Dipublikasikan oleh Nabila Zahra Hafizhah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Jul 31, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Take over KPR rumah komersil mungkin sudah biasa. Bagaimana dengan take over kredit rumah subsidi? Ternyata, boleh saja, selama pemiliknya sudah membayar cicilan dan mendiami hunian setidaknya lima tahun. Jika kamu berniat untuk melakukannya, cari tahu bagaimana cara over kredit rumah KPR subsidi.
Gunakan aplikasi Pinhome untuk menemukan layanan Take Over KPR. Fiturnya juga menyediakan informasi properti sekitar Sekolah Dian Harapan, rumah di Pangkal Pinang hingga rumah baru di Kabupaten Bekasi misalnya Panorama Bekasi Residence.
Over kredit adalah membeli hunian dalam keadaan masih dalam cicilan. Pengambil alihan ini berupa rumah KPR bersubsidi dari pemilik pertama ke pihak lain. Biasanya hal ini trjadi karena debitur tidak mampu melunasi cicilan KPR.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2016, pemilik tidak dapat menyewakan atau mengalihkan kepemilikan KPR rumah subsidi kecuali sudah menghuni dan membayar cicilan selama lima tahun. Jika melanggar, pemilik wajib mengembalikan dana subsidi dan bank akan menggunakan suku bunga komersil untuk cicilan berikutnya.
Baca juga: Perhatikan! Detail Biaya Notaris Saat Take Over KPR!
Landasan hukum dari over kredit rumah subsidi tertulis pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 yang membahas mengenai Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selanjutnya, seperti tertuang pada Pasal 74 ayat (5), pengalihan kepemilikan atau penyewaan dari satuan rumah susun atau rumah tapak hanya bisa terjadi pada salah satu atau beberapa kondisi berikut ini.
Inilah sebabnya, kamu sebaiknya tidak memutuskan untuk over kredit rumah subsidi secara terburu-buru. Pastikan dulu tidak terdapat kendala pada masa mendatang, seperti adanya risiko renovasi.
Seperti halnya take over kredit untuk rumah komersil, cara over kredit rumah kpr subsidi juga mewajibkan kamu memenuhi beberapa persyaratan. Namun, tidak sama seperti pengajuan KPR untuk pertama kali, kamu juga harus menyiapkan sertifikat milik sebagai pihak yang menjual aset. Adapun dokumen yang lain yang harus tersedia, antara lain:
Baca juga: Takeover KPR Bebas Biaya? Apa Bisa?
Setelah kamu melengkapi semua persyaratannya, berikut ini cara over kredit rumah KPR subsidi yang dapat kamu ikuti:
Setelah itu, baik penjual maupun pembeli bisa mengunjungi notaris untuk melakukan pengurusan dokumen lainnya.
Baca juga: Mudah! Cara Bayar KPR BTN Lewat Shopee atau Tokopedia
Proses pemindahan angsuran kredit rumah, termasuk hunian bersubsidi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan proses jual beli rumah komersil. Proses ini hendaknya tidak kamu lakukan secara asal, pastikan kamu melihatkan pihak yang memiliki kewenangan seperti bank dan notaris.
Jika melibatkan pihak bank, biaya untuk take over rumah KPR subsidi yang harus kamu bayarkan adalah biaya administrasi dan biaya provisi. Maksud dari kedua jenis biaya ini yaitu sebagai upah terhadap layanan pengurusan kredit rumah. Besar nominal untuk biaya provisi adalah 1% dari total plafon yang kamu dapatkan.
Proyeksi rincian biayanya bisa digambarkan sebagai berikut:
Dokumen | Biaya (Rp) |
Pemeriksaan sertifikat | 250.000 |
Validasi pajak | 200.000 |
Akta Jual Beli | 1.500.000 |
Balik nama | 1.500.000 |
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) | 1.500.000 |
Perjanjian kredit | 500.000 |
SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan) | 2.500.000 |
Sementara itu, besar nominal untuk biaya administrasi yang harus kamu bayarkan tidak sama untuk setiap bank. Sebab, setiap bank memiliki kebijakan dan aturan sendiri terkait penetapan biaya tersebut. Selain itu, ada lagi biaya untuk notaris yang memberikan jasa untuk mengurus dokumen.
Baca juga: Lebih Mudah Lunasi Cicilan KPR dengan Fitur Take Over di Pinhome
Melakukan over kredit rumah subsidi memberikan keuntungan tersendiri bagi beberapa orang. Salah satunya adalah rumah sudah siap untuk kamu tempati. Jadi, kamu tidak perlu menunggu hingga pembangunan rumah selesai dan langsung membawa semua barang untuk pindah.
Namun, tentu tidak sama ceritanya jika kamu ingin melakukan renovasi pada rumah tersebut lebih dulu. Tak hanya itu, tingkat suku bunga kredit rumah subsidi cenderung rendah dan flat sampai tenor selesai.
Hal ini akan membuat besar angsuran bulanan tidak memberatkan. Ditambah lagi dengan harga jualnya murah serta memiliki legalitas SHM.
Meski begitu, over kredit rumah subsidi juga mewajibkan kamu mengeluarkan biaya tambahan dan prosesnya yang terbilang cukup rumit. Ini karena bank memiliki prosedur yang begitu ketat terhadap proses pengalihan kredit rumah. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan biaya ekstra untuk melakukan renovasi.
Ringkasannya dapat kamu simak dalam poin berikut ini!
Kelebihan Over Kredit Rumah
Kekurangan Over Kredit Rumah
Itu tadi syarat dan cara over kredit rumah KPR subsidi yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu untuk kamu yang berencana membeli atau mengalihkan rumah subsidi ke pihak lain, Pins!
Baca juga: Ingin Dapat Kredit Renovasi Rumah? Ini Daftar Banknya
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Citra Garden Gowa dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id