BlogPembeli Properti PemulaPanduan KPR/KPAPenting! Begini Peraturan Hak Guna Bangunan
0
0

Penting! Begini Peraturan Hak Guna Bangunan

Dipublikasikan oleh Yurinda Dini dan Diperbarui oleh Yurinda Dini

Jul 26, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Penting! Begini Peraturan Hak Guna Bangunantop-right-banner

Ketika membeli sebuah aset properti, kamu tentunya akan mendapati adanya istilah Hak Guna Bangunan atau HGB. Istilah ini menunjukkan status kepemilikan atas aset tersebut. Ada peraturan hak guna bangunan yang menjadi dasar acuan kepemilikan aset properti yang perlu kamu ketahui.

Jadi, kamu tidak salah ketika melakukan transaksi jual beli properti. Agar kamu tidak lagi keliru dalam memahami HGB secara lebih mendalam, simak ulasan lengkap mengenai pengertian HGB, dasar peraturan Hak Guna Bangunan, ciri-ciri dari HGB, dan jangka waktunya berikut ini. 

Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!

Apa itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Source : Freepik

Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1, Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan suatu hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan merupakan milik sendiri dengan jangka waktu maksimal adalah 30 tahun. 

Mudahnya, HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan pada tanah yang tidak menjadi kepemilikan sendiri. Dengan begitu, HGB merupakan hak untuk memberi wewenang pada pihak yang menjadi pemegang untuk bisa mendirikan bangunan pada tanah milik orang lain. 

Sementara itu, sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 21, tanah yang bisa menjadi objek dengan HGB adalah Tanah Milik Negara, Tanah Hak Milik, dan Tanah Hak Pengelolaan. UU Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1 menyebutkan, HGB berlaku selama 20 tahun dan tidak lebih dari 30 tahun serta dengan jangka waktu perpanjangan maksimal 20 tahun. 

Kepemilikan HGB sendiri hanya berlaku untuk subjek berikut ini dan tidak bisa menjadi kepemilikan orang asing:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Badan hukum yang berdiri sesuai dengan hukum negara Indonesia yang bertempat di Indonesia, sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 19.

Peraturan Hak Guna Bangunan dan Dasar Hukumnya

Source : Freepik

Adapun dasar hukum atau peraturan Hak Guna Bangunan yang perlu kamu ketahui, yaitu: 

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Aturan Dasar Pokok Agraria, dari Pasal 35 sampai 40, lalu Pasal 50 sampai 52, dan Pasal 55.
  • Ketentuan Konversi Pasal II, III, IV, dan VIII (UUPA).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang membahas mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah dari Pasal 19 sampai 38 yang mengatur seputar Subyek Hak Guna Bangunan. Belakangan, pemerintah melakukan revisi terhadap aturan ini dengan  Nomor 18 Tahun 2021 Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Dengan Mudah

Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan

Source : Pinterest

Setelah mengetahui peraturan Hak Guna Bangunan, kamu juga perlu tahu mengenai ciri dari HGB, antara lain:

  • Memiliki jangka waktu yang terbatas. Ini berarti, HGB tentu akan berakhir dalam waktu tertentu. Jangka waktu maksimal selama 30 tahun dan bisa kamu perpanjang dengan masa pakai maksimal 20 tahun atas permintaan dari pemegang hak dan mengetahui kebutuhan serta kondisi bangunan. 
  • Selama jangka waktu belum berakhir, kepemilikan dari HGB bisa beralih kepada pihak lainnya.
  • Selain itu, HGB juga bisa menjadi jaminan untuk utang selama jangka waktu belum selesai.
  • Pemilik bisa melepas HGB, sehingga kepemilikan tanah atau aset properti tersebut seutuhnya kembali menjadi tanah negara. 
  • HGB juga masuk dalam salah satu hak yang wajib terdaftar. 

Hilangnya Kepemilikan Hak Guna Bangunan

Source : Pinterest

Kepemilikan HGB bisa terhapus atau hilang untuk kondisi berikut ini.

  • Jangka waktu telah berakhir sesuai dengan ketetapan dari keputusan pemberian, perpanjangan, maupun pembaruan dari haknya. 
  • Pembatalan hak oleh Kepala BPN atau Menteri ATR sebelum berakhir jangka waktunya. Misalnya karena kewajiban tidak terpenuhi maupun pemegang hak melakukan pelanggaran. 
  • Mengalami kecacatan administrasi.
  • Hasil putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum yang tetap. 
  • Mengalami perubahan hak menjadi Hak Atas Tanah Lain.
  • Pemegang hak melepas secara sukarela sebelum masa waktu selesai. 
  • Pemegang hak melepas kepemilikan guna kepentingan umum.
  • Telah mendapatkan ketetapan sebagai Tanah Terlantar atau Tanah Musnah
  • Pencabutan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 
  • Perjanjian pemberian hak atau pemanfaatan tanah HGB pada lahan Hak Milik atau Pengelolaan yang sudah berakhir.
  • Pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek dari hak tersebut. 

Baca juga: Simak! Biaya Peningkatan HGB ke SHM 2023

Kewajiban dari Pemegang Hak

Source : Freepik

Oleh karena berstatus sebagai peminjam, tentu ada beberapa hal yang wajib kamu penuhi. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Pasal 35 menyebutkan, ada lima kewajiban yang harus pemegang hak selesaikan, antara lain:

  1. Melakukan pembayaran uang pemasukan dengan jumlah maupun cara pelunasan uang sesuai dengan keputusan pemberian hak.
  2. Memakai tanah hak sesuai dengan peruntukannya dan semua persyaratan berdasarkan ketetapan dalam keputusan serta perjanjian pemberian.
  3. Wajib melakukan pemeliharaan atas tanah maupun bangunan dengan baik dan menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari.
  4. Menyerahkan kembali pemilikan atas tanah pada pihak yang menjadi pemegang Hak Pengelolaan setelah HGB hapus atau berakhir.
  5. Memberikan SHGB yang telah selesai atau hapus kembali pada Kepala BPN. 

Itu tadi informasi mengenai peraturan Hak Guna Bangunan dan tanggung jawab yang harus kamu penuhi sebagai peminjam. Semoga bermanfaat!

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Palem Sayati Townhouse dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download