Kamus Istilah Properti

SKPKB

istilah properti

SKPKB

SKPKB adalah singkatan untuk surat ketetapan pajak kurang bayar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai bentuk penagihan atas jumlah pajak yang harus kurang bayar oleh wajib pajak.

Apa Itu SKPKB?

SKPKB adalah surat ketetapan pajak kurang bayar yang berisi jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kredit pajak, besaran sanksi administrasi, dan total pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Pada dasarnya surat ini diberikan ketika otoritas pajak menemukan adanya kekurangan bayar atas hasil pemeriksaan SPT. Definisi atas SKPKB juga dijelaskan dalam UU No. 6 tahun 1983.

Alasan Penerbitan SKPKB

skpkb adalah
(Shutterstock)

Penerbitan SKPKB dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun usai terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Penerbitan SKPKB tidak sembarangan namun didasarkan atas beberapa alasan. 

Alasan penerbitannya tercantum pada pasal 13 ayat 1 UU KUP. Berikut beberapa alasan yang dimaksud:

Timbulnya Pajak Terutang Kurang Bayar

Surat ketetapan pajak kurang bayar dapat diterbitkan didasari hasil pemeriksaan pajak menimbulkan kondisi tersebut. Tidak hanya didasarkan hasil pemeriksaan pajak saja namun juga pemeriksaan data yang konkret.

Rincian dari data konkret ini diatur dalam PP No. 74 tahun 2014 yang meliputi sebagai berikut:

  • Adanya hasil klarifikasi maupun konfirmasi faktur pajak
  • Bukti pemotongan pajak penghasilan
  • Didasarkan atas data perpajakan wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) sesuai jangka waktu yang diatur pada pasal 3 ayat 3 UU KUP. Ditambah lagi setelah menerima surat teguran setelahnya.
  • Bukti data atau transaksi yang dipakai sebagai salah satu alat menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak

Adanya Surat Teguran

Apabila usai diberi surat teguran, wajib pajak tidak menyampaikan SPT maka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini berupa denda dengan ketentuan di bawah ini:

  • 50 % dari pajak penghasilan yang kurang atau tidak dibayar dalam kurun waktu satu tahun pajak
  • 100 % dari pajak yang kurang atau tidak dipotong, dipungut maupun disetor
  • 100 % dari pajak pertambahan nilai yang kurang atau tidak dibayar

PPN & PPnBM Dikenai Tarif 0%

Didasarkan hasil pemeriksaan pajak maupun keterangan lain ternyata pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak semestinya dikompensasikan atau dikenakan tarif 0 %.

Bila diketahui adanya selisih terkait pajak diatas maka pemeriksa akan menambahkan sanksi administrasi. Tarif sanksi administrasi sekitar 100 % dari PPN dan PPnBM yang kurang atau tidak dibayarkan.

Tidak Menyelenggarakan Pembukuan

Adanya kondisi dimana wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga besaran pajak terutang tidak diketahui. Hal ini terjadi bila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi sebagaimana pada pasal 28 atau pasal 29.

Pemeriksa pajak tidak dapat menghitung berdasarkan pembukuan. Keadaan ini membuat pemeriksa pajak melakukan perhitungan secara jabatan.

Memenuhi Syarat Objektif & Subjektif NPWP/PKP

Berdasarkan pasal 2 ayat 4a, wajib pajak telah memenuhi ketentuan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan atau diterbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar maka SKPKB akan diterbitkan ke tahun pajak sebelum NPWP dirilis. Terlebih wajib pajak telah memenuhi syarat PKP maka perlu diterbitkan SKPKB.

Besaran Denda SKPKB

skpkb adalah
(Shutterstock)

Besaran sanksi administrasi berupa denda ini dijelaskan lebih dalam dibawah ini! Adapun besaran sanksi untuk wajib pajak ketika mendapatkan SKPKB adalah :

  1. Adanya tambahan denda bunga sekitar 2 % dari nilai kekurangan pajak. Perhitungan bunga ini berkali lipat setiap bulan dengan pengenaan sanksi maksimal 24 bulan usai terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak hingga SKPKB diterbitkan
  2. Denda bunga tersebut diberikan kepada wajib pajak yang belum atau tidak bayar pajak usai dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak maupun keterangan pajak lainnya. Termasuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan
  3. Tambahan denda yakni kenaikan sebesar 50 % dari pajak penghasilan tidak atau kurang bayar dalam satu tahun masa pajak
  4. Tambahan bayar denda yaitu kenaikan sekitar 100 % dari pajak perolehan penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu periode masa pajak
  5. Denda sebesar 50 % dan 100 % terutama yang ada dalam poin 3 dan 4 dikenakan pada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT, PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikenakan tarif 0 %, termasuk pula wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau belum diperiksa kepatuhannya oleh Ditjen Pajak.

Perbedaan SKPKB dan SKPKBT

Selain SKPKB ada pula istilah SKPKBT yakni surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. Rentang waktu SKPKB adalah 10 tahun sementara SKPKBT diterbitkan dalam durasi waktu 5 tahun sesuai dengan UU yang berlaku.

SKPKBT timbul ketika hutang pajak pada surat ketetapan pajak nihil ternyata lebih rendah. Penerbitan SKPKBT terjadi ketika timbul data baru yang terungkap yang menimbulkan pajak belum dibayar.

SKPKBT menetapkan nilai pajak lebih rendah dibandingkan perhitungan yang sebenarnya. Selain itu adanya proses pengembalian pajak yang ditetapkan pada SKPLB yang tidak sewajarnya dilakukan.

Sementara SKPKB adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menginformasikan kekurangan pajak yang perlu dilunasi termasuk didalamnya sanksi denda oleh wajib pajak terutang.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.