Kamus Istilah Properti

IPB (Izin Penggunaan Bangunan)

istilah properti

IPB (Izin Penggunaan Bangunan)

IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan

Apa itu IPB (Izin Penggunaan Bangunan)?

Dalam perizinan pembangunan, Pins tentu mengenal IMB alias Izin Mendirikan Bangunan. IMB adalah surat izin yang perlu dimiliki seseorang untuk mendirikan, menambah, ataupun mengubah bangunan sesuai dengan yang dikehendaki.

Namun selain IMB ada juga IPB. IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan

Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah, yaitu penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jadi dapat disimpulkan IPB adalah surat yang diterbitkan untuk menggunakan bangunan sebelum bangunan tersebut digunakan. 

Baca juga:

Apakah IPB dan Sertifikat Laik Fungsi Sama? 

(Medcomm)

Istilah Izin Penggunaan Bangunan (IPB) saat ini sudah tidak dikenal lagi UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005. Lalu diganti Sertifikat Laik Fungsi.

Umumnya IPB diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sementara Sertifikat Laik Fungsi diberikan terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat bagi sebuah bangunan untuk dapat dimanfaatkan.

Dasar Hukum IPB

Izin Penggunaan Bangunan
(Kompasiana)

Sebagaimana disinggung sebelumnya, istilah IPB tidak dikenal dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005. Istilah yang dikenal adalah izin penggunaan atau pemanfaatan ruang. 

Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2010, terdiri dari:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • IPB yang diubah jadi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Aturan IPB atau Sertifikat Laik Fungsi

(Maxmanroe)

Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Misalnya pembangunan bangunan gedung seperti mal, terminal, dan perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai, termasuk yang berada di atas atau di bawah ruang publik. 

Izin penggunaan atau pemanfaatan ruang diberikan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan prasarana dan sarana umum atau fasilitas lainnya tempat gedung tersebut akan dibangun di atasnya atau di bawahnya.

Adapun aturan dari IPB atau Sertifikat Laik Fungsi ini diatur khusus dalam Pasal 71 PP 36/2005 sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
  • Pemberian sertifikat laik fungsi bangunan gedung dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip pelayanan prima dan tanpa dipungut biaya.
  • Sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, serta berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya.

Baca Juga: Apa Itu Handrail?

Sistem Mekanisme dan Prosedur IPB (Izin Penggunaan Bangunan)

Izin Penggunaan Bangunan
(Kompasiana)

Jika Pins ingin mengurus IPB atau sertifikat laik fungsi, berikut ini prosedurnya: 

  • Membawa Persyaratan lengkap dan benar
  • Ajukan persyaratan melalui bagian informasi
  • Petugas akan melakukan pengecekan berkas, jika sudah benar dan lengkap maka akan dilanjutkan pada bagian pemrosesan
  • Jika berkas belum benar dan lengkap, petugas akan mengembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  • Jika sudah benar dan lengap, petus pemrosesan akan melakukan penginputan izin yang akan diterbitkan
  • Pencetakan izin dilakukan oleh petugas
  • Petugas memberikan Surat Izin yang sudah dicetak dan diberikan ke bagian informasi
  • Petugas informasi akan menyampaikan / memberikan Surat Izin yang telah dikeluarkan oleh DPMPPTK Mukomuko ke pemohon

Nah, untuk mendapatkannya, Pins harus melakukan pengesahan oleh kepala Kecamatan di daerah tempat tinggal tersebut.

Tapi sebelum itu, akan ada pemeriksaan lapangan terhadap bangunan terlebih dahulu. Dan jika masa IPB-nya berakhir, maka pemilik harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB).

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.