BlogPemilik PropertiTake Over KPRPerhatikan! Detail Biaya Notaris Saat Take Over KPR!
0
0

Perhatikan! Detail Biaya Notaris Saat Take Over KPR!

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Des 21, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
biaya notaris take over kprtop-right-banner

Take over KPR dapat menjadi alternatif pilihan jika kamu mau membeli rumah di lokasi pilihan dengan harga miring. Hal ini karena membeli rumah yang masih dicicil atau dengan take over kredit, sering disebabkan si pemilik rumah atau penjual membutuhkan uang dalam waktu cepat. Sebenarnya berapa biaya notaris take over KPR?

Secara sederhana simulasi KPR dengan cara take over merupakan proses pembelian rumah yang pada dasarnya masih dalam proses cicilan dari pemilik. Hal ini dapat terjadi saat pemilik lama ingin membeli rumah baru yang lebih sesuai kebutuhan atau disebabkan membutuhkan uang mendesak sehingga harus menjual rumah dengan cara take over KPR mereka.

Melalui aplikasi Pinhome selain bisa melakukan simulasi juga mampu membantu menemukan properti dekat Bandara Soetta. Fitur pencariannya membantumu menemukan rumah second di Bogor seperti Green Paradise City hingga rumah dijual di Jagakarsa.

Mengenal Apa itu Take Over KPR

biaya notaris take over kpr
Source : Pexels

Over kredit KPR diatur dalam UU No.12011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, proses perpindahan kepemilikan lebih baik jangan dilakukan di bawah tangan. Pihak debitur sebelumnya wajib melaporkan pada pihak Bank dan calon debitur harus mengajukan permohonan kredit.

Bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Bank, barulah proses over kredit rumah dapat dilanjutkan. Bagi pemilik rumah sebelumnya, jangan sampai lupa untuk meminta dilakukan pencoretan hak tanggungan atau roya.

Hal ini penting supaya bebas dari tanggungan cicilan dan dapat dilanjutkan calon pembeli. Sesudah itu, barulah Kamu bisa mengurus dokumen jual beli pada Notaris dan PPAT

Pastinya ada sejumlah biaya yang perlu kamu dibayarkan. Untuk pembayaran notaris over kredit rumah, berikut di bawah ini ada perkiraan simulasi perhitungannya. Perhitungan ini merupakan simulasi pada tahun 2022 pada sebuah kantor notaris, tidak menutup kemungkinan biaya-biaya tersebut berubah di kemudian hari.

Baca juga: Begini Proses Akad Kredit KPR BTN yang Perlu Dipersiapkan

Berapa Biaya Notaris Take Over KPR?

Source : Unsplash
Dokumen    Biaya
Pemeriksaan SertifikatRp100.000
Validasi PajakRp200.000
Balik NamaRp750.000
Akta Jual BeliRp2.500.000
APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) (didasarkan pada nilai konvensi kredit)Rp1.200.000
Perjanjian KreditRp500.000
SKMHT (Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan) (didasarkan pada nilai konvensi kredit)Rp250.000
TotalRp5.500.000

Biaya notaris untuk over kredit rumah tersebut belum termasuk biaya roya sertifikat dan pembayarannya dapat dinegosiasikan dengan penjual apakah dibagi atau dibebankan 100% ke pembeli.

Baca juga: Begini Cara Menghapus Blacklist BI Checking

Keuntungan Take Over KPR Melalui Notaris

Source : Pexels

Sebelumnya kamu sudah mengetahui simulasi biaya notaris untuk over kredit rumah. Untuk membuat kamu semakin yakin, di bawah ini ada beberapa keuntungan ketika mengambil rumah over kredit yang bisa menjadi pertimbangan.

1. Legalitas Rumah Terjamin

Rumah yang dibeli melalui proses KPR sertifikatnya memang tetap dipegang pihak Bank hingga cicilan lunas. Walaupun demikian, umumnya status kepemilikannya SHM dapat langsung dibalik nama untuk pembeli sesudah proses transaksi selesai. Bukan hanya itu, pihak Bank juga tentunya membantu memastikan bila hunian tidak dalam jaminan atau sengketa sebab biasanya Bank menolak sertifikat rumah yang bermasalah.

2. Rumah Siap Huni

Keuntungan over kredit KPR lainnya yaitu kamu tidak harus menunggu lama untuk pindah. Biasanya Bank memberikan KPR pada rumah yang siap huni bukan inden. Saat pengajuan over kredit telah disetujui, pembeli dapat langsung pindah dengan keluarga. Tidak harus membuang waktu untuk mencari referensi rumah.

3. Dapat Rumah dengan Harga Lebih Murah

Salah satu alasan over kredit KPR jadi incaran adalah harganya yang di bawah pasar. Cicilan yang sudah dibayar sebelumnya oleh penjual membuat tanggungan kamu yang menjadi pembeli bisa lebih ringan. Tidak cuma itu, Bank biasanya memberikan perhitungan bunga lebih ringan sebab pembeli rumah over kredit terhitung kredit baru.

Baca juga: Cemas Menanti Keputusan KPR? Ini Dia 5 Ciri-Ciri KPR Disetujui 

Cara Take Over KPR Melalui Notaris

biaya notaris take over kpr
Source : Pexels

Dari penjelasan sebelumnya, kamu dapat mengetahui biaya notaris over kredit rumah beserta keuntungannya. Namun kamu juga perlu memahami perbedaan notaris dan PPAT lebih dulu. Keduanya biasanya terlibat dalam proses jual beli rumah dan sering dianggap sama. Perbedaannya, notaris memiliki tugas membuat otentik yang menjadi alat bukti atau syarat sah dalam perbuatan hukum tertentu. 

Sementara itu, PPAT memiliki kewenangan membuat akta otentik khusus terkait hak dari tanah seperti AJB atau Akta Jual Beli. Nah, simak yuk tahapan over kredit KPR melalui notaris yang dapat kamu ikuti.

1. Persiapkan Surat Pernyataan

Pihak notaris juga bisa membantu mempersiapkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah itu sudah berganti kepemilikan. Pada surat tersebut tercantum identitas penjual dan pembeli, juga pernyataan bahwa cicilan setelahnya diteruskan oleh pemilik rumah yang baru. Jika seluruh proses telah selesai, kamu akan ditagih biaya notaris over kredit KPR.

2. Surat Kuasa dan Akta

Untuk tahap ini, penjual dan pembeli wajib mendatangi notaris terpercaya yang sudah disepakati bersama. Bawa semua dokumen dan ajukan pembuatan surat pengalihan hak atas tanah dan bangunan, juga surat kuasa untuk melunasi angsuran. 

Tidak boleh ketinggalan, pastikan juga surat kuasa pengambilan sertifikat juga telah dibuat. Dikarenakan sering berdiri pada satu kantor, kamu juga bisa sekalian mengurus AJB atau Akta Jual Beli yang akan diproses oleh PPAT.

3. Surat Pernyataan untuk Bank

Bila tidak ada kendala, bawa surat pernyataan dari notaris ke pihak Bank tempat KPR. Bank kemudian melakukan verifikasi dan memeriksa surat itu. Setelahnya, notaris kembali membantu membuat surat pengikatan perjanjian jual beli.

4. Penyerahan Dokumen Kepada Pihak Bank

Tahap terakhir, pembeli dan penjual harus menyerahkan dokumen syarat over kredit rumah pada Bank. Ketika Bank menyetujui dan tidak memiliki masalah, secara resmi cicilan rumah sudah beralih ke pembeli. Penjual sudah tidak memiliki kewajiban membayarnya kembali.

Itulah informasi mengenai biaya notaris take over KPR, serta keuntungan dan bagaimana tahapannya yang bisa kamu gunakan saat membutuhkan. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Update! Suku Bunga KPR BCA Tahun Ini

Featured Image Source: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Griya Megah Land dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download