BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPABegini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Begini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Dipublikasikan oleh Nabila Zahra Hafizhah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Jul 31, 2024

5 menit membaca

Copied to clipboard
Begini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Take over KPR rumah komersil mungkin sudah biasa. Bagaimana dengan take over kredit rumah subsidi? Ternyata, boleh saja, selama pemiliknya sudah membayar cicilan dan mendiami hunian setidaknya lima tahun. Jika kamu berniat untuk melakukannya, cari tahu bagaimana cara over kredit rumah KPR subsidi. 

Gunakan aplikasi Pinhome untuk menemukan layanan Take Over KPR. Fiturnya juga menyediakan informasi properti sekitar Sekolah Dian Harapan, rumah di Pangkal Pinang hingga rumah baru di Kabupaten Bekasi misalnya Panorama Bekasi Residence.

Mengenal Over Kredit Rumah Bersubsidi

Source : Financialexpress

Over kredit adalah membeli hunian dalam keadaan masih dalam cicilan. Pengambil alihan ini berupa rumah KPR bersubsidi dari pemilik pertama ke pihak lain. Biasanya hal ini trjadi karena debitur tidak mampu melunasi cicilan KPR.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016, pemilik tidak dapat menyewakan atau mengalihkan kepemilikan KPR rumah subsidi kecuali sudah menghuni dan membayar cicilan selama lima tahun. Jika melanggar, pemilik wajib mengembalikan dana subsidi dan bank akan menggunakan suku bunga komersil untuk cicilan berikutnya.

Baca juga: Perhatikan! Detail Biaya Notaris Saat Take Over KPR!

Dasar Hukum Over Kredit Rumah Subsidi

Source : Pinterest

Landasan hukum dari over kredit rumah subsidi tertulis pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 yang membahas mengenai Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selanjutnya, seperti tertuang pada Pasal 74 ayat (5), pengalihan kepemilikan atau penyewaan dari satuan rumah susun atau rumah tapak hanya bisa terjadi pada salah satu atau beberapa kondisi berikut ini. 

  • Merupakan hak waris.
  • Pemilik telah mendiami rumah tapak selama 5 tahun dan rumah susun selama 20 tahun. 
  • Berpindah tempat tinggal karena terjadi peningkatan sosial dan ekonomi. 
  • Berkaitan dengan kepentingan dari Bank Pelaksana dalam rangka menyelesaikan kredit atau pembiayaan yang bermasalah.

Inilah sebabnya, kamu sebaiknya tidak memutuskan untuk over kredit rumah subsidi secara terburu-buru. Pastikan dulu tidak terdapat kendala pada masa mendatang, seperti adanya risiko renovasi.

Syarat Over Kredit Rumah Subsidi

Seperti halnya take over kredit untuk rumah komersil, cara over kredit rumah kpr subsidi juga mewajibkan kamu memenuhi beberapa persyaratan. Namun, tidak sama seperti pengajuan KPR untuk pertama kali, kamu juga harus menyiapkan sertifikat milik sebagai pihak yang menjual aset. Adapun dokumen yang lain yang harus tersedia, antara lain:

  • Menyiapkan kartu identitas yang masih berlaku baik dari pihak penjual maupun pembeli.
  • Menyiapkan Kartu Keluarga, NPWP, buku atau surat nikah, surat keterangan gaji, salinan IMB dan bukti pembayaran pajak PBB, dan akta jual beli bangunan lama. 
  • Surat kuasa yang berisikan permohonan untuk mengalihkan hak dan kewajiban angsuran dari penjual kepada pembeli.
  • Salinan perjanjian kredit dengan tanda tangan pembeli dan salinan bukti membayar cicilan. 
  • Fotokopi sertifikat baru yang telah berstempel bank supaya lebih muda mengurus semua dokumen lain kepada pihak notari. 

Baca juga: Takeover KPR Bebas Biaya? Apa Bisa?

Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi

Source : Pinterest

Setelah kamu melengkapi semua persyaratannya, berikut ini cara over kredit rumah KPR subsidi yang dapat kamu ikuti:

  1. Cara yang benar dan sah dalam payung hukum akan membuat semua proses over kredit menjadi lebih mudah. Jadi, kamu harus memastikan untuk mencari pihak pembeli atau penjual yang tepercaya. Apabila telah mendapatkan hunian yang tepat, kedua pihak sebaiknya segera mendatangi kantor bank yang memberikan fasilitas KPR untuk rumah subsidi dan mengajukan permohonan over kredit. 
  2. Kemudian, pihak bank akan memberikan surat permohonan pengalihan hak serta kewajiban kredit rumah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Setelah mengisi semua informasi dengan lengkap dan benar, pihak bank akan mengecek formulir dan menyesuaikan dengan dokumen persyaratan yang kamu bawa. Jika pihak bank setuju, secara resmi semua kewajiban angsuran berpindah tangan pada pembeli. 
  3. Cara over kredit rumah KPR subsidi terakhir adalah memberikan surat jual beli untuk kredit baru dan akta jual beli baru. Selain itu, pihak bank juga merilis Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan yang wajib pembeli dan penjual tandatangani. 

Setelah itu, baik penjual maupun pembeli bisa mengunjungi notaris untuk melakukan pengurusan dokumen lainnya. 

Baca juga: Mudah! Cara Bayar KPR BTN Lewat Shopee atau Tokopedia

Berapa Biaya untuk Mengurus Over Kredit Rumah Subsidi?

Source : Pinterest

Proses pemindahan angsuran kredit rumah, termasuk hunian bersubsidi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses jual beli rumah komersil. Proses ini hendaknya tidak kamu lakukan secara asal, pastikan kamu melihatkan pihak yang memiliki kewenangan seperti bank dan notaris. 

Jika melibatkan pihak bank, biaya untuk take over rumah KPR subsidi yang harus kamu bayarkan adalah biaya administrasi dan biaya provisi. Maksud dari kedua jenis biaya ini yaitu sebagai upah terhadap layanan pengurusan kredit rumah. Besar nominal untuk biaya provisi adalah 1% dari total plafon yang kamu dapatkan. 

Proyeksi rincian biayanya bisa digambarkan sebagai berikut:

DokumenBiaya (Rp)
Pemeriksaan sertifikat250.000
Validasi pajak200.000
Akta Jual Beli1.500.000
Balik nama1.500.000
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)1.500.000
Perjanjian kredit500.000
SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan)2.500.000

Sementara itu, besar nominal untuk biaya administrasi yang harus kamu bayarkan tidak sama untuk setiap bank. Sebab, setiap bank memiliki kebijakan dan aturan sendiri terkait penetapan biaya tersebut. Selain itu, ada lagi biaya untuk notaris yang memberikan jasa untuk mengurus dokumen. 

Baca juga: Lebih Mudah Lunasi Cicilan KPR dengan Fitur Take Over di Pinhome

Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi

Source : Pinterest

Melakukan over kredit rumah subsidi memberikan keuntungan tersendiri bagi beberapa orang. Salah satunya adalah rumah sudah siap untuk kamu tempati. Jadi, kamu tidak perlu menunggu hingga pembangunan rumah selesai dan langsung membawa semua barang untuk pindah. 

Namun, tentu tidak sama ceritanya jika kamu ingin melakukan renovasi pada rumah tersebut lebih dulu. Tak hanya itu, tingkat suku bunga kredit rumah subsidi cenderung rendah dan flat sampai tenor selesai.

Hal ini akan membuat besar angsuran bulanan tidak memberatkan. Ditambah lagi dengan harga jualnya murah serta memiliki legalitas SHM.

Meski begitu, over kredit rumah subsidi juga mewajibkan kamu mengeluarkan biaya tambahan dan prosesnya yang terbilang cukup rumit. Ini karena bank memiliki prosedur yang begitu ketat terhadap proses pengalihan kredit rumah. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan biaya ekstra untuk melakukan renovasi. 

Ringkasannya dapat kamu simak dalam poin berikut ini!

Kelebihan Over Kredit Rumah

  • Rumah siap huni
  • Angsuran dan suku bunga rendah
  • SHM dan harga jual lebih murah

Kekurangan Over Kredit Rumah

  • Ada biaya tambahan
  • Proses rumit

Itu tadi syarat dan cara over kredit rumah KPR subsidi yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu untuk kamu yang berencana membeli atau mengalihkan rumah subsidi ke pihak lain, Pins!

Baca juga: Ingin Dapat Kredit Renovasi Rumah? Ini Daftar Banknya

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Citra Garden Gowa dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download