BlogPemilik PropertiDesain HunianSyarat Renovasi Rumah Subsidi, Berikut Penjelasannya!
0
0

Syarat Renovasi Rumah Subsidi, Berikut Penjelasannya!

Dipublikasikan oleh Pinhome  dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Jun 15, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
syarat renovasi rumah subsiditop-right-banner

Rumah subsidi kini menjadi jawaban bagi masyarakat yang berpenghasilan terbatas namun ingin memiliki tempat tinggal impian. Melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari beberapa bank rekanan, rumah subsidi dijual dengan harga yang relatif bersahabat bagi masyarakat dibanding harga pasaran. Namun, temukan syarat renovasi rumah subsidi sebelum merombaknya!

Kemudahan fasilitas rumah subsidi memang melegakan nafas, keringanan pembayaran yang ditawarkan oleh sejumlah bank penyedia layanan KPR. Setidaknya meringankan beban mereka yang ingin memiliki rumah namun tak sanggup mencicil dengan tarif harga pasaran yang terus melambung tinggi. 

Baca Juga: 

Syarat Permohonan KPR Subsidi

syarat renovasi rumah subsidi
Source : USAToday.com

Sebagai gambaran, berikut beberapa syarat dan ketentuan dari permohonan KPR Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan contoh suku bunga yang rendah dan simulasi cicilan yang ringan. Tapi, perlu diingat, syarat dan ketentuan ini sifatnya tidak mutlak dan bisa saja berubah antara satu bank ke bank lainnya:

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi batas 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo, khusus untuk peserta ASABRI yang mendapat rekomendasi langsung dari YKPP, usia maksimal 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  3. Pemohon merupakan pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan sebelumnya tidak pernah menerima bantuan subsidi pemerintah dalam bentuk kepemilikan rumah. Hal ini tidak berlaku untuk anggota TNI/Polri/PNS yang dipindah tugaskan.
  4. Gaji pokok tidak melebihi Rp 4.000.000 untuk kategori Rumah Sejahtera Tapak atau Rp 7.000.000 untuk kategori Rumah Sejahtera Susun
  5. Sudah memiliki e-KTP dan telah terdaftar di DUKCAPIL
  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahun PPh orang pribadi sesuai dengan perundang – undangan yang saat ini berlaku
  7. Bagi Developer, wajib sudah terdaftar di Kementerian PUPR
  8. Untuk detail spesifikasi rumah, disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang ada.

Baca Juga: 

Dokumen Untuk Mengajukan Persyaratan

Source : Housing.com

Pins sudah memenuhi dan memiliki semua persyaratan yang diminta? Berarti ini saatnya untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan KPR Subsidi. 

  1. Formulir Pengajuan Kredit lengkap dengan pas foto terbaru dari pihak Pemohon dan Pasangan (bagi yang sudah menikah)
  2. Fotokopi kartu identitas atau e-KTP
  3. Lampirkan Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  4. Fotokopi dari Surat Nikah atau Surat Cerai yang berlaku
  5. Buktu dokumen penghasilan khusus untuk pegawai berupa slip gaji bulan terakhir atau bisa diganti dengan Surat Keterangan Penghasilan serta fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja apabila sang pemohon bekerja di institusi. Khusus untuk sektor wiraswasta, Pins perlu menyiapkan SIUP, TDP serta catatan ataupun laporan keuangan selama 3 bulan kebelakang. Terakhir, untuk pekerja mandiri, kamu perlu menyertakan fotokopi izin praktik
  6. Rekening koran selama 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi dari NPWP/SPT PPh 21
  8. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani sendiri oleh pemohon di atas materai dan telah diketahui oleh pimpinqn instansi tempat kamu bekerja. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap bisa dengan diketahui kepala desa atau lurah setempat
  9. Menyertakan surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui langung oleh instansi tempat Pins bekerja ataupun kelurahan tempat KTP kamu diterbitkan. Jika tidak bertempat tinggal sesuai KTP, maka diharuskan menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
  10. Khusus untuk anggota TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi yang kedua, diharuskan menyertakan Surat Keterangan Pindah Tugas.

Baca Juga: 

Persyaratan Jika Sudah Lolos, Sebelum Melakukan Syarat Renovasi Rumah Subsidi

syarat renovasi rumah subsidi
Source : Mortgagechoice.com

Jika seseorang sudah lolos dan dinyatakan layak menerima KPR Subsidi, maka secara otomatis Pins sebagai pemohon KPR dan debitur akan terikat dengan hak, kewajiban dan larangan-larangan tertentu. Berbagai ketentuan ini selayaknya dituruti karena jika diabaikan dapat menimbulkan masalah di masa depan.

  1. Apabila telah memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR Subsidi, maka kamu dipermudah proses perolehan rumah subsidi melalui fasilitas KPR Subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat.
  2. Pins bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang sebelumnya sudah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku sebelumnya.
  3. Rumah sejahtera yang akan diberikan dibiayai oleh KPR Subsidi dalam kondisi siap huni.

Baca Juga: 

Kewajiban yang Harus Dilaksanakan

Source : Moneypip.com

Berikutnya ada kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh para debitur KPR Subsidi:

  1. Membayar angsuran KPR Subsidi yang telah ditetapkan sebelumnya secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu pelunasan selesai
  2. Dalam jangka waktu selama 1 tahun setelah serah terima rumah subsidi, hunian harus ditinggali sendiri sebagai tempat tinggal.
  3. Memelihara rumah subsidi dengan baik
  4. Siap mengembalikan bantuan FLPP kepada pihak Pusat Pengelola Dana dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan KPR Subsidi
  5. Tidak melakukan kegiatan sewa dan atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk tindakan hukum apapun terkecuali pihak debitur meninggal dunia (pewarisan), lama huni di rumah subsidi telah melampaui 5 tahun ataupun pindah rumah huni karena telah ada peningkatan secara sosial dan ekonomi.

Baca Juga: 

Syarat Renovasi Rumah Subsidi

syarat renovasi rumah subsidi
Source : Fullertonindia.com

Pins, pada umumnya rumah subsidi biasanya memiliki bentuk layout yang sama antara rumah yang satu dengan rumah yang lainnya. Inilah yang memotivasi para pemilik rumah untuk melakukan renovasi rumah minimalis mereka. Tapi, ternyata ada beberapa batasan dan ketentuan tertentu yang harus dihormati dan ditaati oleh debitur.

  1. Debitur telah dalam jangka kredit selama lebih dari lima tahun. Jika debitur ingin melakukan merenovasi rumah subsidi sebelum jangka waktu kredit 5 tahun, maka hanya diperbolehkan untuk menambah dapur, membuat pagar namun tidak boleh mengubah bentuk depan atau meng-upgrade rumah menjadi bertingkat.
  2. Membongkar semua bangunan awal, bahkan bertingkat.
  3. Melaporkan proses renovasi terhadap bank pembiayaan karena pihak bank hanya akan membayar asuransi sesuai tipe rumah saat akad kredit dilakukan. Jika hal ini dilaksanakan, asuransi dapat menutup penuh biaya apabila kedepannya ada suatu hal yang tidak diinginkan.
  4. Menempati tanah melebihi batasan maksimal yaitu 200m persegi.

Baca Juga: 


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download