayarkan Angsuran

(Pixabay)

Saat berencana membeli sebuah properti dengan sistem KPR, terdapat banyak hal yang perlu Pins pertimbangkan, salah satunya adalah kondisi finansial. Saat sudah mengambil KPR Pins diwajibkan untuk membayarkan angsuran sesuai dengan schedule pembayaran yang telah ditetapkan oleh kreditur

Namun, terkadang situasi tidak berjalan sesuai ekspektasi. Perjalanan membayar cicilan KPR tidak semudah bayangan awal. Banyak sekali debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran di tengah masa cicilan. Sehingga debitur melewatkan jadwal pembayaran. Padahal, ada konsekuensi yang harus diterima jika debitur melewatkan jadwal pembayaran. Apa Itu? Ini dia konsekuensinya.

Baca Juga:

1. Denda yang Semakin Menumpuk

Ya, konsekuensi pasti yang akan Pins hadapi jika telat membayar angsuran KPR dari jadwal pembayaran adalah denda yang semakin menumpuk. Biasanya debitur akan dikenakan denda sebesar 0,5% per hari yang dihitung dari jumlah angsuran bulanan. Jika Pins membayarkan angsuran telat jauh dari jadwal pembayaran, tentu denda akan menumpuk. Denda-denda ini akan dikalkulasikan pada schedule pembayaran angsuran berikutnya. Sehingga saat pembayaran angsuran berikutnya akan sangat memberatkan Pins.

2. Properti Disita

Konsekuensi kedua yang harus dihadapi Pins jika terus-terusan telat membayar angsuran dari schedule pembayaran adalah properti yang disita oleh bank. Ya, bank berhak menyita properti jika Pins tidak kunjung membayarkan angsuran. Umumnya bank akan menyita properti jika debitur tidak membayarkan angsurannya lebih dari tiga bulan. Namun, tentunya bank tidak serta merta langsung menyita properti. 

Melainkan akan mengirimkan surat teguran. Jika surat teguran tidak berhasil membuat debitur membayarkan angsuran tertunggak, maka bank akan mengirimkan surat peringatan 2 (SP-2). Jika debitur tetap tidak membayarkan angsuran tertunggak, pihak bank akan terus mengirimkan surat peringatan hingga SP-3. Pada SP-3 inilah, pihak bank akan melakukan penyitaan properti debitur. Hal ini biasanya tertera pada kontrak kesepakatan yang Pins tandatangani saat mengajukan KPR ke bank.

3. Terdaftar dalam Daftar Blacklist BI Checking

Konsekuensi selanjutnya yang dapat terjadi jika Pins melewatkan jadwal pembayaran angsuran KPR adalah masuk ke dalam daftar blacklist BI Checking. Ya, biasanya Pins diharuskan melakukan BI Checking sebelum mengajukan KPR. Hal ini untuk mengetahui apakah Pins layak untuk mendapatkan KPR atau tidak. Jika Pins lolos melewati BI Checking, maka pengajuan KPR akan dikabulkan dengan mudah oleh pihak bank. 

Namun, ketika Pins melewatkan jadwal pembayaran KPR hal ini dapat menjadi bumerang. Hal ini tentu akan mempersulit Pins jika ingin melakukan pinjaman kembali ke bank. Karena Pins telah memberikan riwayat pembayaran yang buruk sehingga sulit dipercaya lagi untuk melakukan pinjaman.

Apa yang Dilakukan Bank Jika Melewatkan Jadwal Pembayaran?

(Pixabay)

Tentu sebagian dari Pins masih banyak yang belum mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pihak bank jika debiturnya melewatkan jadwal pembayaran angsuran. Terlebih jika Pins belum pernah mengajukan KPR atau pinjaman lainnya ke bank. Ini beberapa hal yang dilakukan bank jika Pins melewatkan schedule pembayaran angsuran.

1. Mengirimkan Surat Teguran

Ya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ketika debiturnya melewatkan jadwal pembayaran angsuran, pihak bank akan mengirimkan surat teguran atau peringatan. Biasanya bank akan mengirimkan surat teguran jika Pins telat membayarkan cicilan selama satu bulan. Jika pada waktu yang ditentukan Pins masih tidak membayarkan angsuran tertunggak, maka bank akan mengirimkan surat peringatan kedua dan seterusnya.

2. Mengirim Debt Collector

Mungkin banyak dari Pins yang hanya mengetahui debt collector di acara televisi saja. Padahal debt collector benar-benar ada di dunia nyata. Bahkan bank benar-benar menggunakan jasa tim debt collector dalam menagih angsuran yang tertunggak, lho. Terdapat beberapa cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, yaitu dapat melalui telepon maupun mendatangi kediaman debitur.

3. Penyitaan Rumah

Ya, hal ini telah dijelaskan sebelumnya. Jika surat peringatan yang dikirimkan oleh pihak bank tak kunjung digubris oleh debitur, biasanya penyitaan rumah menjadi jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak bank. Namun, sebelum melakukan penyitaan, pihak bank biasanya akan mengajak debitur berdiskusi untuk mencari solusi bersama.

Itulah informasi mengenai schedule pembayaran dan konsekuensi yang harus dihadapi ketika melewatkannya Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk menjadi bahan pertimbangan Pins saat ingin membeli rumah dengan sistem KPR ya!

Baca Juga:

Featured Image Source: Public.netnumeric.com


Ingin mencari rumah minimalis impianmu? Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti mu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai konsultan. Lihat pilihan rumah di Kota Bekasi terbaik dari Pinhome.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kamu kemudahan membeli properti

Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.