Kamus Istilah Properti

Surat Keputusan Keberatan (SKK)

istilah properti

Surat Keputusan Keberatan (SKK)

Surat Keputusan Keberatan atau SKK adalah surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. 

Apa Itu SKK (Surat Keputusan Keberatan)?

SKK (Surat Keputusan Keberatan) adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 

Mekanisme SKK ini disediakan oleh Ditjen Pajak saat masyarakat merasa tidak puas atau tidak sependapat terhadap hasil pemeriksaan pajak. 

Beberapa masalah pajak yang biasanya harus menempuh upaya keberatan pajak misalnya total jumlah pajak, penetapan jumlah rugi, dan jumlah potongan pajak yang diputuskan petugas pemeriksa. 

Lingkup Keberatan Pajak 

Wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan pajak, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak terhadap beberapa hal, di antaranya:

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya Tambahan (SKPKBT).
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.

Baca Juga:

Dasar Hukum SKK 

(Sarjana Ekonomi)

Pengajuan keberatan pajak merupakan mekanisme resmi yang dari pemerintah, dalam hal ini Ditjen Pajak. Untuk itu pengajuan SKK memiliki dasar hukum tersendiri, yaitu:

  • UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (penyempurnaan dari No 9/PMK.03/2013).
  • Peraturan Kementerian Keuangan No. 9/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Syarat Pengajuan SKK (Surat Keputusan Keberatan)

surat keputusan keberatan
(Essenza Natural Indonesia)

Jika ingin mengajukan keberatan pajak, Pins haruslah memenuhi sejumlah syarat. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi wajib pajak yang ingin mengajukan SKK (Surat Keberatan Pajak).

Ditulis dalam bahasa Indonesia  

Surat Keputusan Pajak adalah surat resmi yang harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Untuk menyampaikan keberatan, Pins harus membuat formulir atau surat keberatan terlebih dahulu.

Pins bisa melihat contoh formulir dalam lampiran Peraturan Kementerian Keuangan No. 9/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.

Mampu menjelaskan alasan yang menjadi dasar perhitungan

Kemudian, dalam SKK Pins wajib menuliskan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak. Jangan lupa untuk menuliskan alasan yang menjadi dasar penghitungan, ya! 

Satu SKK diajukan hanya untuk satu SKP

Syarat pengajuan SKK selanjutnya yaitu satu keberatan yang diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak/satu pemotongan pajak/satu pemungutan pajak. 

Keberatan ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 

Wajib pajak harus sudah melunasi pajak sesuai dengan jumlah yang disetujui

Agar Pins dapat mengajukan SKK untuk keberatan pajak kurang bayar, maka sebagai Wajib Pajak, Pins mesti melunasi pajak yang harus dibayar terlebih dahulu. 

Jumlah yang dibayar paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan.  

Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim

SKK dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. 

Namun, kondisi ini tidak berlaku jika Pins, selaku Wajib Pajak, dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan, misalnya bencana alam.

Ditandatangani oleh wajib pajak

Surat Keputusan Keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. Namun, Jika SKK Pajak ditandatangani selain oleh wajib pajak, maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 32 ayat 3 Undang-Undang KUP.

Selanjutnya, SKK disampaikan ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah Wajib Pajak.

Baca juga: Bagian Administrasi Adalah?

Kapan Wajib Pajak Menerima Jawaban?

(Slinch)

Setelah mengajukan keberatan pajak, Dirjen pajak harus memberi keputusan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan pajak diterima. Keputusan Dirjen pajak terkait keberatan pajak dapat berupa:

  • Pengabulan seluruhnya.
  • Pengabulan sebagian.
  • Menolak pengajuan.
  • Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Jika Dirjen pajak belum menerbitkan surat keberatan pajak meskipun telah melampaui tenor 12 bulan sejak diterimanya keberatan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.

Pihak Dirjen pajak wajib menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak 12 bulan bulan telah berakhir.

Namun, jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Pins akan dikenai denda 50% sesuai UU KUP.  

Cara Mengajukan SKK (Surat Keputusan Keberatan)

surat keputusan keberatan
(SyberScribe)

Cara mengajukan Surat Keputusan Keberatan Pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

  • Secara langsung menuju KPP.
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing. 

Demikian informasi mengenai SKK. Jika Pins merasa tidak puas dengan ketetapan pajak dan berpendapat bahwa jumlah potongan tidak sesuai, jangan ragu untuk mengajukan keberatan pajak.

Wajib pajak juga harus memperhatikan pembukuan, catatan serta informasi lain yang dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung keberatan pajak.

Baca Juga:

Featured Image Source: Thinktax

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Lihat rekomendasi rumah di Kota Bekasi terbaik dari Pinhome.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.