Kamus Istilah Properti

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

istilah properti

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas suatu rencana investasi yang memerlukan pemanfaatan ruang.

Apa Itu Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)?

Izin Pemanfaatan Ruang
(Housing)

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atas suatu rencana investasi yang memerlukan pemanfaatan ruang.  

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang, seharusnya sebuah penataan ruang harus memperhatikan potensi, kondisi, permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. 

Untuk itulah, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang dengan dibuktikan oleh dikeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

Sifat IPR sebagai salah satu dokumen rencana tata ruang adalah hierarkis sehingga tetap sinergis dan tidak saling bertentangan. 

Adapun pemanfaatan ruang ini menyangkut seluruh aspek kehidupan, sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. 

Di dalam tata ruang ini juga harus memenuhi potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, aspek administratif dan aspek fungsional juga harus dilaksanakan demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang. 

Baca juga:

Tujuan Izin Pemanfaatan Ruang 

Izin Pemanfaatan Ruang
(Jatim Times)

Tujuan utama IPR ini sebagai salah satu dokumen tata ruang yang memiliki berbagai fungsi, di antaranya:

  • Mengefektifkan pemanfaatan ruang.
  • Mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang. 
  • Melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan. 
  • Menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Syarat Mengajukan Izin Pemanfaatan Ruang 

Untuk dapat mengajukan IPR, masing-masing pemerintah daerah memiliki persyaratan yang berbeda. Sebagai gambaran, berikut ini syarat dari pengajuan IPR wilayah DKI Jakarta:

  • Surat permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 
  • Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Surat pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  • Identitas Pemohon/Penanggung Jawab, WNI dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta WNA  dengan Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (CV,Koperasi, PT) dan Lembar Pengesahan Badan Hukum PT dari Departemen Hukum dan HAM, serta Akta Perubahan apabila ada perubahan Anggaran Dasar. FC. Susunan Kepengurusan koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang (bagi koperasi). Khusus Perumahan bagi pengembang real estate harus berbadan Hukum (PT), Yayasan, Koperasi. 
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa. 
  • Surat Pernyataan dari instansi Pemerintah untuk lahan milik pemerintah. (Fotokopi)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)
  • Pertimbangan teknis pertanahan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta (asli)
  • Ikhtisar tanah (untuk bukti kepemilikan tanah > 3), berupa Peta/Denah tanah, serta daftar Surat Tanah berisi Nomor dan Tanggal Sertifikat, Nama Pemegang Hak, dan Luas Tanah. 
  • Akta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan-kententuan dalam butir-butir Izin Prinsip Pemanfaatan
  • Ruang (IPPR) dan melaksanakan Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) yang dibuat secara Notarial Akta (asli)
  • Proposal Rancang Bangun (Site Plan beserta intensitas, foto lokasi kawasan tampak atas yang diambil dari Google Maps, foto lokasi (arah pandang manusia), Gambar Design (denah, tampak, potongan dan perspektif. 
  • Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi) seperti Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL UPL),  Izin Peil Bangunan, dan Analisis Dampak Lalu Lintas

Prosedur Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang 

Izin Pemanfaatan Ruang
(DPMPTSP Kab Sanggau) 

Setelah mengetahui persyaratannya, langkah selanjutnya Pins bisa langsung mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). 

Kabar baiknya, saat ini pemerintah mempermudah izin pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

Sebelum mengajukan, pastikan memenuhi syarat dasar diantaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang [KKPR], persetujuan lingkungan yang dulu kita kenal izin lingkungan dari amdal, dan persetujuan bangunan gedung.   

Berikut ini langkah yang bisa dilakukan: 

  • Pemohon datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.  
  • Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diminta, kemudian menyerahkannya ke loket pendaftaran yang sesuai dengan izin yang dimohon. 
  • Selanjutnya tim akan menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas, jika berkas lengkap maka akan dibuatkan tanda terima berkas, Jika tidak maka dikembalikan pada pemohon.
  • Membuat tanda terima berkas dan Register Permohonan Masuk.
  • Distribusi berkas ke Kepala Bidang Penanaman Modal.
  • Menerima disposisi dari Kepala DPMPT dan Menjawalkan Peninjauan Lokasi. 
  • Melakukan Peninjauan Lokasi di lapangan bersama OPD terkait dan Pemohon.
  • Mengadakan Rapat Hasil Peninjauan Lokasi.
  • Membuat draft Surat Keputusan Bupati/Surat Persetujuan Bupati.
  • Mengkoreksi draft ijin Lokasi/P2R/Persetujuan Bupati, jika setuju maka draft akan di ACC, jika tidak setuju maka akan dilakukan koreksi kembali.
  • Menandatangani Surat Keputusan Izin Lokasi/Surat Persetujuan Bupati.
  • Meregestrasi Surat Keputusan Izin Lokasi/Surat Persetujuan Bupati.
  • Pemohon Menerima SK Izin Lokasi/Surat Persetujuan Bupati. 

Itulah informasi mengenai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang dapat disampaikan. Perlu diingat, proses pengajuan IPR ini selama 14 hari kerja. Untuk mengurus ini, tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Baca juga:


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti. 

Kontributor: Linda

Editor: Syahya Rembulan