BlogLifestyleEdukasiPengertian dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa
0
0

Pengertian dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Dipublikasikan oleh Nabila Azmi dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti

Apr 13, 2023

13 menit membaca

Copied to clipboard
surat perjanjian sewa menyewatop-right-banner

Surat perjanjian sewa menyewa, baik rumah, sewa mobil, maupun alat berat telah diatur oleh undang-undang KUHP. Perjanjian ini mengatur penyewaan pemakaian suatu barang dengan membayar uang sewa.

Jenis surat perjanjian resmi satu ini sangat penting. Pasalnya, perjanjian ini berisi hak dan kewajiban penyewa dan pemberi sewa. Bila Pins bingung harus mulai dari mana, simak ulasan lengkap mengenai perjanjian sewa menyewa di bawah ini!

Baca juga:

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Menyewa?

Surat perjanjian sewa menyewa adalah kontrak antara penyewa dan pemilik yag memberi penyewa hak untuk menggunakan barangnya. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, seperti 6 atau 12 bulan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1548, sewa menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu. Ini dilakukan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut.

Jenis perjanjian ini juga diatur secara khusus dalam pasal 1338 KUHPer Bagian 3. Pasal tersebut menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan kedua belah pihak.

Perjanjian bisa ditarik juga karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Maka dari itu, perjanjian sewa menyewa mengatur segala hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi penyewa dan pemilik. Bila salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban, ini bisa diselesaikan berdasarkan perjanjian yang sudah disepakati.

Baca Juga:

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Mengingat surat perjanjian sewa menyewa terikat hukum, tentu Pins harus membuat perjanjian ini dengan seksama. Hal ini bertujuan agar semua pihak tidak merasa dicurangi atau terbebani dengan perjanjian tersebut.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cara membuat surat perjanjian sewa menyewa.

Identitas Penyewa dan Pemilik

Salah satu poin penting yang tidak boleh dilewatkan dalam surat perjanjian sewa menyewa adalah identitas penyewa dan pemilik. Hal ini mencakup beberapa hal, antara lain:

  • Nama lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor telepon
  • Alamat e-mail
  • Alamat domisili
  • Dan Lainnya

Harga Sewa dan Durasi Kontrak

Setelah identitas, perjanjian sewa menyewa biasanya berisi ketentuan harga sewa dan masa kontrak. Artinya, pemilik akan mencantumkan durasi kontrak yang sudah disepakati dan berapa biaya sewa rumah, mobil, atau tanah yang akan ditempati.

Beberapa pemilik terkadang menetapkan tanggal jatuh tempo. Sebagai contoh, perjanjian sewa tanah umumnya memiliki poin sewa dasar, yaitu sewa bulanan sebelum dikenakan biaya lainnya.

Selain itu, ada jumlah total yang harus dibayar setiap bulan, tanggal jatuh tempo pertama, dan tanggal jatuh tempo setiap bulan. Jika penyewa pindah sebelum mencapai satu bulan penuh, pemilik biasanya menghitung harga sewa secara prorata.

Pasal yang Berlaku di Perjanjian Sewa Menyewa

Baik penyewa maupun pemilik memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam pasal. Pasal-pasal ini kemudian dicantumkan dalam surat perjanjian sewa menyewa untuk menguraikan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Usahakan menjelaskan setiap hak dan kewajiban masing-masing pihak secara rinci dan jelas. Ini bertujuan mengurangi kesalahpahaman yang dapat terjadi antara pemilik dan penyewa.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang yang Benar & Berkekuatan Hukum

Sanksi atau Denda yang Disetujui

Jika pasal sudah dicantumkan, jangan lupa memasukkan sanksi atau denda ketika hak atau kewajiban salah satu pihak tidak terpenuhi. Tentu saja, sanksi ini harus berdasarkan persetujuan antara pihak pemilik dan penyewa.

Tanda Tangan di Atas Materai

Agar sah di mata hukum, pihak penyewa dan pemberi sewa wajib menandatangani surat perjanjian di atas materai. Buat surat perjanjian dalam dua rangkap. Dengan begitu, penyewa dan pemilik bisa memiliki masing-masing surat sebagai dokumentasi.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa

Jika sudah memahami apa saja poin pentin dalam perjanjian sewa menewa, simak beberapa contohnya di bawah ini, yuk!

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Salah satu jenis perjanjian yang paling banyak dibuat adalah perjanjian sewa menyewa rumah. Jenis sewa menyewa ini memerlukan banyak pasal yang mengikat antara pemilik dan penyewa. Berikut contohnya.

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA

Nama : —————————————————-
Umur : —————————————————-
Pekerjaan : —————————————————-
Alamat : —————————————————-
Nomer KTP / SIM : —————————————————-
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:
Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di ( —— alamat lengkap —— ) dengan luas bangunan [( —) (—luas tanah dalam huruf —)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomer ( ————————- ), gambar situasi Nomer ( ———- ) tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —). Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuanketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1
HARGA SEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] untuk jangka waktu [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] tahun terhitung sejak tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —) sampai dengan tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 5
TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat
pemakaian.

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
a. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 6
PENGGUNAAN SARANA

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihantagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PENGGUNAAN RUMAH

PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan

Pasal 8
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9
PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10
PERPANJANGAN SEWA

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—— ) ( — waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11
HAL-HAL LAIN

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
  2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).

Pasal 12
PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( — tempat — ) pada hari ( ——— ) tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas
bermaterei cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


[ ————————- ] [ ———————— ]

SAKSI-SAKSI:

[ ————————— ] [ ————————— ]

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Mobil

Merk Kaca Film Mobil

Bagi Pins yang punya mobil pribadi dan ingin menyewakannya, wajib memberikan surat perjanjian sewa menyewa mobil agar lebih pasti di mata hukum. Ini dia contohnya.


SURAT PERJANJIAN BERSAMA SEWA MENYEWA MOBIL

Pada hari ini [Hari], tanggal [tanggal], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
No. KTP :
Alamat :
No. HP :

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik mobil yang disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :
No. KTP :
Alamat :
No. HP :

Dalam hal ini bertindak sebagai penyewa mobil yang disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di mana PIHAK KEDUA menyewa 1 (satu) unit mobil dari PIHAK PERTAMA selama [masa penyewaan] hari dari tanggal [tanggal dan jam mulai penyewaan] hingga [tanggal dan jam berakhirnya penyewaan] dengan biaya sewa [nominal biaya sewa] dibayar tunai di muka.

Detail Mobil

Merk / Tipe :

Warna :

No. Polisi :

PASAL 1 – PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat kondisi mobil dan mengembalikan sesuai keadaan awal. Apabila ditemukan kerusakan atau cacat pada mobil, maka PIHAK KEDUA bersedia menanggung segala biaya servis.

PASAL 2 – PIHAK PERTAMA melakukan serah terima kunci kepada PIHAK KEDUA apabila uang sewa sudah diterima sepenuhnya.

PASAL 3 – PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan mobil yang disewa yang disebutkan pada surat perjanjian ini untuk kepentingan komersil, seperti disewakan kembali, dijadikan kendaraan antar jemput, dan sebagainya.

PASAL 4 – Apabila PIHAK KEDUA melakukan penggelapan, menghilangkan, atau menggunakan mobil yang disebutkan pada surat perjanjian ini sebagaimanamestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk menyita barang pribadi PIHAK KEDUA.

Surat perjanjian ini ditandatangani setelah disepakati oleh kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimanamestinya. Apabila terjadi perselisihan antara para pihak akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

[Tempat], [Tanggal Dibuatnya Perjanjian]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(materai Rp10.000,-)

[Nama Lengkap Penyewa dan Pemilik]

SAKSI 1 SAKSI 2

[Nama lengkap saksi 1 dan saksi 2]

Baca Juga: Surat Kepemilikan Tanah yang Resmi & Sah

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko

lokasi tempat tinggal strategis

Tidak hanya rumah, surat perjanjian sewa menyewa ruko pun dibutuhkan agar pemilik dan penyewa tahu apa saja hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi.

SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA BANGUNAN


Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………….
N I K : ………………………………………….
Jabatan : ………………………………………….
Alamat : ………………………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV ……………… yang selanjutnya akan disebut sebagai PENYEWA.

Nama : ………………………………………….
N I K : ………………………………………….
Alamat : ………………………………………….

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK. PEMILIK dan PENYEWA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1
STATUS KEPEMILIKAN BANGUNAN

1) PEMILIK menyatakan bahwa tanah seluas ….. m2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas ….. m2 yang terletak di Jl. ……….., Kel………, Kec. ………. Kota …….., berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ……………. An. ………….. (fotocopy terlampir) adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain.

2) Bahwa PEMILIK tersebut hendak menyewakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PENYEWA dan PENYEWA menyatakan persetujuannya untuk menyewa tanah dan bangunan tersebut.

Pasal 2
JANGKA WAKTU

Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu …. (…….) tahun terhitung sejak tanggal ………….. sampai dengan …………… dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu tertentu dengan syara-syarat yang akan disepakati kemudian oleh PEMILIK dan PENYEWA.

Pasal 3
BIAYA SEWA

Biaya sewa tanah dan bangunan beridentitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. …………….,- (……………….. rupiah) untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
SISTEM PEMBAYARAN

1) PENYEWA dan PEMILIK sepakat bahwa sistem pembayaran sewa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 3 perjanjian ini dilakukan ……… tahap/kali dengan rincian tahap pertama Rp……………..,- (………… rupiah) dilakukan pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh PEMILIK dan PENYEWA dan perjanjian ini sebagai bukti penerimaan uang tersebut yang sah.Tahap kedua Rp. ………..,-. (……………rupiah) dilakukan paling lambat tanggal …………

2) PEMILIK berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh PENYEWA maka PEMILIK atau pihak siapapun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.

Pasal 5
PENGGUNAAN BANGUNAN

1) Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa, PENYEWA menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai kantor dari PT/CV ……………

2) PENYEWA tidak diperkenankan menggunakan tanah dan banguna tersebut untuk kegiatan usaha yang bertentangan dnegan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan.

3) Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

4) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 6
PERAWATAN RUMAH

1) PENYEWA wajib memelihara dan merawat bangunan yang disewanya sebaik-baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos atau biaya penyewa sendiri.

2) Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian PENYEWA, tetap menjadi tanggungan PEMILIK.

Pasal 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN

Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini berakhir.

Pasal 8
PENGALIHAN

1) Selama dalam masa sewa menyewa, PENYEWA tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apapun juga tanpa persetujuan tertulis dari PEMILIK.

2) Apabila PENYEWA menyewakan kembali tanah dan bangunan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PEMILIK, maka PEMILIK secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.

3) Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut diatas, PENYEWA berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh PEMILIK.

Pasal 9
KEWAJIBAN AHLI WARIS

1) Perjanjian sewa menyewa ini dengan segala akibatnya seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak.

2) Ahli waris pihak yang meninggal tersebut atau pengganti hak dari masing-masing pihak berkewajiban untuk mentaati persyaratan dan ketentuan dalam perjanjian ini.

Pasal 10
BIAYA-BIAYA

1) PENYEWA menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa menyewa ini.

2) Terkait pembayaran pajak-pajak peribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab PEMILIK.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1) Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2) Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara PENYEWA dan PEMILIK, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hokum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu PENYEWA dan PEMILIK sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri…..

Pasal 12
PENUTUP

1) Perjanjian ini dibuat oleh PEMILIK dan PENYEWA dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama untuk masing-masing pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat di [TEMPAT] pada hari …….. tanggal ……….. (tgl/bln/tahun) ……….., (tgl/bln/tahun)

Penyewa Pemilik

………………… ………………………

Nah, itu tadi maksud dari surat perjanjian sewa menyewa beserta contohnya. Isi dari perjanjian sebenarnya tidak jauh berbeda satu sama lain. Namun, kamu perlu esktra seksama ketika menandatangani sebuah perjanjian atau kontrak. Semoga bermanfaat Pins!

Baca Juga: Contoh Surat Edaran Resmi


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © lifestyle.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download