BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiCatat! Rincian Biaya Pengukuran Tanah Per Meter
0
0

Catat! Rincian Biaya Pengukuran Tanah Per Meter

Dipublikasikan oleh Aodhira Fawwaz Syah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi

Des 4, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
Catat! Rincian Biaya Pengukuran Tanah Per Metertop-right-banner

Pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah menjadi salah satu prosedur yang penting dan menjadi wewenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah guna memastikan bahwa data tanah yang kamu daftarkan memiliki angka yang akurat. Hal yang perlu kamu ketahui adalah, berapa besar biaya pengukuran tanah per meter?

Ketika melakukan survei pengukuran dan pemeriksaan tanah, petugas dari BPN tidak hanya melakukan pengukuran bidang tanah secara detail. Mereka juga memastikan dan mencatat semua batas dari tanah tersebut. Pengukuran tanah sendiri juga menjadi syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat sertifikat tanah.

Berbicara mengenai tanah yang merupakan aset properti, Pins perlu pertimbangkan memiliki aset properti di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah second di Kec Bandung. Selain itu, Pins juga bisa menemukan rumah terbaik edisi Pinhome di Rumah Ekslusif, misalnya di sekitar SMAN 70 Jakarta.

Baca juga: Simak! 10 Untung Rugi Beli Tanah Kavling

Biaya Pengukuran Tanah

biaya pengukuran tanah per meter
Source : Freepik

Wajar adanya jika kamu belum mengetahui berapa biaya pengukuran tanah per meter yang wajib kamu bayarkan. Terlebih, kalau ini pertama kalinya buat kamu melakukan pengurusan pengukuran tanah dan pembuatan sertifikat tanah pada pihak yang memiliki wewenang. 

Sebab, melakukan pengukuran tanah memerlukan waktu yang tidak sebentar dan pastinya tidak mudah. Terutama jika tanah yang kamu miliki cukup luas. Alhasil, petugas kantor berwenang setempat harus meluangkan waktu untuk melihat langsung ke lokasi dan mengukur tanah serta batas tanah milikmu. 

Untungnya, sekarang ini BPN telah mengembangkan cara mengukur tanah melalui metode digital dari gawai. Hanya, pemilik tanah wajib memasang patok yang menjadi pembatas tanah guna memudahkan petugas mendata tanah tersebut.

Cara ini tentunya terasa lebih efektif untuk pengukuran tanah yang luas daripada harus mengukur secara manual ke lokasi. Lalu, bagaimana cara mengetahui ukuran tanah dan biayanya dengan metode ini. Simak berikut ini!

Cara Mengetahui Biaya Ukur Tanah

biaya pengukuran tanah per meter
Source : Freepik

Supaya mengetahui berapa biaya pengukuran tanah per meter yang harus kamu bayarkan, manfaatkan saja layanan SMS Informasi Pertanahan, layanan resmi dari BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Adapun format untuk menggunakan layanan ini adalah:

UKUR <spasi> KODE PROVINSI <spasi> LUAS TANAH kirimkan ke nomor 2409

Namun, perlu kamu ketahui bahwa layanan ini menggunakan tarif normal SMS, yaitu sebesar Rp350 untuk setiap kali SMS. Kamu bisa menggunakan layanan ini selama 24 jam, Pins. Misalnya, kamu ingin tahu berapa biaya pengukuran tanah per meter untuk tanah yang memiliki luas 1000 m2 yang berada pada wilayah DKI Jakarta.

Maka, format SMS yang kamu kirimkan ke nomor 2409 adalah UKUR 09 1000. Sebagai informasi tambahan, 09 merupakan kode untuk Provinsi DKI Jakarta. Lalu, kamu akan mendapat balasan dari sistem, yaitu Rp204 ribu untuk tanah pertanian dan Rp340 ribu untuk tanah non-pertanian.

Adapun waktu pengukuran sendiri memiliki batas maksimal selama 12 hari. Jika ingin mengajukan pengukuran untuk luas tanah, kamu wajib melampirkan surat permohonan, alas hak, salinan kartu identitas, dan salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga:

Alasan Pentingnya Mengukur Tanah

biaya pengukuran tanah per meter
Source : Freepik

Mengukur tanah menjadi hal penting yang tidak boleh kamu abaikan atau anggap remeh. Terlebih, apabila tanah yang kamu miliki berupa lahan kosong, tidak kamu tempati, dan belum memiliki patok atau batas yang jelas. 

Sebab, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa saja mengubah batas tanah dan kamu juga tidak mempunyai kewenangan hukum untuk memintai pertanggungjawaban. Supaya batas tanah milikmu menjadi lebih jelas, maka kamu perlu melakukan pengukuran tanah. 

Tidak hanya itu, kamu juga wajib mengukur tanah kembali apabila terjadi perubahan atas ukuran luas tanah. Misalnya, tanah tersebut harus kamu bagi dengan pihak lain atau bertambah maupun berkurang karena proses jual beli. Selain itu, mengukur tanah juga penting kalau tanah itu mengalami perselisihan atau sengketa. 

Baca juga: Apa itu Tanah Garapan? Apakah Bisa Menjadi Hak Milik?

Biaya Lain untuk Membuat Sertifikat Tanah

Selain biaya pengukuran tanah per meter, masih ada lagi beberapa biaya lain yang perlu kamu siapkan jika ingin membuat sertifikat tanah, antara lain:

1. Biaya Pemeriksaan Tanah

biaya pengukuran tanah per meter
Source : Pinterest

Biaya Pemeriksaan Tanah Khusus untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah menjadi kewenangan dari Panitia A. 

Sementara itu, terkait dengan biaya pelaksanaan pemeriksaan tanah, perhitungannya berdasarkan pada rumus: Tpa = (Luas Tanah/500 x HSB Kpa) + Rp 350.000. HSB Kpa sendiri adalah singkatan dari Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A. 

Biasanya, harga ini mencakup komponen berbelanja semua bahan dan pembayaran yang berhubungan dengan hasil keluaran sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. Umumnya, besaran biaya dari HSB Kpa adalah sebesar Rp67 ribu.

2. Biaya Transportasi dan Akomodasi

biaya pengukuran tanah per meter
Source : Freepik

Selain itu, ada pula biaya untuk akomodasi dan transportasi serta konsumsi petugas yang melakukan pemeriksaan tanah. Meski begitu, dalam aturan berapa biaya untuk kebutuhan ini tidak tertulis. Hanya, kamu mungkin perlu menyiapkan ongkos sekitar Rp250 ribu.

Meski terkadang memerlukan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang tidak sebentar, tentunya mengukur tanah tetap sebaiknya kamu lakukan. Jadi, tanah milikmu tetap aman dari pihak-pihak yang merugikan. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah Salah Ukur dengan Mudah

Feature Source Image: Freepik


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Vasa Jagakarsa dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard
bottom-sidebar-banner
left footer bannerright footer banner
left footer bannerright footer banner

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok
          sticky banner
          sticky banner

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download