Kamus Istilah Properti

Daerah Milik Jalan atau DAMIJA Adalah

istilah properti

Daerah Milik Jalan atau DAMIJA Adalah

Daerah Milik Jalan – DAMIJA adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan. 

Apa Itu DAMIJA? 

Damija
(Pexels)

Daerah Milik Jalan (DAMIJA) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh pembina jalan. Damija, disebut juga dengan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang berupa sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan. 

Damija dibatasi oleh suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibatasi oleh tanda batas Rumija.

Baca Juga:

Fungsi Damija

Fungsi dari Daerah Milik Jalan (DAMIJA) nantinya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan ruang sebagai:

Pengamanan Jalan

Letak pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan. 

Pelebaran Jalan

Damija juga dapat berfungsi sebagai pelebaran jalan. Biasanya, area Damija yang digunakan untuk pelebaran jalan ini dilakukan oleh pemerintah, developer, dan pihak terkait agar tercipta kenyamanan dalam berlalu lintas dan menggunakan jalan.

Penambahan Lajur Lalu Lintas

Adakalanya, lajur lalu lintas yang ada saat ini dirasa kurang dan membuat macet. Nah, area Damija juga bisa dimanfaatkan sebagai penambahan lalu lintas ketika dibutuhkan. Ini bisa berupa perempatan jalan, pertigaan, dan penambahan lampu lalu lintas. 

Ruang Bebas 

Ruang tertentu yang dimaksud bisa digunakan untuk ruang pengaman jalan sebagai ruang bebas. Ruang bebas ini dibuat sebagai pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi badan jalan.

Dasar Hukum Daerah Milik Jalan (DAMIJA)

Daerah Milik Jalan diatur dalam undang-undang yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Adapun dasar hukum dari Damija adalah sebagai berikut: 

  • Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655).
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.

Syarat Lebar Daerah Milik Jalan (DAMIJA)

Lantaran diatur secara penuh oleh undang-undang, Damija memiliki aturan yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat ukuran lebar Daerah Milik Jalan (DAMIJA):

  • Jalan bebas hambatan (tol) memiliki lebar 30 meter
  • Jalan raya memiliki lebar 25 meter
  • Jalan sedang memiliki lebar 15 meter
  • Jalan kecil memiliki lebar 11 meter

Baca Juga:

Perbedaan Daerah Milik Jalan (Damija) dengan Bagian Jalan Lainnya

(detikNews)

Menurut PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, ada beberapa bagian jalan selain Damija yaitu Daerah Manfaat Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan

Untuk memahami perbedaan ketiganya, yuk, simak ulasannya berikut ini:

Daerah Manfaat Jalan (Damaja)

Daerah Manfaat Jalan (Damaja) atau disebut ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. 

Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.

Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas. 

Ruang bebas dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu. Lebar ruang bebas sesuai dengan lebar badan jalan. 

Tinggi dan kedalaman ruang ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. 

Tinggi ruang bebas  bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter. Kedalaman ruang bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.

Daerah Pengawasan Jalan (Dawasja)

Dawasja atau disebut juga ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan. Kehadiran Dawasja bertujuan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. 

Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:

  • Jalan arteri primer 15 meter.
  • Jalan kolektor primer 10 meter.
  • Jalan lokal primer 7 meter.
  • Jalan lingkungan primer 5 meter
  • Jalan arteri sekunder 15 meter
  • Jalan kolektor sekunder 5 meter
  • Jalan lokal sekunder 3 mete
  • Jalan lingkungan sekunder 2 meter
  • Jembatan 100 meter ke arah hilir dan hulu.

Selain Damaja, Damija, dan Dawasja, jalan sebagai tempat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan baik, kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, maka harus dihadirkan fasilitas lainnya. 

Jalan seharusnya memiliki fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang, zebra/pelican cross dan lain-lain. 

Baca Juga:


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti & iklankan properti Kamu di Jual Properti. Bergabunglah bersama Kami di Rekan Pinhome sebagai Agen dan Kantor Properti.

Hanya di Pinhome.id yang memberikan Kamu kemudahan membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.