BlogPemilik PropertiTake Over KPRBerapa Biaya Membuat Sertifikat Rumah? Syarat dan Caranya
0
0

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Rumah? Syarat dan Caranya

Dipublikasikan oleh Nur Dwi Ratnasari dan Diperbarui oleh Nur Dwi

Jan 1, 2024

4 menit membaca

Copied to clipboard
top-right-banner

Biaya pembuatan sertifikat rumah memang variatif dan ditentukan dari beberapa faktor tertentu dengan syarat khusus. Dalam proses mendirikan rumah, tentu ada banyak dokumen yang harus dibuat sebagai tanda kepemilikan yang sah seperti sertifikat.

Sebelum memahami biaya pembuatan sertifikat rumah, kenali juga Program KPR Bank yang ditawarkan aplikasi Pinhome. Fitur pencariannya menawarkan informasi properti seperti dekat Pantai Mutiara, rumah bekas di Kota Bogor misalnya Avoria Estate hingga rumah dijual di Jagakarsa.

Apa Itu Sertifikat Rumah?

Source : Detik

Sertifikat rumah merupakan bukti kepemilikan seseorang atau badan hukum atas bangunan. Pembuatan sertifikat ini sendiri harus dibuat di Badan Pertanahan Nasional. Jenisnya juga beragam diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat Girik adalah surat penguasaan atas tanah girik atau lahan bekas hak milik adat, yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) merupakan sertifikat bagi penghuni rumah susun dan apartemen
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat untuk mendirikan bangunan pada tanah yang bukan miliknya
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) ialah sertifikat yang memberikan hak penuh atas lahan dan bangunan kepada pemiliknya

Baca juga: 3 Jenis Perbedaan Sertifikat Tanah

Fungsi Sertifikat Rumah

Source : Harian Massa

Ada banyak sekali manfaat dari sertifkat rumah baik bagi kamu maupun pewaris nantinya. Adapun fungsinya bisa disimak dalam poin yang ada di bawah ini!

  • Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan yang sah seperti tertuang dalam Pasal 20 UUPA yang menyatakan pemegang sertifikat dapat menempati hunian
  • Dokumen ini memiliki nilai jual rumah tinggi sehingga menaikan properti maupun dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman
  • Sertifikat rumah dapat diwariskan kepada keturunan yang sah ketika pemegang hak milik dinyatakan meninggal dunia
  • Kekuatan dari sertifikat ini kuat dimata hukum sehingga jika terjadi permasalahan dapat digunakan sebagai bukti kuat

Baca juga: Apa Saja yang Ada Dalam Sertifikat Rumah

Syarat Pembuatan Sertifikat Rumah

Source : Wallpaper Flare

Untuk membuat sertifikat rumah di BPN ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Tidak hanya berupa persyaratan terkait transaksi saja melainkan juga identitas diri dengan rincian berikut:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan telah dilegalisir
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran BPHTB
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Jika tidak dibuat secara langsung di BPN maka masyarakat dapat terkena pungli saat mengurus sertifikat di luar BPN. Terlebih lagi saat ini banyak pungli yang menipu dan menjebak orang yang hendak membuat sertifikat dengan memberikan sertifikat palsu.

Baca juga: Bagaimana Dengan Sertifikat Rumah Jika KPR

Biaya Membuat Sertifikat Rumah

Source : Pxhere

Besaran biaya layanan keseluruhan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Dalam PP tersebut diatur mengenai jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

1. Berdasarkan Kementerian Agraria

Untuk besaran Biaya yang dikeluarkan Kementrian Agraria bisa dibilang sangat relatif tergantung pada lokasi dan luas tanahnya. Apabila lokasi pembangunan semakin luas dan strategis, maka biayanya juga akan semakin tinggi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat adalah Rp50.000.

Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk proses pengurusan sekitar 38 hari hingga 97 hari untuk sertifikat tanah dan 15 hari bagi sertifikat peralihan. Namun sebenarnya realitanya harga yang diajukan tidak semurah itu.

Formulir pengajuan pembuatan dikenai biaya Rp30.000. Terkadang ada biaya pengurusan sertifikat pertanahan yang dianggap masyarakat tidak transparan.

Karena itu penting untuk mengetahui berapa biaya setiap proses pengurusan. Gunawan Muhammad Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional/Kementrian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR), telah merinci sejumlah pengeluaran yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat pertahanan.

2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB)

Pertama yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang dinilai 5% dari total harga tanah serta bangunan. Biaya ini pada akhirnya akan masuk ke dalam kas Pemerintah Daerah yang berbentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebanyak 5% dari harga total tersebut nantinya akan disertifikat. Untuk memperhitungkan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dapat menggunakan rumus berikut:

  • Pertama, untuk luas tanah 0 hingga 100 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000
  • Kemudian, untuk luas tanah 10 hingga 10 hektar = (L/400 x HSBKu) + Rp 14.000.000
  • Terakhir, untuk luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000

Setelah memperhitungkan pengukuran dan pemetaan batas bidang lanjutkan menghitung tarif pelayanan dan pemeriksaan tanah. Rumus yang bisa kamu andalkan adalah sebagai berikut:

  • Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350.000
  • Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpa) + Rp 5000.000

Pada tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali sebesar Rp50.000 dan 2% dari nilai tambah 100.000. Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Meskipun begitu setiap provinsi nilainya berbeda-beda termasuk jenis pertanian atau pun non pertanian.

Itulah tadi biaya pembuatan sertifikat rumah yang bisa dikalkulasikan mandiri. Dengan mengetahui biaya pengurusannya dapat mempersiapkan diri dari jauh hari dan menghindari pungli.

Baca juga: Perbedaan SHM dan SHGB

Feature Image Source: Pxhere


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Britania Green Resort dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download