BlogPemilik PropertiTitip Jual Sewa RumahIni Dia Hukum Dasar dan Aturan Sewa Menyewa Rumah yang Benar
0
0

Ini Dia Hukum Dasar dan Aturan Sewa Menyewa Rumah yang Benar

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Intania Haura

Nov 14, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Jika Kamu berpikiran bahwa aturan sewa menyewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemilik dan penyewa rumah saja, tentunya Kamu salah besar. Terdapat beberapa aturan sewa menyewa rumah yang mempunyai dasar hukum yang jelas, dan harus dijadikan patokan dalam setiap transaksi tersebut.

Pasalnya, aturan tentang sewa menyewa dibuat guna menjamin keamanan transaksi bagi para penyewa ataupun para pemberi sewa. Transaksi sewa menyewa yang tidak mengindahkan peraturan, tentunya dapat berpotensi menimbulkan konflik di kemudia hari. Oleh sebab itu, penting bagi Kamu yang ingin menyewakan ataupun menyewa rumah untuk memahami beberapa aturan tersebut.

Kemudian juga, seperti Ananta Homes Tenjo menjadi rekomendasi jika Kamu menginginkan hunian terbaik. Selain itu, rumah bekas di Jakarta Selatan hingga rumah dijual di Depok bisa menjadi alternatif lainnya.

Baca juga: 12 Ide dan Model Gazebo dari Beton yang Kuat

Dasar Hukum Aturan Sewa Menyewa Rumah

Source : Pixabay

Terdapat dasar hukum sewa menyewa rumah yang tercantum dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sewa menyewa merupakan:

“Sebuah perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Untuk lebih lanjutnya, dasar hukum sewa menyewa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (PP 44/1994). Disebutkan bahwa perjanjian dan peraturan sewa menyewa hanya sah dilakukan jika telah ada persetujuan atau izin pemilik hunian.

Persetujuan satu ini dibuat dalam bentuk surat tertulis. Merujuk pada PP 44/1994, transaksi sewa menyewa rumah juga perlu dicatat dalam sebuah surat perjanjian, yaitu sebagai pengikat kesepakatan antara penyewa dan pemberi sewa. Terdapatnya surat perjanjain di dalam transaksi sewa menyewa rumah juga berguna untuk melindungi penyewa dan pemberi sewa dari perselisihan yang dapat terjadi di kemudian hari.

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

Source : Pixabay

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat hukum dasar dan aturan sewa menyewa rumah. Salah satunya yaitu terdapatnya surat perjanjian. Surat perjanjian sewa menyewa rumah merupakan dokumen yang mengikat hak dan kewajiban antara penyewa dan pemberi sewa. Para pihak yang terlibat di dalam transaksi tersebut juga harus patuh terhadap isi di dalam surat perjanjian tersebut.

Surat perjanjian sewa menyewa rumah terbagi ke dalam dua jenis, yaitu surat perjanjian berupa akta autentik dan di bawah tangan. Surat perjanjian sewa menyewa autentik merupakan dokumen yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku oleh pejabat umum terkait, contohnya seperti notaris.

Terdapat juga surat perjanjian di bawah tangan yang merupakan surat perjanjian yang dibuat hanya berdasarkan kesepakatan antara penyewa dan pemberi sewa.

Klausul di dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah

Source : Pixabay

Surat perjanjian autentik ataupun di bawah tangan, ada baiknya dibuat dengan format yang baik dan benar dengan menjelaskan sejumlah klasul wajib. Setidaknya, terdapat tiga klausul yang perlu dijelaskan di dalam surat perjanjian sewa rumah, yaitu klausul hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, hingga klausul besarnya nyawa.

1. Klausul Jangka Waktu Sewa

Klausul yang satu ini berfungsi untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah yang disewanya. Dengan begitu, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewanya, maka ia harus meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik dalam kondisi yang baik. Jika penyewa berniat memperpanjang masa sewa, pemilik dan penyewa harus membuat surat perjanjian sewa rumah baru sesuai dengan aturan sewa menyewa rumah yang masih berlaku.

2. Klausul Hak dan Kewajiban

Selain jangka waktu sewa, penting juga untuk mencantumkan klausul jangka waktu sewa menyewa rumah. Klausul yang satu ini mengatur hak dan kewajiban para pihak. Di dalamnya perlu dicantumkan beberapa hal, salah satunya seperti besaran uang sewa yang perlu dibayarkan oleh pihak penyewa.

Selain itu juga, di dalam klausul perjanjian harus ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya selama penyewa menempati rumah tersebut, seperti telepon, PDAM, dan listrik. Jika biaya-biaya tersebut ditanggung oleh pemilik rumah, sebaiknya pemberi sewa meminta uang jaminan kepada penyewa ketika pembayaran pertama kali.

3. Klausul Penyelesaian Konflik

Yang terakhir, harus dicantumkan juga klausul tentang penyelesaian konflik. Terdapatnya klausul yang satu ini bisa menjadikan sebagai acuan dalam penyelidikan konflik yang dapat terjadi di kemudian hari. Di dalam sewa menyewa, biasanya penyelesaian konflik dilakukan secara kekeluargaan.

Aspek lain yang sebaiknya tercantum di dalam penyelesaian konflik yaitu aturan soal boleh atau tidaknya rumah tersebut di-overkontrakan.

Bagaimana Jika Tidak Ada Surat Perjanjian?

Source : Pixabay

Menurut Pasal 1571 KUH Perdata, kegiatan sewa menyewa bisa diakhiri jika salah satu pihak menghentikan perjanjiannya. Secara hukum, hal satu ini tentunya sangat berisiko, pihak mana pun diperbolehkan menghentikan perjanjian tanpa konsekuensi hukum.

Baik pemberi sewa ataupun penyewa rumah bisa menghentikan masa sewa di luar jangka waktu yang sudah tetapkan. Oleh karena itu, jika tidak ada perjanjian hitam di atas putih, semua peraturan akan mengacu pada isi perjanjian yang dibuat. Hubungan sewa menyewa juga bisa diputuskan sebelum jangka waktunya, jika salah satu pihak tidak menaati hak dan kewajibannya.

Itu dia dasar hukum dan aturan sewa menyewa rumah yang perlu Kamu ketahui. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Source Feature Image: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi The Agathis dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download