BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiRumah Subsidi Dicabut? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
0
0

Rumah Subsidi Dicabut? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dipublikasikan oleh Intania Haura dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Jan 2, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Rumah subsidi telah lama menjadi solusi untuk masalah perumahan bagi masyarakat dengan pendapatan rendah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Program subsidi perumahan bertujuan memberikan akses kepada warga yang kurang mampu untuk memiliki tempat tinggal layak dengan harga yang terjangkau. Itulah kenapa beberapa orang bertanya apakah rumah subsidi bisa dibeli cash.

Namun, seringkali terdapat permasalahan yang menyebabkan rumah subsidi ini dicabut. Artikel ini akan membahas penyebab umum mengapa rumah subsidi bisa dicabut serta langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

Kamu bisa memanfaatkan fitur PinValue yang mempermudah proses pembelian dan penjualan properti. Dengan fitur ini, kamu bisa mencari tahu estimasi harga rumah bekas di Jakarta Timur atau perumahan di BSD

Baca juga:

Penyebab Dicabutnya Program Rumah Subsidi

Source : Freepik

Rumah subsidi memiliki peran penting dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat dengan pendapatan rendah. Namun, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan dicabutnya program ini. Untuk mengatasi masalah tersebut, terdapat beberapa hal juga yang harus dilakukan sebagai kunci yang harus dilakukan oleh pemerintah.

1. Ketidakberesan Administratif

Penyebab rumah subsidi dicabut yang pertama yaitu ketidakberesan administratif. Seringkali, program subsidi perumahan terhambat oleh ketidakberesan administratif. Misalnya, proses pendaftaran yang rumit, pengumpulan dokumen jual beli rumah yang membingungkan, atau birokrasi yang berbelit-belit. Hal ini menyebabkan proses yang seharusnya mudah menjadi sulit dan memperlambat penyaluran rumah subsidi kepada masyarakat yang membutuhkan.

2. Ketidakstabilan Kebijakan

Penyebab rumah subsidi dicabut yang berikutnya yaitu ketidakstabilan kebijakan yang ada. Perubahan kebijakan pemerintah juga dapat menjadi penyebab dicabutnya program rumah subsidi. Ketika kebijakan yang berhubungan dengan subsidi perumahan berubah secara tiba-tiba atau tidak konsisten dari waktu ke waktu, hal ini dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan penyedia perumahan subsidi dan calon penerima manfaat, menghambat kelancaran program.

3. Penyalahgunaan dan Kecurangan

Terdapat kasus penyalahgunaan program rumah subsidi oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, calo atau oknum yang memanfaatkan celah dalam sistem untuk memperoleh rumah subsidi meskipun sebenarnya tidak memenuhi syarat. Hal ini dapat menyebabkan penyalahgunaan alokasi rumah subsidi dan merugikan warga yang sebenarnya membutuhkan.

4. Ketidakcukupan Alokasi Anggaran

Source : Pixabay

Terbatasnya anggaran biaya bangunan yang dialokasikan untuk program subsidi perumahan juga dapat menjadi faktor utama dalam pencabutan program ini. Ketika anggaran tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang besar, pemerintah dapat memutuskan untuk menghentikan atau mengurangi program subsidi perumahan.

Cara Mengatasi Masalah Penyebab Pencabutan Rumah Subsidi

Berikut hal-hal yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi masalah pencabutan rumah subsidi.

1. Reformasi Administratif

Solusi ketika rumah subsidi dicabut yang pertama yaitu reformasi administratif. Perbaikan sistem administrasi adalah langkah kunci untuk mengatasi masalah ketidakberesan administratif. Pemerintah perlu menyederhanakan proses pendaftaran, mengurangi birokrasi yang tidak perlu, dan memperjelas persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan rumah subsidi. Penggunaan teknologi seperti aplikasi dan sistem online juga dapat membantu mempercepat dan memudahkan akses masyarakat terhadap program ini.

2. Konsistensi Kebijakan

Solusi ketika rumah subsidi dicabut yang berikutnya yaitu harusnya ada konsistensi terhadap kebijakan. Penting bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang konsisten dan terukur terkait program subsidi perumahan. Kebijakan yang jelas dan stabil akan menciptakan kepastian bagi penyedia perumahan dan calon penerima manfaat, sehingga meminimalkan ketidakpastian yang dapat menghambat kelancaran program.

3. Penegakan Hukum dan Transparansi

Source : Pixabay

Untuk mengatasi penyalahgunaan dan kecurangan, penegakan hukum yang tegas perlu ditegakkan. Audit rutin dan peninjauan transparan terhadap pelaksanaan program subsidi perumahan dapat membantu mengidentifikasi serta mencegah praktik-praktik yang tidak etis atau ilegal.

4. Peningkatan Alokasi Anggaran

Pemerintah perlu memperhatikan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk program subsidi perumahan. Mengalokasikan anggaran yang cukup dan efisien untuk program ini akan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Apa yang Terjadi Jika Subsidi Rumah Dicabut?

Source : Pixabay

Ketika pembiayaan subsidi untuk rumah MBR telah dicabut, maka Kamu dapat melunasi rumah sebelum waktunya atau juga dapat melakukan take over kredit dengan bunga konvensional. Selisih dari bunganya dapat mencapai 2-3 %, akan tetapi jika melakukan pindah KPR maka harus melakukan perhitungan yang akan kembali ke awal dengan bunga fixed. Dengan begitu, Kamu dapat mencari bank konvensional yang menyediakan promo bunga fixed dengan angka yang lebih rendah, contohnya KPR OCBC NISP, BRI, Bank Mandiri, dan yang lainnya.

Peraturan yang Mengatur Rumah Subsidi tentang Batas Waktu Penghunian

Pemerintah telah mengatur batas waktu maksimal penghunian rumah bersubsidi sejak proses serah terima. Artinya, jika masyarakat tidak menghuni rumah sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka KPR bersubsidi yang diperoleh akan dicabut ataupun dianggap batal.

Hal yang satu ini telah tertera pada Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Paada Pasal 74 telah dijelaskan, bahwa “ Debitur atau nasabah wajib untuk memanfaatkan rumah tapa atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.” Agar bantuan rumah subsidi tidak dicabut, pemohon perlu menghuni rumah tapak atau rusunawa selambat-lambatnya 1 tahun setelah serah terima kunci.

Itu dia penjelasan tentang penyebab rumah subsidi dicabut dan cara mengatasinya. Semoga informasi yang Pinhome sampaikan dapat bermanfaat untuk Kamu semua.

Baca juga:

Featured Image Source: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Panorama Bekasi Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download