Kamus Istilah Properti

Letter C

istilah properti

Letter C

Letter C adalah bentuk surat tradisional sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun-temurun.

Apa Itu Letter C?

(kelurahan-josenan.madiunkota.go.id)

Pengertian Letter C (Dokumen C) adalah buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung. 

Buku register pertanahan juga merupakan bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat.

Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Letter C berisi sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. 

Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya.   

Di zaman penjajahan Belanda, Letter C digunakan oleh petugas pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak. Hingga saat ini Dokumen C ini dapat dijadikan bukti kepemilikan atas tanah karena tanah yang tercatat dalam buku tersebut sudah dikuasai bertahun-tahun.

Atas dasar itulah notaris maupun petugas di Kantor Pertanahan dapat melihat siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang belum bersertifikat di suatu desa.  

Meski sah, kekuatan pembuktian buku register pertanahan tidak bersifat sempurna. Buku register pertanahan tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain.

Untuk itu, sebaiknya mengubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Baca Juga:

Poin-poin yang Terdapat pada Letter C 

Letter C
(GitHub)

Sebagai bukti kepemilikan atas tanah, buku register pertanahan memuat beberapa poin berikut: 

  • Nomor buku C.
  • Kohir atau surat atau daftar penetapan pajak.
  • Persil yaitu sebidang tanah dengan ukuran tertentu. Di dalamnya terdapat catatan atau tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di kantor kelurahan atau kantor kepala desa. 
  • Nomor letter C tanah dan persil menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Untuk mengetahui nomor ini, kamu hanya perlu mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat.  
  • Kelas tanah (blok) alias suatu letak tanah dalam pembagiannya.
  • Kelas desa untuk membedakan antara darat dengan tanah sawah, tanah yang produktif dengan non produktif. Tujuannya untuk menentukan besaran pajak yang akan dipungut. 
  • Daftar pajak bumi yang terdiri dari nilai pajak, luasan tanah dalam meter persegi, dan juga tahun pajak.
  • Nama pemilik pada Dokumen C tanah yang mencakup nama pemilik dari pemilik awal hingga pemilik yang terakhir.
  • Nomor urut pemilik.
  • Nomor bagian persil.
  • Tanda tangan dan stempel kepala desa atau kelurahan.

Perbedaan Letter C dan Girik

Letter C
(Tribunnews)

Sebelum ada peraturan (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 surat letter C dan girik diakui sebagai bukti yang sah atas kepemilikan tanah.

Lalu apakah girik dan buku register pertanahan adalah sama? Pada prinsipnya dokumen tersebut dan girik sama-sama berisi hal yang sama. Dahulu ketika masih berlaku Iuran pendapatan Daerah (IPEDA) para kepala desa atau lurah membuat catatan tersebut di sebuah buku yang diberi nama buku C.

Kemudian, semakin bertambah halaman maka nomor C-nya semakin besar. Salinan tersebutlah yang sering di sebut Girik.

Namun, meski sama-sama bukti kepemilikan tanah tradisional, sifat girik dan dokumen C ternyata berbeda.  

Girik adalah hanya sebatas bukti pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik. Bukti pembayaran tersebut atas pajak tanah bersangkutan kepada otoritas colonial. 

Meski demikian, UUPA yang mengamanatkan untuk mengkonversikan tanah ke dalam tanah ber-hak sesuai aturan dan harus selesai pengerjaannya dalam 20 tahun. 

Baca Juga:

Bisakah Menjual Tanah Berbekal Dokumen C tersebut? 

Letter C
(aingindra.co.id)

Di Indonesia sendiri, setidaknya ada 3 sertifikat kepemilikan yang diakui oleh negara, yakni Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Jika kepemilikan yang dimiliki hanya dokumen C, bisakah menjual tanah tersebut?

Jawaban bisa. Asalkan pembeli harus memastikan kalau tanah dengan buku register pertanahan adalah tanah atas nama penjual. 

Caranya bisa mendatangi PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk membuat AJB (akta jual beli) atau akta jual beli tanah buku register pertanahan.

Kemudian barulah mendaftarkan akta tersebut ke BPN setempat dengan membawa sejumlah persyaratan, diantaranya:

  • Surat permohonan
  • Akta PPAT
  • Identitas penjual
  • Identitas pembeli
  • Letter C tanah. 
  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 
  • Bukti pelunasan pembayaran PPh (pajak penghasilan).

Cara Mengubah Letter C ke Sertifikat Hak Milik

Letter C
(Liputan6.com)

Meski sah, sebaiknya segera mengubah Dokumen C menjadi SHM. Tanah Letter C bisa saja dikonversi ke sertifikat tanah oleh pihak yang merugikan. 

Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 1960, atau dikenal juga dengan UUPA yang menyatakan jika seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan setempat.

Prosedur Mengurus Konversi Dokumen C Tanah ke SHM 

Ada beberapa proses yang harus dilewati yaitu:

  • Datang ke kelurahan
  • datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
  • Siapkan biaya pembuatan sertifikat tanah

Syarat Mengubah Menjadi SHM 

Saat proses pembuatannya jangan lupa membawa  bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan, seperti:

  • Salinan dokumen C tersebut
  • Patok tanah
  • Bukti pembayaran PBB. 
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan.

Namun, bagaimana kalau dokumen C hilang? Tidak usah khawatir karena Anda hanya perlu meminta fotokopi buku register pertanahan tanah ini di kantor kepala desa atau kelurahan.

Baca Juga:

Featured Image Source: iStock


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Temukan juga pilihan rumah di Kota Jakarta Pusat terbaik dari Pinhome.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.