Kamus Istilah Properti

Putusan Banding

istilah properti

Putusan Banding

Putusan banding adalah hasil dari pengajuan banding dari perkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Pengertian Putusan Banding

Istilah putusan banding dapat diartikan sebagai hasil keputusan dari banding atas suatu perkara. Banding sendiri adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, putusan banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Salah satu contoh pengajuan banding dalam istilah properti adalah Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Putusan Banding dalam BPHTB

putusan banding adalah
(Alamy)

Berikut ini penjelasan yang bisa Pins ketahui mengenai putusan banding terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan. 

Alasan Melakukan Banding 

Dalam penggunaan properti, putusan banding dilakukan ketika:

  • Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
  • Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan
  • Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Surat Keputusan Pembetulan, 
  • Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Baca juga: Hak Guna Bangunan

Dasar Hukum

  • Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Undang-Undang Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1997 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hah atas Tanah dan Bangunan.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 23/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 22/PJ.6/1997 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Baca juga: Akad

Pihak yang Mengajukan Banding

  • Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  • Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
  • Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Baca juga: Abutment

Syarat Mengajukan Banding 

Adapun syarat mengajukan banding antara lain:

  • Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak atas : SKBKB, SKBKBT, SKBLB dan SKBN.
  • Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan -alasan yang jelas.
  • Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya surat ketetapan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
  • Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
  • Keberatan yang tidak memenuhi syarat tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
  • Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan Pajak. 
  • Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. 

Baca juga: pembebasan Lahan Adalah?

Kapan Putusan Banding dapat Diketahui Wajib Pajak?

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

Hasil Putusan Banding 

putusan banding adalah
(Alamy)

Mengenai hasil putusan banding sendiri, pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak, dapat mengeluarkan hasil putusan banding berupa:

Mengabulkan Seluruhnya atau Sebagian

Hasil putusan banding yang pertama yaitu dikabulkan seluruhnya atau sebagian. Selain berupa pemberitahuan tertulis, permintaan dianggap dikabulkan jika dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ternyata Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan dianggap dikabulka.

Pins dapat menerima kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Baca juga: Abodemen Listrik

Menolak Banding 

Pemerintah juga dapat menolak banding yang diajukan oleh Wajib Pajak. Jika Pins mengajukan banding tetapi alasannya kurang tepat atau tidak ditemukan bukti yang kuat, maka ini bisa jadi alasan yang kuat pengajuan banding tersebut ditolak.

Apabila permohonan banding pajak ditolak atau dikabulkan namun hanya sebagian, maka Pins akan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding. 

Kemudian dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Baca juga: Ability to Pay

Menambah Besarnya Jumlah Pajak yang Terutang 

Terakhir, putusan banding juga bisa berupa penambambahan besarnya jumlah pajak yang terutang.  Hal inilah yang paling ditakuti oleh para pemohon banding. 

Besaran dari tambahan nominal pajaknya sendiri berbeda-beda, tergantung dari keputusan dan ketetapan pemerintah. 

Nah, biar putusan banding yang diterima sesuai dengan harapan, pastikan Pins mengajukannya sesuai persyaratan, ya! Jangan lupa untuk menyertai alasan yang jelas dan bukti yang kuat agar banding tidak ditolak dan ditambah besarannya. 

Semoga bermanfaat ya, Pins!

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan beragam pilihan rumah terlengkap di daftar properti & iklankan properti kamu di Jual Beli Properti Pinhome. Bergabunglah bersama kami di aplikasi Rekan Pinhome untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai Properti di Property Academy by Pinhome. Download aplikasi Rekan Pinhome melalui App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.