Kamus Istilah Properti

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Adalah

istilah properti

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Adalah

Apa itu PBG? Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

(Unsplash)

Ketika hendak mendirikan sebuah bangunan, kini Pins tidak perlu lagi membuat  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Presiden Joko Widodo secara resmi telah menggantinya dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diklaim lebih sederhana. Namun, apa itu PBG sebenarnya?

Aturan mengenai PBG tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Ini berarti PGB menjadi persyaratan baru yang harus diurus oleh pemilik bangunan jika hendak melaksanakan konstruksi maupun melakukan perubahan terhadap bangunan tersebut. 

Lalu, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur dibuat sebelum diberlakukannya PBG tersebut? Tak perlu khawatir, Pins! Sebab, IMB yang sudah terbit sebelum PP No. 16 Tahun 2021 terbit, maka tetap berlaku hingga berakhir. 

Sebagai gantinya, bangunan gedung yang sudah berdiri tetapi tidak mengantongi PBG adalah proses yang harus ditindak lanjuti, maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh PBG. Di dalam SLF dinyatakan mengenai kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung sebelum dimanfaatkan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat. 

Baca juga: Apa Itu Pasir Urug?

Perbedaan Antara PBG dan IMB  

Jika dilihat dari pengertiannya, memang tidak ada perbedaan substansial di antara PBG dan IMB. Namun, ada perbedaan antara IMB dan PBG adalah penggunaan kata-kata yang berbeda yang berkaitan dengan acuan dalam pemberian izin. 

Pemberian IMB diberikan jika telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku di mana harus diperoleh sebelum dan saat mendirikan bangunan. Sementara izin PBG diberikan ketika sudah sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang artinya bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Standar teknis yang dimaksud pada PBG adalah (Persetujuan Bangunan Gedung) diantaranya perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung juga termasuk di dalam standar teknis PBG.

Selanjutnya perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Namun, PBG adalah dokumen yang hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Kemudian, jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa: 

  • Peringatan tertulis.
  • Pembatasan kegiatan pembangunan.
  • Menangguhkan konstruksi untuk sementara atau permanen.
  • Berhenti sementara atau permanen menggunakan bangunan.
  • PBG beku.
  • Penarikan PBG.
  • Membekukan SLF bangunan.
  • Pencabutan SLF konstruksi.
  • Perintah untuk menghancurkan bangunan.

Baca juga: Apa Itu Pasir Sungai?

Syarat Mengurus PBG

apa itu pbg
(Unsplash)

Saat ingin mengajukan PBG, pemilik bangunan gedung harus menyiapkan sejumlah dokumen yang harus disertakan dalam proses pendaftaran. Adapun dokumen yang dimaksud, meliputi tiga hal, yaitu: 

  • Data pemohon
  • Data bangunan gedung
  • Dokumen rencana teknis

Sementara itu, di dalam dokumen rencana teknis terdiri dari rencana arsitektur, data rencana struktur, data rencana utilitas, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.

Dokumen yang terkait rencana arsitektur meliputi:

  • Data penyedia jasa perencana arsitektur
  • Konsep rancangan
  • Gambar rancangan tapak
  • Gambar denah
  • Gambar tampak bangunan gedung
  • Gambar potongan bangunan gedung
  • Gambar rencana tata ruang dalam
  • Gambar rencana tata ruang luar
  • Detail utama dan/atau tipikal. 

Lalu dokumen rencana struktur terdiri dari gambar rencana struktur atas dan bawah termasuk detailnya, Gambar rencana basement dan detailnya, dan perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari dua lantai. 

Sementara dokumen rencana utilitas terkait dengan perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung. 

Baca juga: Mengenal Istilah Nilai Properti

Prosedur Penerbitan Izin PBG

apa itu pbg
(iStock)

Setelah seluruh persyaratan dokumen selesai, Pins bisa langsung mengurus pendaftaran PBG. Secara singkat, prosedur pengajuan PBG, seperti dilansir dari situs resmi SIMBG Kementerian PUPR, terdiri dari beberapa tahap, antara lain:

  • Proses pendaftaraan dengan melengkapi data dan dokumen teknis permohonan.
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Proses Pendaftaraan 

Pemilik bangunan gedung atau kuasanya, bisa mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk dapat melakukan proses konsultasi perencanaan. 

Konsultasi Perencanaan ini nantinya akan melihatnya penyedia jasa bangunan, termasuk di dalamnya penyedia jasa perencanaan konstruksi, penyedia jasa pelaksana konstruksi, dan penyedia jasa pengawasan atau penyedia jasa manajemen konstruksi.

Kabar baiknya, Pins bisa mengajukan diri sebagai pemohon PBG dengan mudah secara online. Berikut ini cara mendaftar PBG online seperti dilansir dari situs resmi SIMBG:

  • Masuk ke ke situs http://simbg.pu.go.id melalui browser.
  • Pins akan masuk ke halaman ‘Beranda’ akan ada opsi untuk dipilih yakni “Daftar” dan “Masuk”. Pilihan menu “Daftar”  juga dapat diakses pada bagian atas halaman beranda.
  • Muncul form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.
  • Setelah itu, Pins akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
  • Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.
  • Masuk kembali ke Beranda, klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG. Pins bisa melihat beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
  • Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
  • Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
  • Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
  • Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.
  • Isi Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.
  • Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
  • Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
  • Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
  • Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
  • Centang “Ceklis Jika Setuju” jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik “Simpan”.
  • Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
  • Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.

Baca juga: Apa Itu Obscure Glass?

Verifikasi Dokumen

Dokumen dan pengajuan yang telah diajukan yang sudah diserahkan oleh pemilik gedung akan diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis lewat perantara sekretariat.

Kalau ternyata masih ada data yang kurang lengkap, pihak Dinas Teknis akan memberitahukan kepada pemilik gedung untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen yang kurang tersebut. 

Baca juga: Rencana Anggaran Biaya

Dokumen Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Teknis 

Jika dokumen telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, Dinas Teknis terkait yang bertanggung jawab atas urusan bangunan di daerah akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan pernyataan tertulis kepatuhan terhadap persyaratan teknis. 

Rekomendasi ini juga akan akan menjadi dasar menjadi dasar penerbitan PBG.

Izin PBG Terbit

apa itu pbg
(Unsplash)

Selanjutnya, PBG pun sudah terbit melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPT) kabupaten/kota atau provinsi. Dalam penerbitan ini, dijelaskan penetapan nilai retribusi daerah, dan pembayaran retribusi daerah.

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan diterbitkan jika pemilik bangunan gedung sudah menyerahkan bukti pembayaran retribusi. 

Setelah PBG diterbitkan, pemilik bangunan gedung bisa memulai konstruksi sesuai tanggal dimulainya pembangunan. Kapan dimulainya proses konstruksi menjadi hal yang sangat penting dalam pengajuan PBG. Sebab, jika PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) telah terbit tetapi pemohon tidak juga memberikan tanggal, ada kemungkinan PBG akan dicabut dan dinyatakan tidak sah. 

Nah, itulah informasi mengenai apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Semoga informasi ini bermanfaat, ya, Pins!

Baca juga: Apa Itu Mortgage?

Featured Image Source: iStock


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. Cek pilihan rumah di Kota Jakarta Selatan terbaik dari Pinhome sekarang!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.