Kamus Istilah Properti

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

istilah properti

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia. 

Mengenal Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 

(lawmediate.com)

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia. 

Secara resmi, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Dalam undang-undang ini turut diatur pula dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

Baca Juga:

Fungsi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 

Undang-undang Pokok Agraria
(skmtraining.co.id)

Di Indonesia, lahan atau tanah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan hak kepemilikan, pengolahan atau pemanfaatan tanah. Untuk itu dibuatlah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dengan tujuan dan fungsi sebagai berikut: 

  • Sebagai sistem dan dasar hukum pemanfaatan lahan yang mengatur bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan tanah dan sumber daya alam dengan sebaik-baiknya. 
  • Menghindari timbulnya konflik kepentingan di masyarakat yang berkaitan dengan lahan dan tanah. 
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada sektor pertanian, pengolahan lahan, dan pemanfaatan sumber daya alam. 
  • Agar pemanfaatan lahan memberikan manfaat bagi kepentingan bersama dan tidak dikuasai oleh satu pihak saja.
  • Para pemilik properti akan memiliki jaminan hukum dan kebebasan untuk mengelola propertinya.

Apa Isi Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)? 

(spacestock.com)

UUPA mengatur pokok-pokok yang menjadi pembahasan utama dalam UU No 5 tentang agraria. Di dalam tercantum sejumlah hal seperti:

Ketentuan Penguasaan Sumber Daya Agraria 

Sebagaimana namanya, UUPA mengatur ketentuan penguasaan sumber daya agraria nasional di Indonesia, seperti: 

  • Pemilikan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
  • Penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
  • Pendaftaran tanah.
  • Ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
  • Penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Hak Atas Tanah  

Selanjutnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) juga mengatur sumber daya alam agraria secara umum juga mengatur jenis-jenis hak atas tanah. 

Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 16 ayat 1 bahwa jenis-jenis itu antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain.

Jika melihat ketentuan Pasal 16 tersebut, maka jenis-jenis hak atas tanah dikategorikan menjadi tiga antara lain:

  • Hak atas tanah yang bersifat tetap yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah, dan Hak Memungut Hasil Hutan.
  • Hak atas tanah yang bersifat sementara, yaitu Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Usaha Bagi Hasil (Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian.
  • Hak atas tanah yang statusnya mengikuti undang-undang, maksudnya adalah hak atas tanah bisa berubah disebabkan perubahan undang-undang yang akan lahir kemudian.

Artinya, melalui aturan hak pemanfaatan tanah tersebut, seluruh tanah yang dimanfaatkan wajib memiliki sertifikat sebagai bukti sah pemanfaatannya. 

Dalam proses pendaftaran pemanfaatan atas tanah, secara umum harus melalui tiga proses yang meliputi pengukuran dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak, dan pemberian bukti hak yang biasanya berbentuk sertifikat sebagai bukti sah. 

Seluruh proses pengurusan pemanfaatan tanah sebagian besar dilakukan terpusat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:

Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dalam Lingkup Properti  

Undang-undang Pokok Agraria
(souqalmal.com)

UUPA memiliki manfaat sangat besar bagi para pemilik properti. Berikut ini sejumlah aturan UUPA yang dalam kepemilikan properti: 

Landasan Tentang UU Rumah Susun

UU No 5 tahun 1960 ternyata menjadi dasar dibuatnya Undang-undang No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Dalam UU tersebut diatur bahwa:

  • Hak milik atas rumah susun adalah perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
  • Kegiatan pemeliharaan atau pengelolaan rumah susun harus dilakukan oleh pengelola berbadan hukum, kecuali untuk rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara. Pengelola diperbolehkan menerima sejumlah biaya yang dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara adil dan proporsional.

Landasan Pasal 385 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah

Kemudian, UUPA juga telah menjadi dasar dibuatnya undang-undang yang membahas kasus penyerobotan tanah. Dalam UU Pokok Agraria pasal 24 telah disebutkan “Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.” 

Hal inilah yang menjadi landasan Pasal 385 KUHP untuk menindak kasus pidana penyerobotan tanah.

Pasal 385 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengancam pelaku penyerobotan tanah dengan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. Ini berlaku bagi siapa saja yang secara melawan hukum, menjual, mengelola, menukarkan, menghibahkan dan lain-lain suatu hak tanah yang bukan hak miliknya.

Landasan PP 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Melalui pendaftaran tanah, maka para pemilik tanah akan mendapatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas suatu tanah. 

Di dalam UU Pokok Agraria Pasal 19 dibahas aturan mengenai pendaftaran tanah. Nah, Pasal ini kemudian melahirkan PP 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah.

Kegiatan ini dilakukan meliputi pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak, serta pemberian sertifikat tanah sebagai alat bukti yang kuat dan sah.

Baca Juga: Tanah Girik Adalah?

Sebagai Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Dalam jual-beli properti, tak jarang ditemukan kasus sengketa tentang perumahan dan pelanggaran hak konsumen. Di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 24 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjual barang atau jasa bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen jika terjadi perubahan barang atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.

Undang-undang Perlindungan Konsumen akan menjadi rujukan saat terjadi sengketa antara konsumen dan pengembang. Jika terjadi ketidaksesuaian biaya angsuran, contoh, mutu dan komposisi perumahan dari kesepakatan semula, maka pihak pengelola perumahan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen.

Nah, demikian informasi mengenai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang dapat Pinhome sampaikan. Mengingat besarnya manfaat UUPA bagi kepemilikan properti, maka sudah seharusnya mengenal undang-undang ini lebih dalam. Semoga bermanfaat, ya!

Baca Juga:

Featured Image Source: iStock


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Temukan juga pilihan rumah di Kota Jakarta Pusat terbaik dari Pinhome.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.