BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiCara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah
0
0

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Achlisia Putri

Nov 29, 2023

3 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Terkadang beberapa orang membutuhkan langkah atau cara mengubah sertifikat HGB ke SHM, terutama ketika ingin mengubah fungsi bangunan tersebut. Tentunya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan agar dapat mengubahnya. Namun, penting untuk kamu mengetahui apa perbedaan antara keduanya yang memiliki kegunaan masing-masing. 

Sebelum mengetahui cara mengubah sertifikat HGB ke SHM, ketahui pula manfaatkan menggunakan aplikasi Pinhome. Fitur propertinya beragam bahkan tersedia layanan Take Over KPR. Kamu bisa mengambil alih rumah bekas di Mojokerto atau rumah baru di Kabupaten Bekasi seperti Orchard Village atau Golden City dengan bunga rendah.

Perbedaan Sertifikat HGB dan SHM

Source : Tata Ruang Nasional

Selain fungsi utamanya yang berbeda, untuk mengetahui cara mengubah sertifikat HGB ke SHM perlu mempelajari perbedaannya seperti berikut:

  • Sertifikat HGB (Hak guna bangunan) adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas lahan tanah yang bukan miliknya, atau istilah mudahnya hanya memiliki bangunan saja sedangkan status tanah menjadi milik negara. Jangka waktunya paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun. Sertifikat HGB hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, Badan hukum di Indonesia, orang asing serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.
  • Sertifikat SHM (sertifikat hak milik) adalah hak seseorang untuk memiliki tanah berikut bangunan.

Jadi dari kedua pengertian diatas maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa sertifikat SHM itu jauh lebih baik dibanding HGB.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Rumah dan Tanah

Alasan Harus Beralih HGB ke SHM

Source : Pexels

Sertifikat HGB yang Pins punya hanya menandakan kalau kamu boleh menggunakan lahan, bukan memilikinya. Akibatnya, sertifikat ini pun sebenarnya memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun.

Apabila jangka waktu tersebut sudah habis, Pins harus memperpanjang dengan cara membayar biaya perpanjangan. Bila kamu tidak membayarkan, lahan akan dikembalikan pemiliknya, baik itu perorangan, pengelola, dan negara.

Keuntungan Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM

Source : Shutterstock

Terdapat beberapa keuntungan saat kamu memahami cara mengubah sertifikat HGB ke SHM. Ini dia dua keunggulan yang akan kamu dapatkan antara lain:

1. Punya Hak Lebih Besar

Memiliki SHM artinya kamu juga memiliki hak milik yang tetap dan berlaku seumur hidup. Jadi, kamu bisa memiliki suatu lahan tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya. Lahan ini pun akhirnya lebih mudah untuk diwariskan atau dipindahtangankan ke orang lain.

2. Harga Jual Jadi Lebih Tinggi

Tentunya, lahan yang memiliki SHM pun memiliki harga jual lebih tinggi. Hal ini diakibatkan oleh karena haknya yang jauh lebih besar seperti disebutkan di atas.

Baca juga: Penting! Cara Jual Rumah Ke Bank Agar Tidak Rugi

Dokumen Mengubah HGB Jadi SHM

dokumen Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM
Source : Pexels

Dalam pembuatan SHM, terdapat 2 cara mengubah sertifikat HGB ke SHM berdasarkan luas bangunan, yaitu tidak lebih dari 600 meter persegi dan lebih dari 600 meter persegi.

1. Luas Tanah < 600 Meter Persegi

Bagi yang luas tanahnya tidak lebih dari 600 m2, dapat mengajukan perubahan peruntukan bangunan langsung ke kelurahan tempat tanah tersebut berada. Berikut dokumen yang diperlukan untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat HGB asli. Sulit mendapatkan SHM tanpa sertifikat HGB asli. Ingatlah untuk membawa fotokopi juga.
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal Anda. IMB adalah bukti yang sah bahwa tanah tersebut digunakan untuk pembangunan gedung. Jika ternyata tidak ada IMB, bisa membawa surat keterangan dari Kelurahan bahwa tanah tersebut digunakan sebagai rumah.
  • Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan, dimana dapat dilihat rincian pembayaran pajak dan kondisi harta seperti kavling dan luas bangunan kena pajak.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Kartu identitas dan kartu keluarga harus dibuat untuk orang perseorangan, tetapi jika Anda mewakili badan hukum, Anda harus menunjukkan akta pendirian perusahaan. Surat kuasa dan identitas orang yang diberi kuasa jika kamu memiliki orang lain, seperti notaris, mewakili Anda dalam prosedur ini.
  • Surat pernyataan bermeterai bahwa Pins tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah untuk digunakan sebagai tempat tinggal. Keputusan Menteri Pertanian/Direktur BPN No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Rumah, harus disebutkan bahwa SHM yang diminta tidak melebihi 5 kavling atau luas tidak lebih dari 5.000 m2.
  • Surat permohonan dengan permintaan kepada kepala frame register di lokasi properti.

2. Luas Tanah > 600 Meter Persegi

Jika ingin mengubah sertifikat HGB ke SHM dengan luas lahan lebih dari 600 meter persegi, kamu butuh dokumen yang hampir sama seperti di atas. Untuk permintaan penukaran HGB yang lebih besar dari 600m2, Pins harus mengajukan permintaan kepemilikan dalam bentuk laporan konstitusi ke BPN.

Setelah surat permohonan dan dokumen diterima secara lengkap, pengawas pengukuran BPN akan melakukan pengukuran di lokasi. Hasil pengukuran ini dimasukkan dalam peta BPN. Setelah proses ini, BPN mengeluarkan sertifikat pengukuran yang ditandatangani oleh kepala departemen pengukuran dan pemetaan.

Badan Pemberi Hak Atas Tanah (PHT) kemudian memproses hak tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Hak berupa Surat Keputusan Hak. Cara mengubah sertifikat HGB ke SHM ini akan menerbitkan sertifikat kepemilikan yang dicadangkan di bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Baca juga: Begini Cara Mengurus Tanah Warisan yang Belum Bersertifikat

Status Sertifikat HGB

Source : Depositphotos

Ketika memiliki rumah dengan status HGB maka seringkali muncul kekhawatiran karena statusnya hanya memiliki bangunan saja. Ada kemungkinan kepemilikannya hilang, dan rumah diambil alih oleh pemerintah. Berikut ini beberapa hal yang dapat menyebabkan sertifikat HGB dihapus pemerintah.

  1. Jangka waktu sertifikat HGB telah berakhir.
  2. Orang atau badan hukum yang memegang sertifikat HGB tidak memenuhi syarat.
  3. Pemilik sertifikat melepaskan status kepemilikan sebelum jangka waktu berakhir.
  4. Tanahnya ditelantarkan atau musnah.
  5. Adanya kepentingan umum pada tanah tersebut sehingga harus didahulukan.

Terdapat cara untuk mengatasinya, asalkan masih menguasai tanah dan memiliki sertifikat HGB yang masih berlaku atau habis masa berlakunya. Cara mengubah sertifikat HGB ke SHM dengan mengurus di badan pertanahan pada daerah dimana lokasi tanah tersebut berada. Selain itu juga harus merupakan warga negara indonesia serta luas tanahnya tidak lebih dari 600 m2.

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Sampai Salah Pilih Properti!

Syarat Mengubah Sertifikat HGB ke SHM

Syarat Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM
Source : Pexels

Untuk mendapatkan cara mengubah serfitikat HGB ke SHM, berikut beberapa syarat yang harus dilakukan, diantaranya adalah:

  1. Sertifikat HGB asli yang mau dirubah menjadi SHM.
  2. Foto kopi izin mendirikan bangunan (IMB).
  3. KTP, kartu keluarga atau bukti kartu identitas diri lainya.
  4. Foto kopi SPPT PBB pajak bumi dan bangunan tahun terbaru atau terakhir.
  5. Surat permohonan yang ditujukan kepada kantor pertanahan tempat kita mengurus sertifikat.
  6. Surat pernyataan bahwa tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang serta luasnya tidak melebihi dari lima ribu meter persegi.
  7. Membayar biaya yang dibutuhkan untuk memproses dokumen tersebut.

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap maka Pins bisa datang ke pejabat Notaris PPAT setempat. Jangan lupa juga untuk menanyakan barangkali ada persyaratan lainnya.

Biaya Total Mengubah HGB ke SHM

Biaya Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM
Source : Pexels

Biaya yang diperlukan untuk mengubah sertifikat hak guna bangunan ke SHM cukup beragam. Besaran yang biaya yang diperlukan untuk luas tanah di bawah 600 m2 umumnya dimulai dari 6 juta. Sedangkan untuk tanah yang lebih luas, harganya pun bisa lebih tinggi.

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM

Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM
Source : Pexels

Ternyata cara mengubah sertifikat HGB ke SHM tidak sulit bila dokumen yang dibutuhkan tersedia semua. Adapun cara mengubah sertifikat HGB ke SHM dari awal hingga akhir bisa menyimak poin yang ada di bawah ini!

  • Cara mengubah sertifikat HGB ke SHM dimulai dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah properti yang bersangkutan
  • Isi formulir permohonan dan tandatangani di atas materai. Isi informasi secara spesifik dan pastikan tidak menguasai tanah lebih dari lima bidang untuk tempat tinggal
  • Lakukan pembayaran pendaftaran
  • Tunggu proses selama lima hari kerja untuk penyelesaian prosedurnya
  • Ambil SHM dari loket pelayanan jika semua proses telah selesai

Itu tadi informasi mengenai cara mengubah sertifikat HGB ke SHM yang harus kamu ketahui. Ternyata ada banyak keuntungan memiliki legalitas sertifikat hak milik ketimbang hak guna barang dan statusnya.

Baca juga: 3 Contoh Surat Perjanjian DP Jual Beli Tanah

Feature Image Source: VOI


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Perumahan Bintang Padalarang Regency dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download