Dipublikasikan oleh Putra dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Nov 29, 2023
6 menit membaca
Jika legalitas rumah kamu saat ini masih Hak Guna Bangunan atau HGB, sebaiknya kamu mengubahnya sehingga menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM. Sebab, HGB hanya sah sebagai surat perizinan untuk memakai lahan dengan lama waktu hanya sampai 30 tahun. Lalu, berapa biaya peningkatan HGB ke SHM?
Habisnya masa pakai lahan membuat kamu harus melakukan perpanjangan surat guna kembali. Apabila kamu lupa, pihak berwenang akan mencabut surat izin. Akibatnya, kamu mau tidak mau harus mengembalikan tanah pada pemiliknya, entah itu negara, perorangan, atau pengelola. Inilah mengapa, sebaiknya kamu melakukan perubahan HGB ke SHM, itulah mengapa penting untuk kamu mengetahui biaya peningkatan HGB ke SHM
Dengan mengetahui biaya peningkatan HGB ke SHM, akan mempermudah kamu dalam mengurus perizinan rumah kamu dan kamu akan nyaman tinggal di sana. Seperti rumah yang ada di perumahan Avoria Estate atau di sekitar Pasar Pakuan Bogor. Kamu bahkan bisa cek dulu harga estimasi rumah di Cipayung atau rumah bekas di Bekasi yang ada daerah lainnya menggunakan fitur PinValue di aplikasi Pinhome.
Baca juga: Pengertian & Syarat Mendapatkan Hak Guna Bangunan Apartemen
SHM memiliki sifat turun temurun sebagai legalitas properti dengan hak paling kuat atas tanah. Sertifikat ini juga sifatnya tetap dan berlaku hingga seumur hidup. Lantas, jika ingin mengubah surat ke SHM, berapa biaya peningkatan HGB ke SHM 2023 dan apa saja dokumen dan syarat yang harus ada?
Sebenarnya, persiapan dokumen terbagi menjadi dua jenis, yaitu khusus untuk luas tanah yang kurang dari 600 meter persegi dan luas tanah lebih dari 600 meter persegi. Berikut masing-masing persyaratannya:
Baca juga:
Tidak hanya perlu mengetahui biaya peningkatan HGB ke SHM. Adapun beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk mengubah dari HGB ke SHM, jika luas tanah kamu tidak lebih dari 600 meter persegi. Dengan mengetahui sayarat ini, kamu akan lebih mudah dalam menjalani prosesnya:
Baca juga: Ini 7 Perbedaan SHM dan SHGB, Jangan Salah Pilih!
Biaya peningkatan HGB ke SHM akan berbeda jika kamu memiliki luas tanah lebih dari 600 meter persegi. Namun, terdapat perbedaan penting khusus untuk tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi. Dalam hal ini, pemohon diwajibkan menyertakan konstatering report dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses selanjutnya melibatkan tim BPN yang akan melakukan pengukuran langsung di lokasi properti. Hasil pengukuran tanah ini akan dicatat secara resmi dalam peta tanah BPN yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Tahap berikutnya melibatkan Bagian Pemberian Hak Tanah (PHT), yang akan memproses pemberian hak dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Milik. Sedangkan Bagian Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) akan bertanggung jawab untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah proses bukukan selesai. Dengan demikian, setelah menerima permohonan lengkap, BPN akan melibatkan timnya untuk mengukur dan mengolah data hingga keluarnya SHM yang sah dan tercatat.
Baca juga:
Selanjutnya, biaya peningkatan HGB ke SHM 2023 yang perlu kamu persiapkan, antara lain:
Proses pendaftaran atau registrasi untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dengan batasan luas tanah hingga 600 meter persegi memerlukan persiapan biaya peningkatan HGB ke SHM sebesar Rp50 ribu.
Tahapan ini merupakan langkah penting dalam pengalihan kepemilikan properti yang perlu diikuti dengan teliti dan tepat sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan untuk mengumpulkan dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Biaya peningkatan HGB ke SHM bergantung pada luas tanah dan besarnya nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Rumus perhitungan untuk aspek ini yaitu: 2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak).
Seorang Notaris, yang juga dikenal sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memerlukan biaya yang diperlukan untuk jasanya. Tarif notaris bervariasi tergantung pada lokasi properti yang bersangkutan.
Umumnya, biaya tersebut dapat dimulai dari sekitar Rp200 ribu. Dalam proses transaksi properti, kehadiran notaris merupakan aspek penting yang menuntut biaya peningkatan HGB ke SHM sesuai standar profesi.
Sementra itu, PIns yang ingin mengubah Hak Guna Bangunan dengan luas tanah lebih dari 600 meter persegi memiliki rumus tersendiri. Kamu wajib membayar biaya peningkatan HGB ke SHM berdasarkan rumus: [(Luas Tanah / 500) x 120.000) + 100.000.
Biaya ini juga memiliki tujuan untuk mengubah Hak Guna Bangunan dengan luas tanah melebihi 600 meter persegi. Rumus perhitungannya: [(Luas Tanah / 500) x 20.000 + 350.000] / 2
Baca juga: Catat, Ini Dia 5 Perbedaan SHM dan AJB!
Setelah mengetahui berapa biaya peningkatan HGB ke SHM, selanjutnya kamu perlu mengetahui bagaimana cara mengubah HGB ke SHM. kamu dapat membuat permohonan untuk mengubah sertifikat dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terdekat.
Meski begitu, pembeli yang memiliki status Warga Negara Asing (WNA) dan badan hukum yang tidak dapat memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak kepemilikan tentunya tidak bisa mengajukan permohonan pengubahan status dari HGB ke SHM. Berikut langkah yang bisa kamu ikuti:
Jika semua proses sudah selesai dan pihak BPN telah memberikan persetujuan untuk mengubah status HGB ke SHM, kamu bisa mengambil SHM setidaknya 5 hari kerja pada loket pelayanan. Ternyata, tidak sulit, ya, Pins. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Feature Source Image: Freepik
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami, Perumahan Daru Raya dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id