BlogInfografisProsedur Jual Beli Tanah yang Sah Sesuai Hukum
0
0

Prosedur Jual Beli Tanah yang Sah Sesuai Hukum

Dipublikasikan oleh Bekti 

Feb 19, 2023

5 menit membaca

Copied to clipboard
Jual Beli Tanahtop-right-banner

Sebelum membeli tanah atau properti lainnya, ada banyak hal yang perlu kita perhatikan terlebih dahulu. Selain dari harga, kita juga wajib mengetahui berbagai macam detail lainnya, seperti lokasi, kondisi properti, dan yang terpenting adalah prosedur jual beli tanah yang sah sesuai hukum.

Pinhome – Proses jual beli tanah atau properti lainnya memang tidak bisa terlepas dari berbagai hal. Masing-masing transaksi harus memiliki bukti jual beli yang sah secara hukum agar tidak ada masalah atau sengketa di kemudian hari. Bukti tersebut menjadi tanda jika tanah yang dibeli telah berpindah tangan. Bukti jual beli tanah dinyatakan dengan AJB atau Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan agar transaksi jual beli tanah sah secara hukum, yaitu :

Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB

Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan, terkait keabsahan data untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa, dijaminkan, atau sudah disita. Pengecekan dilakukan dengan cara menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor pertanahan.

Pejabat yang bersangkutan juga akan mengecek kelengkapan dokumen PBB yang ada. Petugas terkait nantinya akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB.

Harus Sudah Disetujui Semua Pihak

Jika penjual sudah menikah dan tanah yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan begitu, tanah yang akan dijual sudah disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Selain surat perjanjian bersama, suami istri juga perlu melakukan penandatanganan AJB. Jika salah satu, suami atau istri, telah meninggal, maka bisa dibuktikan dengan menyertakan surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Penyelesaian Pajak

Penjual dan pembeli tanah masing-masing wajib menyelesaikan pembayaran pajak. Penjual membayar PPh sementara pembeli membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhitungannya sendiri kurang lebih sebagai berikut :

  • PPH = Harga Penjualan x 2,5%
  • BPHTB = (Harga Penjualan – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%

Selain penyelesaian masalah pajak, dalam proses transaksi jual beli tanah juga perlu diperhatikan masalah pembiayaan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Jasa PPAT umumnya ditanggung bersama, antara penjual dan pembeli. Namun, kedua belah pihak juga dapat menyepakati pembiayaan PPAT akan ditanggung oleh penjual atau pembeli saja.

Proses Akta Jual Beli (AJB)

Bila penjual dan pembeli telah sepakat dengan isi AJB, maka AJB dapat ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi. PPAT selanjutnya akan membacakan serta menjelaskan isi dari AJB kepada kedua belah pihak. Jika antara penjual dan pembeli telah setuju, maka AJB bisa langsung ditandatangani. Setelah itu, AJB dapat dicetak dan diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

Penyerahan Dokumen AJB

AJB asli akan dikirim ke kantor pertanahan untuk dibutuhkan sebagai syarat balik nama. Pihak penjual dan pembeli nantinya hanya akan mendapatkan salinan AJB yang telah disahkan oleh PPAT.

Balik Nama Kepemilikan Tanah

Proses ini bisa dilakukan di kantor pertanahan dengan membawa dokumen pendukung, yaitu dokumen penjual dan dokumen pembeli. Rincian dokumen tersebut, di antaranya adalah :

Dokumen Pembeli terdiri dari :

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Akta Nikah (bila sudah menikah)
  • Salinan NPWP
  • Tanda bukti lunas pembayaran BPHTB
  • Surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani
  • AJB dari PPAT

Dokumen Penjual terdiri dari :

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Salinan Akta Nikah
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Bukti lunas pembayaran PPh
Source : Pinhome

Pentingnya AJB dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Source : Howell Solicitors

Sudah sepatutnya melakukan transaksi jual beli tanah di depan PPAT. Lewat PPAT, maka transaksi yang kita lakukan sah dan legal serta memiliki kekuatan hukum yang pasti. PPAT juga nantinya yang akan berwenang dalam menerbitkan AJB. Perlu diketahui, AJB ini bukanlah sertifikat tanah. AJB merupakan salah satu dokumen yang merupakan bukti adanya transaksi jual beli yang berakibat adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Selain AJB, pembuktian transaksi juga masih bisa dilakukan dengan alat bukti lainnya. Namun, di dalam sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses jual beli tanah hanya bisa dilakukan dengan akta dari PPAT sebagai bukti. Fungsi dari AJB sendiri adalah sebagai dasar bagi penjual dan pembeli dalam melakukan pertanggungjawabannya masing-masing pada proses jual beli tanah. AJB juga berfungsi sebagai bukti kuat untuk menggugat pihak lain jika melupakan kewajibannya.

Selain AJB, pemilik tanah nantinya juga harus memiliki sertifikat. Sertifikat tanah adalah alat bukti yang kuat dan resmi asal data-data yang ada di dalamnya sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Proses jual beli tanah yang terdaftar dan sah di mata hukum sehingga mendapatkan sertifikat akan memiliki risiko hukum yang rendah. Sebaliknya, tanah yang belum terdaftar kepemilikan dan tidak ada sertifikat memiliki risiko hukum yang cukup tinggi.

Nah, itu tadi beberapa prosedur jual beli tanah yang sah di mata hukum. Bagi kamu yang akan melakukan transaksi jual beli tanah, tetap perhatikan poin-poin di atas ya, Pins.

Baca juga: Hal Penting Saat Beli Rumah Atau Tanah

_____

Desain infographic by: Creative Team Pinhome

_____

Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download