Kamus Istilah Properti

Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)

istilah properti

Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)

Daerah Pengawasan Jalan atau Dawasja adalah sejalur tanah tertentu yang terletak di luar daerah milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan

Apa Itu Dawasja (Daerah Pengawasan Jalan)?

Dawasja (Daerah Pengawasan Jalan) adalah sejalur tanah tertentu yang terletak di luar daerah milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan. 

Tujuan dari kehadiran Dawasja adalah agar tidak mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi bangunan jalan saat luasnya Daerah Milik Jalan (Damija) tidak mencukupi. Apalagi jika mengingat terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:

Aturan Lebar Dawasja 

daerah pengawasan jalan

Saat ruang milik jalan tidak cukup luas, maka pemerintah bisa menambah area Dawasja. Lebar ruang pengawasan ini dijelaskan di PP PU Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 44 ayat 4.

Di dalam aturan tersebut, tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:

  • Jalan arteri primer: 15 meter.
  • Jalan kolektor primer: 10 meter.
  • Jalan lokal primer: 7 meter.
  • Jalan lingkungan primer: 5 meter
  • Jalan arteri sekunder: 15 meter
  • Jalan kolektor sekunder: 5 meter
  • Jalan lokal sekunder: 3 meter
  • Jalan lingkungan sekunder: 2 meter
  • Jembatan: 100 meter ke arah hilir dan hulu.

Perbedaan Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja) dengan Bagian Jalan Lainnya

Menurut PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, ada beberapa bagian jalan selain Damija yaitu Daerah Manfaat Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan. 

Untuk memahami perbedaan ketiganya, yuk, simak ulasannya berikut ini:

Daerah Milik Jalan (DAMIJA) 

Daerah Milik Jalan (DAMIJA) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan. Damija, disebut juga dengan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang berupa sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan. 

Damija dibatasi oleh suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibatasi oleh tanda batas Rumija.

Fungsi dari Daerah Milik Jalan (DAMIJA) nantinya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ruang sebagai:

  • Pengamanan jalan
  • Pelebaran jalan
  • Penambahan lajur lalu lintas
  • Ruang tertentu yang dimaksud bisa digunakan untuk ruang pengaman jalan.  

Baca Juga: Garis Sempadan Jalan

Daerah Manfaat Jalan (Damaja)

Daerah Manfaat Jalan (Damaja) atau disebut ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. 

Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. 

Ruang bebas dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Lebar ruang bebas sesuai dengan lebar badan jalan. 

Tinggi dan kedalaman ruang ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 

Tinggi ruang bebas  bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter. Kedalaman ruang bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.

Baca Juga:

Bagian Jalan Lain yang Melengkapi Dawasja 

daerah pengawasan jalan

Selain Damaja, Damija, dan Dawasja, jalan sebagai tempat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan baik, kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, maka harus dihadirkan fasilitas lainnya. 

Jalan seharusnya memiliki fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang, zebra/pelican cross dan lain-lain. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini bagian jalan lain yang melengkapi fungsi Dawasja: 

Bahu Jalan

Bahu Jalan adalah bagian jalan yang berdampingan dan sama tinggi dengan perkerasan jalan. Fungsi bahu jalan diantarnata:

  • Jalur darurat pada waktu kendaraan mendahului, berpapasan maupun berhenti, mogok, dan lainnya.
  • Menahan perkerasan terhadap gerakan ke samping.
  • Untuk menyediakan ruang pejalan kaki

Saluran Samping (Side Ditch)

Saluran samping jalan adalah saluran yang dibuat di sisi kiri dan kanan dari badan jalan. Berikut ini beberapa fungsi side ditch:

  • Menampung dan mengalirkan air hujan yang berasal dari permukaan perkerasan jalan.
  • Menampung dan mengalirkan air hujan yang berasal dari daerah penguasaan jalan dan atau dari daerah pengaliran (catchment area) di sekitar saluran samping jalan.

Bentuk saluran samping dipilih berdasarkan kondisi tanah dasar, kecepatan aliran, dan kedalaman dari air tanah.

Badan Jalan

Badan jalan merupakan bagian jalan di mana jalur lalu lintas, bahu dan saluran samping dibangun.

Rambu Lalu Lintas

Bagian lain yang mendukung fungsi Dawasja adalah rambu lalu lintas. Alat perlengkapan jalan ini memuat lambang, huruf, angka, kalimat, maupun perpaduan di antaranya. 

Rambu ini digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Baca Juga:

Featured Image Source: iStock


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai Agen dan Kantor Properti. Temukan juga penawaran properti rumah di Kabupaten Bogor terbaik dari Pinhome.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Anda kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Kontributor: Linda

Editor: Achlisia