BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli Properti5 Ciri dan Cara Menuntut Developer Nakal dengan Tepat
0
0

5 Ciri dan Cara Menuntut Developer Nakal dengan Tepat

Dipublikasikan oleh William Ciputra dan Diperbarui oleh Pandu Pamungkas

Des 12, 2023

6 menit membaca

Copied to clipboard
Cara Menuntut Developertop-right-banner

Salah satu tips saat membeli rumah adalah memastikan developer atau pengembangnya profesional. Pasalnya, bertemu dengan developer yang salah bisa membuat proses pembelian rumah jadi bermasalah.  Lalu bagaimana cara menuntut developer nakal?

Developer adalah pelaku usaha yang membangun suatu area atau kawasan, seperti perumahan atau apartemen. Bentuknya bisa berupa sebuah lembaga atau instansi perusahaan yang dimiliki swasta maupun pemerintah yang bergerak di bidang properti.

Kamu bisa beli rumah eksklusif dari Pinhome seperti Tamaruma atau Britania Green Resort agar terhindar dari developer nakal ini, Pins. Rumah bekas di Kab Bandung bisa kamu titip jual rumah di Pinhome juga, Pins!

Baca juga: 6 Contoh Kwitansi Jual Beli Tanah yang Sah

Ciri dan Cara Menuntut Developer Nakal

Cara Menuntut Developer
Source : iStock

Saat membeli rumah, salah satu hal penting dipastikan adalah kredibilitas dan legalitas pengembang. Hal ini penting untuk memastikan rumah yang kamu beli sesuai dengan spesifikasi dan selesai tepat waktu. 

Sebenarnya, ada beberapa cara untuk mengetahui kualitas pengembang. Masing-masing ciri developer nakal ini sudah disiapkan mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh konsumen berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Dengan begitu, kamu yang kebetulan apes dan berurusan dengan pengembang nakal tidak perlu khawatir. Kamu bisa menuntut mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berikut beberapa ciri developer nakal dan cara menuntutnya, sebagaimana dilansir dari Hukum Online.

1. Developer Wanprestasi

Cara Menuntut Developer
Source : iStock

Ciri pertama pengembang nakal adalah pengembang yang melakukan wanprestasi. Sebagai informasi, wanprestasi adalah tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam sebuah perjanjian. Dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaaan salah satu pihak berprestasi buruk karena lalai dalam perjanjian.

Sementara dalam hukum, wanprestasi artinya kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut, sehingga pihak lain yang merasa dirugikan akibat kelalaian ini bisa menuntut pihak yang wanprestasi.

Ada beberapa kondisi yang bisa disimpulkan sebagai wanprestasi developer. Beberapa kondisi itu antara lain, batas waktu yang dijanjikan pengembang tidak terpenuhi, pengembang ternyata tidak memiliki kuasa dari pemilik tanah yang sah, hingga pembangunan yang asal-asalan. 

Ketika menemukan salah satu kondisi wanprestasi ini, kamu sebagai konsumen bisa melayangkan gugatan. Kamu bisa menuntut developer melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum.

Secara pidana, kamu juga bisa melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini kamu bisa menuntut ganti rugi kepada developer

Baca juga: 5 Contoh Akta Jual Beli Tanah

2. Mengubah Sepihak Harga Rumah

Cara Menuntut Developer
Source : Pixabay

Jual beli rumah adalah perjanjian yang disepakati masing-masing pihak dengan harga yang telah ditetapkan atau dijanjikan di awal. Artinya, kamu sebagai konsumen akan membeli rumah dengan harga yang sudah kamu sepakati dan kamu nilai mampu untuk membayarnya. 

Namun, pengembang yang nakal bisa saja mengotak-atik harga rumah secara sepihak. Umumnya mereka akan menaikkan harga rumah dari angka yang telah disepakati sebelumnya. Ini juga merupakan ciri pengembang nakal. 

Biasanya, perubahan harga rumah oleh developer terjadi ketika konsumen sudah membayar down payment atau DP. Parahnya, mereka meminta tambahan DP tanpa disertai kwitansi atau bukti pembayaran yang sah. 

Merujuk pada Pasal 1464 KUHPerdata, uang DP tidak dapat dikembalikan:

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”

Namun kamu bisa menuntut developer ini dengan tuduhan wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

3. Rumah Dibangun Asal-asalan

Cara Menuntut Developer
Source : iStock

Developer yang memiliki integritas pasti akan membangun rumah secara tuntas dan tanpa masalah. Sebaliknya, pengembang nakal cenderung membangun rumah secara asal-asalan, mulai dari material berkualitas rendah hingga pemasangan material yang tidak kuat. 

Akibatnya, rumah mengalami kerusakan dalam waktu yang terlalu cepat, seperti plafon ambruk, lantai keramik pecah, dan masalah-masalah lain pada fisik rumah akibat kelalaian dalam proses konstruksi. 

Pemerintah memberikan cara menuntut developer yang membangun rumah asal-asalan ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memang, sebelum mengajukan langkah hukum, kamu diharapkan bermusyawarah terlebih dulu dengan pengembang. 

Sementara jika langkah hukum harus ditempuh, kamu perlu memahami perjanjian kontrak yang disepakati. Periksa hal-hal apa saja yang bisa menjadi celah untuk menuntut developer atau kontraktor secara hukum.

Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen mengatur penyelesaian sengketa antara konsumen dengan developer dan/atau kontraktor diselesaikan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui pengadilan.

Dalam proses peradilan, kamu berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

4. Menjaminkan Sertifikat Tanpa Izin

Cara Menuntut Developer
Source : Setkab

Sebagaimana yang diketahui, sertifikat tanah dan bangunan merupakan dokumen kepemilikan sah dan berkekuatan hukum. Sertifikat ini bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. 

Namun, penjaminan sertifikat harus dilakukan oleh subjek hukum yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas objek. Artinya, penjaminan hanya bisa dilakukan oleh pemilik sertifikat.

Hanya saja, developer nakal bisa saja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjaminkan sertifikat tanpa izin pemilik. Subjek hukum yang dijaminkan ini akan ditandai dengan Sertifikat Hak Tanggungan. 

Ketika hal ini terjadi, kamu pun bisa menuntut developer secara hukum. Caranya adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan tersebut. 

5. Memaksa Bayar Kelebihan Tanah

Cara Menuntut Developer
Source : iStock

Saat membeli rumah, berarti juga membeli tanah yang menjadi tempat dibangunnya rumah tersebut. Pembelian biasanya sudah mencakup luas tanah yang tertulis dalam sertifikat. 

Dalam kondisi tertentu, bisa saja luas tanah yang ada dalam sertifikat itu salah ukur, yaitu data pengukuran menunjukkan tanah memiliki luas yang lebih dari ukuran yang ada di sertifikat. Dalam situasi ini, biasanya pengembang nakal akan memaksa konsumen untuk membayar kelebihan tanah tersebut. 

Sebenarnya, dalam situasi ini tidak ada wewenang pengembang untuk memaksa konsumen membayar kelebihan tanah. Pasalnya, jual beli yang terjadi adalah persetujuan untuk menyerahkan benda kepada pembeli dengan nominal harga yang disepakati. 

Namun jika developer tetap memaksa untuk membayar kelebihan tanah, bahkan disertai ancaman untuk melakukan tindakan hukum jika tidak dipenuhi, ada cara yang bisa dilakukan konsumen. 

Kamu bisa meminta pengukuran ulang yang kemudian menghadirkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional, developer, dan pembeli agar sama-sama mengetahui luasan tanah yang valid.

Itulah beberapa ciri dan cara menuntut developer nakal yang tepat. Sebelum itu, penting untuk mencari tahu kredibilitas developer agar proses pembelian rumah berjalan mulus. 

Baca juga: 

Featured Image Source: Pixabay


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek informasi Bali Resort Tangerang dan dapatkan hunian idaman kamu sekarang juga. Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download