BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiDaftar 5 Contoh SHM Rumah Asli
0
0

Daftar 5 Contoh SHM Rumah Asli

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Daftar 5 Contoh SHM Rumah Aslitop-right-banner

Buat kamu yang hendak membeli rumah, baik itu baru maupun seken, ada baiknya cari tahu dulu mengenai Sertifikat Hak Milik atau SHM. Ini menjadi dokumen yang sangat penting dalam hubungannya dengan jual beli tanah maupun bangunan. Agar tidak tertipu, tidak ada salahnya untuk melihat contoh SHM tanah yang sudah ada. 

Sebab, apabila tanah atau bangunan tidak memiliki SHM, sudah pasti dampaknya adalah penurunan harga jual properti tersebut yang sangat drastis. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria Pasal 20 menyebutkan, hak milik merupakan hak turun-temurun, terpenuh, dan kuat terkait kepemilikan atas tanah. 

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!

Keunggulan dan Contoh SHM Tanah

Source : Pinterest

SHM adalah sertifikat untuk kepemilikan sepenuhnya atas hak suatu lahan dan/atau tanah yang menjadi kepunyaan dari pemilik sertifikat tersebut. Melalui SHM, pemilik dari sertifikat rumah, tanah, maupun properti lainnya tentunya mempunyai kekuasaan penuh atas properti tadi. 

Guna mengetahui asli atau tidaknya, contoh SHM tanah haruslah berisikan informasi berupa surat ukur, tanda bukti hak, buku tanah, nomor sertifikat, dan daftar isian yuridis. Namun, SHM sendiri hanya dapat menjadi kepunyaan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Artinya, Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa mengajukan permohonan SHM. 

Tidak hanya itu, SHM juga dapat menjadi suatu objek waris secara turun-temurun, dan bisa pula menjadi objek transaksi jual beli. Inilah sebabnya, saat kamu hendak membeli tanah, rumah, ruko, rukan, atau bentuk properti lainnya, pastikan properti telah memiliki Sertifikat Hak Milik atau surat legal lainnya. 

Sebuah properti yang memiliki SHM menawarkan banyak keuntungan, antara lain: 

  • Menjadi bukti kepemilikan yang sah atas suatu aset properti. 
  • Memiliki harga juga yang cenderung lebih tinggi nilainya daripada properti yang tidak punya sertifikat atau surat kepemilikan. 
  • Kamu bisa menjual properti setiap saat.
  • Memiliki kebebasan untuk merencanakan pembangunan dalam jangka panjang karena kepemilikan yang tidak berbatas waktu. 

Baca juga: Catat, Ini Dia 5 Perbedaan SHM dan AJB!

Fungsi SHM

Source : Freepik

Adanya SHM bukan tanpa alasan. Negara membuat dan mengeluarkan sertifikat ini dengan fungsi sebagai berikut:

  • Berbeda dengan SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu dan harus kamu perpanjang, SHM tidak memiliki batasan waktu, sehingga tetap sah dan tidak kedaluwarsa selama pemiliknya masih hidup.
  • SHM bisa menjadi objek waris kepada keturunan berikutnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.
  • Hak kepemilikannya berlaku sepanjang hidup pemiliknya. Tidak seperti HGB yang memiliki masa berlaku maksimal hanya selama 60 tahun. 
  • SHM bisa kamu jual sebagai bentuk aset, dapat kamu gadaikan sebagai jaminan kepada bank, bisa kamu sewakan, dan bisa kamu hibahkan atau berikan secara sukarela pada pihak tertentu. 

Bisakah Kepemilikan SHM Hilang?

Source : Freepik

SHM menjadi sertifikat yang kamu dapatkan langsung dari negara sebagai bentuk pemilikan atas suatu bangunan, lahan, atau properti. Meski demikian, kepemilikan atas SHM dapat hilang atau negara memutuskan untuk mencabutnya dengan berbagai alasan, antara lain:

  • Pencabutan hak atas kepemilikan SHM. Pengadilan dapat mencabut hak milik seseorang atas SHM. Umumnya, kondisi ini terjadi karena pemilik melakukan pelanggaran terhadap hukum, mempunyai utang, dan hal lain yang berdampak pada penyitaan aset properti.
  • Menyerahkan secara sukarela. Pemilik menghibahkan atau memberikan secara sukarela objek properti pada pihak lain atau langsung mengembalikan pada negara.
  • Penelantaran tanah. Kepemilikan atas tanah yang terlantar atau tidak terurus mengakibatkan SHM hilang karena negara mengambil hak atas aset tersebut dan menggunakannya untuk keperluan lainnya. 
  • Hilang karena kondisi yang tidak terencana. Biasanya, hilangnya kepemilikan ini terjadi karena tanah terkikis, longsor, atau bentuk bencana alam lain yang membuat tanah musnah. 

Baca juga: Simak! Biaya Peningkatan HGB ke SHM 2023

Contoh SHM Tanah Asli dan Cara Membedakan dengan SHM Palsu

Source : Freepik

Supaya kamu terhindar dari penipuan, kamu harus mengetahui bagaimana contoh surat tanah SHM yang asli dan palsu. Contoh SHM tanah bisa berupa kepemilikan atas tanah tersebut, kepemilikan atas rumah pribadi, rumah susun, dan girik atau petok. Berikut cara membedakan contoh SHM asli dan palsu:

  1. Perhatikan nomor kotak halaman depan. Ada delapan jenis surat tanah dengan kodenya, cek apakah kode nomor sesuai dengan jenis surat. Perhatikan pula apakah nomor kode pada kotak sama dengan nomor yang terdapat pada bagian bawah tulisan SERTIPIKAT. 
  2. Cek Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada bagian dalam. Nomor NIB terdapat pada poin bagian B dalam kolom PENDAFTARAN PERTAMA. Angkanya tentu harus sama dengan nomor kode yang terdapat pada halaman depan, tetapi tidak dengan nomor kode jenis surat. 
  3. NIB surat ukur. NIB dengan nomor serupa juga harus tertulis pada halaman bagian surat ukur dan denah bentuk tanah. NIB akan tercatat dengan huruf tebal pada denah bentuk tanah. Perhatikan pula apakah keduanya juga sama dengan NIB pada halaman depan. 
  4. Perhatikan nama pemilik. Keterangan ini ada pada bagian kolom f. Lalu, ada pula tanggal lahir pemilik pada bagian bawah nama. Perhatikan apakah nama maupun tanggal lahirnya sama dengan KTP pemilik. 
  5. Cermati sertifikat dengan PBB. Letak objek tanah juga tertulis pada PBB. Coba perhatikan apakah keterangan bagian ini sudah sama dengan NIB.

Demikian tadi contoh SHM tanah dan bagaimana membedakan dengan SHM palsu. Mengetahui hal ini bisa membantu kamu melihat perbedaan dengan teliti sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Semoga bermanfaat!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Perumahan Segara City dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download