Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh William Ciputra
Nov 17, 2023
4 menit membaca
Seseorang yang memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) punya dua motif. Pertama sebagai kebutuhan untuk hunian. Kedua investasi, dengan cara menyewakannya kepada orang lain. Lalu apa hukum menyewakan rumah KPR?
Praktik menyewakan rumah KPR kepada orang ketiga ini sangat banyak ditemukan. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar mengingat properti juga merupakan instrumen investasi. Namun pertanyaan boleh atau tidak menyewakan KPR juga wajar karena rumah tersebut belum sepenuhnya menjadi hak milik karena belum lunas.
Sebelum lanjut, kamu yang ingin membeli rumah di Bekasi seperti Samira Regency Bekasi atau The Mansion bisa membuka laman Pinhome. Kamu yang ingin jual rumah bekas di Kab Bogor Utara bisa pasang iklan rumah di Pinhome.
Baca juga: Begini Rincian Biaya Akad KPR Subsidi!
Secara umum, sebenarnya tidak ada hukum yang mengatur boleh tidaknya menyewakan rumah KPR. Tidak ada ketentuan yang mengatur praktik menyewakan rumah KPR ini baik di undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Hanya saja, kamu harus memahami dengan baik klausul perjanjian dengan pihak bank. Pasalnya, bisa saja pihak bank memberikan klausul yang menyinggung tentang sewa-menyewa rumah sebelum masa KPR selesai.
Dalam hal ini, penting bagi kamu untuk menanyakan lebih dulu kepada pihak bank, apakah boleh menyewakan rumah selama masa KPR kepada orang lain. Ini berlaku jika pembelian rumah KPR dalam rangka investasi properti.
Mengapa tidak ada aturan tentang hal ini? Karena, inti dari akad KPR adalah pembayaran cicilan yang harus dilakukan dengan tepat waktu. Selama kewajiban masing-masing pihak terpenuhi, maka tidak akan ada masalah.
Menyewakan rumah selama masa KPR bisa menjadi masalah ketika kamu juga lalai dalam membayar cicilan KPR. Jika ini terjadi, maka masalah itu muncul akibat dari kelalaian membayar cicilan dan bukan karena menyewakan rumah.
Baca juga: Cek Subsidi Pemerintah untuk KPR Bagi Kamu yang Punya Gaji Pas-Pasan
Kondisinya berbeda ketika berkaitan dengan rumah subsidi. Pasalnya, rumah subsidi adalah program pemerintah. Tujuan dari program ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa mempunyai rumah tempat tinggal.
Status rumah subsidi dengan rumah KPR tentu berbeda. KPR diperuntukkan bagi masyarakat luas, dengan ketentuan sudah memiliki penghasilan tetap dengan nominal tertentu. Sedangkan rumah subsidi merupakan program bantuan dari pemerintah.
Maka dari itu, pemerintah membuat aturan tentang boleh tidaknya menyewakan rumah subsidi atau menjualnya kembali. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada peraturan tersebut Pasal 74 ditegaskan bahwa rumah subsidi dari pemerintah harus dimanfaatkan sebagai hunian oleh nasabah. Jika melanggar, maka bank pelaksana bisa melakukan pemberhentian KPR Bersubsidi.
Menyewakan atau menjual rumah subsidi diperbolehkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: BI Checking Kol 1 2 3 4 5 Artinya Apa? Simak Yuk!
Indonesia memiliki aturan yang jelas dan tegas berkaitan dengan praktik sewa-menyewa rumah. Aturan ini harus diketahui dan ditaati bagi kamu akan menyewa rumah atau menyewakan rumah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dalam pasal tersebut, sewa-menyewa rumah atau barang didefinisikan sebagai:
“Sebuah perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Sementara dasar hukum sewa menyewa rumah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (PP 44/1994). Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa perjanjian dan peraturan sewa menyewa hanya sah dilakukan jika telah ada persetujuan atau izin pemilik hunian.
Persetujuan ini dibuat dalam bentuk surat tertulis. Merujuk pada PP 44/1994, transaksi sewa menyewa rumah juga perlu dicatat dalam sebuah surat perjanjian, yaitu sebagai pengikat kesepakatan antara penyewa dan pemberi sewa.
Adanya surat perjanjian dalam transaksi sewa menyewa rumah juga berguna untuk melindungi penyewa dan pemberi sewa dari perselisihan yang dapat terjadi di kemudian hari.
Dari aturan-aturan tersebut, maka sewa menyewakan rumah seharusnya memenuhi beberapa unsur berikut, yaitu surat perjanjian, jangka waktu sewa, harga sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga klausul penyelesaian konflik.
Itulah uraian lengkap mengenai hukum menyewakan rumah KPR yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Featured Image Source: Pixabay
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Puri Tenjo dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id