BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiPengertian & Syarat Mendapatkan Hak Guna Bangunan Apartemen
0
0

Pengertian & Syarat Mendapatkan Hak Guna Bangunan Apartemen

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Omri Cristian

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Kini dalam membeli hunian vertikal biasanya juga mempertimbangkan hak guna bangunan apartemen. Selain bisa menambah nilai property juga menjadi salah satu sertifikat hak milik atas apartemen selain sertifikat hak milik.

Lalu apa pengertian dari hak guna bangunan apartemen ? bagaimana cara mendapatkannya dan plus minus membeli HGB apartemen? Simak jawabannya pada ulasan berikut ini :

Pengertian & Waktu Perpanjangan HGB

Source : freepik

Dalam membeli apartemen ada empat jenis sertifikat yakni Hak Guna Bangunan (HGB), sertifikat kepemilikan bangunan, hak pengelolaan lahan dan strata title. 

HGB sering menjadi incaran penghuni apartemen karena merupakan sertifikat atas hak bangunannya saja. Apartemen memang berbeda dengan rumah tapak yang lahannya terbatas dan menjulang ke atas.

Menurut pasal 35 ayat 1 UU pokok pertanian No. 5 tahun 1960 merupakan hak mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya hingga 30 tahun. 

Ketika masa berlakunya habis maka sertifikat HGB dapat Pins perpanjang. Sebelum jatuh tempo maka sertifikat harus diperpanjang hingga 20 tahun.  Perpanjangan diajukan maksimal dua tahun sebelum jatuh tempo.

Ketika masa kepemilikan berakhir dan belum diperpanjang maka statusnya kembali ke pemerintah atau pemilik aslinya sebelum bangunan dibongkar atau dikosongkan dalam durasi 1 tahun.

HGB dapat diamortisasi ketika periode berakhir atau lepas dari pemegang hak sebelum berakhir jangka waktunya. HGB juga bisa diamortisasi jika dibatalkan demi kepentingan umum atau ditelantarkan maupun tanah telah hancur.

Pemilih HGB hanya bisa berlaku pada warga negara Indonesia saja. Sementara jika pemiliknya warga negara asing maka status kepemilikannya hanya Hak Pakai saja. Lalu alasan terjadinya HGB sendiri ada beberapa hal yakni :

  1. HGB atas tanah negara dihasilkan dari keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria maupun pejabat yang ditunjuk
  2. HGB merupakan pemberian dari pemegang hak milik dengan akta perjanjian dari Pejabat Pembuat Akta Tanah
  3. HGB atas hak pengelolaan yang dihasilkan dari keputusan pemberian hak dari Menteri Agraria maupun pejabat yang ditunjuk dilandaskan usul dari pemegang hak pengelolaan

Baca juga :

Syarat HGB Apartemen

Source : Freepik

Proses perpanjangan HGB sendiri memakan waktu hingga 30 hari kerja untuk tanah < 2000 meter persegi. Jika lebih dari luas tersebut dengan luas hingga 150.000 meter persegi akan memakan waktu 49 hari kerja.

Apabila luas tanah > 150.000 meter persegi maka akan memakan waktu hingga 89 hari. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang HGB ialah sebagai berikut :

  • Formulir permohonan perpanjangan
  • Fotokopi identitas diri (KTP) dan kartu keluarga pemohon
  • Sertifikat HGB asli
  • Surat kuasa bagi yang dikuasakan
  • Salinan kopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang pemasukan
  • Fotokopi pengesahan badan hukum dan akta pendirian yang telah terverifikasi keasliannya

Cara untuk memperpanjangan HGB dimulai dengan datang langsung ke kantor BPN yang terdaftar pada sertifikat. Isi dulu formulir perpanjangan di loket pelayanan kantor BPN.

Siapkan dokumen yang dibutuhkan kemudian pergi ke loket pembayaran. Biaya ini dikenakan untuk pemeriksaan tanah serta pendaftaran hak milik. 

Setelah itu BPN akan mengeluarkan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI, Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil, hingga Pendaftaran Hak dan Penerbitan Sertifikat.

Berapa Biaya Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen ?

Source : Freepik

Tarif perpanjangan HGB tercantum pada PP No. 46 tahun 2002. Pada PP tersebut dikatakan bahwa jangka waktu perpanjangan HGB akan dibagi atas izin awal kemudian dikali 1 %.

Hasil perkaliannya akan dikurangi Nilai Perolehan Tanah (NPT) dan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan kemudian baru dikalikan 50 %. Adapun rumus yang digunakan ialah :

Biaya perpanjangan HGB Apartemen = ((Jangka Waktu Perpanjangan : Maza Izin Awal) X 1%) X ((NPT — NPT TKUP) X 5%)

Untuk lebih memahami perhitungannya ada baiknya simak contoh kasus dibawah ini terlebih dulu!

Apartemen terdiri atas 1500 unit dengan NJOP sekitar Rp. 12.000.000 per meter persegi. Total NPT sekitar 2 hektar ialah Rp. 350 miliar maka perhitungannya adalah :

Rumus : (20 tahun : 30 tahun) x 1 % = 0.0067

Biaya perpanjangan yang ditanggung : (0.0067 x Rp. 350 miliar) x 50 % = Rp. 1.1  miliar

Biaya Tiap Unitnya : Rp. 1.1 miliar : 1500 unit = Rp. 733.333

Baca juga :

Plus Minus Membeli HGB Apartemen

Source : Freepik

Tak sedikit yang mengatakan bahwa apartemen HGB lebih menguntungkan dari properti bersertifikat SHM. Adapun keunggulan dan kekurangan HGB apartemen dapat disimak dalam tabel ini.

KelebihanKekurangan
Biaya pengurusan rendah dibandingkan SHMJangka waktu terbatas yakni masa pakai 30 tahun dan diperpanjang hingga 20 tahun saja
Peluang usaha besar karena HGB apartemen sering dijadikan tempat menetap dalam durasi sementaraTidak memiliki hak penuh untuk mengubah maupun mengalihfungsikan bangunan tanpa izin pemberi HGB
Dapat dimiliki individu maupun badan hukum yang berkedudukan di Indonesia

HGB apartemen menawarkan fleksibilitas karena dapat dimiliki oleh badan hukum maupun perorangan. Walaupun memiliki durasi terbatas namun peluang bisnisnya lebih besar.

Selain itu dari segi biaya dibuktikan hak guna bangunan apartemen lebih murah dibanding mengurus sertifikat hak milik. Inilah mengapa banyak pemilik apartemen membeli properti HGB apalagi dengan persyaratan yang mudah.


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download