Kamus Istilah Properti

Shigat

istilah properti

Shigat

Shigat adalah ijab dan qabul atau pernyataan yang disampaikan pada waktu akad.

Apa Itu Shigat?

Apa Itu Shigat?
(Pixabay)

Shigat atau shighat adalah hal yang penting dalam transaksi yang dijalankan menggunakan prinsip syariah. Arti shigat sendiri merupakan ijab dan qabul atau pernyataan yang disampaikan ketika akad

Transaksi akan sah menurut syariah apabila memenuhi semua rukun jual beli tersebut. Dalam rukun jual beli dan transaksi secara syariah, shigat adalah pernyataan maupun perbuatan yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak yang berakad memang berniat untuk melakukan jual beli.  

Contoh shigat dalam transaksi ini misalnya penjual mengatakan: “saya akan jual dan serahkan barang ini kepadamu. Sementara pembeli menjawab: “saya terima atau saya beli barang ini”.  

Baca Juga:

Shigat Jadi Rukun dalam Jual Beli Secara Syariah

(Unsplash)

Menurut kitab Al-Fiqhul Muyassar, shigat adalah salah satu rukun jual beli dalam Islam yang harus dipenuhi. Menurut Kitab tersebut rukun jual beli yaitu pihak yang berakad, dalam hal ini penjual dan pembeli, barang (ma’qud ‘alaihi), dan ijab qabul (shighah).

Berikut ini penjelasan rukun jual beli secara syariah yang di dalamnya terdapat shigat:

Pihak yang Berakad

Suatu transaksi secara syariat menjadi sah apabila terdapat adanya pihak yang berakad, dalam hal ini penjual dan pembeli. 

Penjual yaitu pihak yang menawarkan barang yang akan dijual. Sementara pembeli menjadi pihak yang akan membelinya karena membutuhkan barang tersebut.

Shigat

Pihak yang berakad harus menyampaikan maksud dari transaksi dalam bentuk pernyataan maupun perbuatan. Penjual menyerahkan sementara pembeli menerima. 

Barang yang Dijadikan Transaksi

Rukun jual beli yang berikutnya yaitu adanya barang yang dibeli (ma’qud ‘alaih). Barang yang diperjual-belikan juga harus sesuai dengan ketentuan Islam, memiliki manfaat, dan tidak merugikan pihak pembeli yang membelinya.  

Nilai Tukar Pengganti Barang

Ulama Hanafiyah, menjelaskan rukun jual beli adalah saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu. Artinya, tukar-menukar ini menjadi sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.  

Maka dari itu, diperlukan nilai tukar pengganti barangnya yang harus sesuai dan dapat diterima tanpa keterpaksaan dari kedua pihak. 

Baca Juga:

Syarat dalam Ijab Qabul (Shigat)

(Pixabay)

Dalam shigat atau disebut Sighat al-‘aqad terdapat pernyataan berupa ijab dan kabul yang menunjukan proses serah terima barang yang akan dijual.

Ada tiga syarat dalam shigat, yaitu: .  

  • Jala’ul ma’na, yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu harusnya jelas dan dapat dipahami sesuai jenis akad yang dikehendaki.
  • Tawafuq, yaitu pernyataan antara ijab dan qabul harus memiliki kesesuaian.
  • Jazmul iradataini, yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

Dengan memenuhi tiga syarat tersebut, kesepakatan pun akan terjalin setelah adanya persesuaian antara serah (offer) dan terima (acceptance). Selanjutnya jika diperlukan akan dilanjutkan dengan penandatanganan akad. 

Saat rukun dan syarat sudah terpenuhi, maka nasabah dan bank dapat memilih mekanisme pembayaran berdasarkan jenis akad yang disediakan. Sama seperti transaksi keuangan konvensional, Pins dapat memilih pembayaran tunai maupun cicilan (bitsaman ajil).

Shighat dalam KPR Syariah dan Jenis Akad

shigat
(Pixabay)

Ketika proses penandatangan akad, Pins juga akan melakukan shigat. Sama halnya dengan transaksi syariah lainnya, dengan shighat maka pembelian dan pembiayaan properti pun menjadi sah secara syariah. 

Bahkan, merujuk pada dokumen Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses KPR syariah melibatkan Sighat al-‘Aqad (ijab dan kabul). 

Shighat akan sesuai dengan jenis akad yang dipilih. Berikut ini beberapa jenis akad dalam KPR Syariah:

Akad Mudharabah

Skema perjanjian yang digunakan pada jenis KPR ini adalah prinsip jual beli. Dibandingkan jenis lainnya, bank paling sering menggunakan Akad Mudharabah. Sederhananya, bank akan terlebih dahulu membeli rumah yang diinginkan lalu Pins membelinya dengan cara mencicil.

Bank menjual rumah tersebut ke nasabah dengan harga dasar ditambah dengan keuntungan yang telah ditentukan oleh bank. Umumnya, ini akan dipengaruhi oleh periode cicilan dan harga beli rumah.

Nasabah kemudian mencicil pembelian setiap tahunnya dengan biaya tetap selama periode waktu tertentu. Pins bisa memilih periode cicilan dari 5-15 tahun. Jika periode cicilan makin panjang, maka harga jualnya akan semakin tinggi.

Kalau di tengah jalan, Pins mengalami kesulitan dalam membayar, KPR akan diberhentikan. Namun sebagian besar uang yang telah dibayarkan tidak bisa kembali.

Akad Musyarakah

Jenis yang selanjutnya yaitu akad musyarakah. Pada prinsip ini, nasabah dan bank membeli rumah dengan sistem bagi modal. Adapun nominal persentase antara bank dan nasabah, sudah ditentukan di awal karena akan menentukan biaya cicilan selanjutnya.

Jika persentase yang dimodali oleh bank makin tinggi, maka cicilan menjadi lebih mahal. Ada baiknya jika pembagian modal harus dibuat seimbang antara nasabah dan bank.

Akad Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)

Pada skema ijarah ini memakai konsep bank sebagai pemilik rumah lalu nasabah KPR Syariah adalah penyewanya. Nah, kalau ingin mendapatkan rumah tersebut, penyewa harus membayarkan cicilan sampai akhir masa cicilan. 

Lalu kalau sampai akhir masa cicilan, rumah pun akan menjadi milik nasabah. Namun pada jenis ini, nasabah bisa saja tidak jadi membeli rumah tersebut. Kalau terjadi, maka rumah akan tetap menjadi bank dan hanya uang muka saja yang akan dikembalikan ke nasabah.

Akad Musyarakah Mutanaqisah

Terakhir tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, di mana kepemilikannya bertahap. Namun pada akad yang digunakan di awal adalah Pins sebagai nasabah dan bank adalah pemilik.

Tetapi porsi kepemilikan bank akan berkurang setiap tahunnya selama Pins melakukan pembayaran.

Demikian informasi seputar shigat dalam transaksi secara prinsip syariah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!

Baca Juga:

Featured Image Source: Inc.com


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.