Dipublikasikan oleh Abdurrahman Marangga dan Diperbarui oleh Voni Wijayanti
Apr 4, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Biaya membuat sertifikat rumah memang variatif dan ditentukan dari beberapa faktor tertentu dengan syarat khusus. Dalam proses mendirikan rumah, tentu ada banyak dokumen yang harus dibuat sebagai tanda kepemilikan yang sah. Dokumen yang sah tersebut adalah sertifikat.
Pinhome – Pembuatan sertifikat ini sendiri harus dibuat di Badan Pertanahan Nasional. Jika tidak dibuat secara langsung di BPN maka masyarakat dapat terkena pungli saat mengurus sertifikat di luar BPN. Terlebih lagi saat ini banyak pungli yang menipu dan menjebak orang yang hendak membuat sertifikat dengan memberikan sertifikat palsu.
Baca Juga:
Besaran biaya layanan keseluruhan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, mengenai jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk besaran Biaya yang dikeluarkan Kementrian Agraria bisa dibilang sangat relatif tergantung pada lokasi dan luas tanahnya. Apabila lokasi pembangunan semakin luas dan strategis, maka biayanya juga akan semakin tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 128 tahun 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat adalah 50 ribu.
Baca Juga:Â Bagaimana Dengan Sertifikat Rumah Jika KPR
Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan sekitar 38 hari hingga 97 hari untuk sertifikat tanah dan 15 hari bagi sertifikat peralihan. Namun sebenarnya realitanya harga yang diajukan tidak semurah itu. Formulir pengajuan pembuatan dikenai biaya 30 ribu. Terkadang ada biaya pengurusan sertifikat pertanahan yang dianggap masyarakat tidak transparan.
Karena itu penting untuk mengetahui berapa biaya setiap proses pengurusan. Gunawan Muhammad Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementrian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), telah merinci sejumlah pengeluaran yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat pertahanan.
Baca Juga:
Pertama yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang dinilai 5% dari total harga tanah serta bangunan. Biaya ini pada akhirnya akan msuk ke dalam kas Pemerintah Daerah yang berbentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebanyak 5% dari harga total tersebut nantinya akan disertifikat.
Baca Juga:Â
Pada tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali sebesar 50 ribu dan 2% dari nilai tambah 100.000. Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Setiap provinsi nilainya berbeda-beda termasuk jenis pertanian atau pun non pertanian.
Baca Juga:Â
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.