Kamus Istilah Properti

Qirad

istilah properti

Qirad

Qirad adalah salah satu bentuk muamalah yakni pemberian modal usaha kepada individu maupun lembaga kurang mampu. Nantinya laba yang dihasilkan akan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Dasar Hukum Qirad

qirad adalah
(Shutterstock)

Qirad adalah pemberian modal pada seseorang pada orang lain atau lembaga untuk dijadikan modal usaha dengan harapan mampu menghasilkan laba yang akan dibagi dua sesuai perjanjian.

Tujuan qirad adalah untuk beribadah dan menghindari riba serta terlepas dari bunga pinjaman yang diharamkan oleh Allah SWT. Qirad berasal dari ungkapan penduduk Hijaz.

Transaksi ini sangat populer di penduduk Irak dan bentuk transaksi muamalah yang disetujui Islam pada masa silam. Dasar hukum Qirad sendiri ialah mudah atau diperbolehkan.

Transaksi ini bahkan sangat dianjurkan karena mengandung nilai kemanusiaan, sosial dan tolong menolong.  Rasulullah sendiri pernah melakukan qirad pada istri pertamanya yakni Siti Khadijah.

Hal tersebut dilakukan ketika Siti Khadijah berniaga ke Syam. dalam masa tersebut ada beberapa orang yang memiliki modal namun tidak mampu mengelola atau mengembangkannya.

Disisi lain ada yang bisa mengelola sumber daya namun tidak memiliki modal. Oleh karena itu Islam memberikan kesempatan keduanya untuk saling bekerja sama. 

Investasi syariah ini juga pernah tergambar dari sabda Nabi Muhammad SAW kepada Khadijah RA :

“Ada tiga pahala yang diberkahi, yaitu jual beli yang ditangguhkan, memberi modal [qirad], dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual,” (H.R. Ibnu Majah).

Umat juga dianjurkan tolong menolong dari berbagai aspek kehidupan termasuk dalam hal ekonomi. Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW, bersabda: 

“Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat. Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. 

Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”

Rukun Qirad

Rukun qirad ada 5 diantaranya adalah pemilik modal yang disebut malik dan amil sebagai pengelola modal. Ada maal berupa modal usaha baik uang, barang dan lainnya.

Selain itu dijelaskan pula jenis usaha yang disepakati akan dijalankan. Bagaimana pembagian keuntungannya baru dilakukan ijab dan kabul.

Syarat Qirad

qirad adalah
(Shutterstock)

Qirad dianggap tidak sah bila tidak memenuhi atau melanggar syaratnya. Ada beberapa syarat sah akad qirad yaitu:

  1. Dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih pemodal dengan pihak pengelola modal yang terlibat dalam perkara qirad
  2. Didahului dengan serah terima dari pemodal dan kerja dari pihak pengelola
  3. Ada nisbah atau takaran perjanjian bagi hasil yang disepakati bersama oleh pihak terkait. 
  4. Pemilik serta pengelola modal sama-sama sudah dewasa dan berakal sehat. Dalam bertransaksi tidak ada unsur paksaan bagi kedua pihak
  5. Diketahui jumlah modalnya bagi kedua pihak. Jenis pekerjaan ditentukan oleh penerima modal sesuai kemampuan . Kesepakatan modal disepakati bersama saat mengadakan perjanjian

Pembagian keuntungan juga tertulis di surat perjanjian di hadapan notaris. Tujuannya apabila terjadi sengketa maka penyelesaian tidak begitu rumit.

Sebelum melakukan akad qirad, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah:

  • Adanya saling percaya dan dapat dipercaya antara kedua belah pihak
  • Penerima modal harus berhati-hati dalam bekerja 
  • Perjanjian diantara keduanya dibuat sejelas mungkin. Jika perlu hadirkan saksi yang disetujui oleh kedua pihak
  • Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan di luar kesengajaan penerima modal hendaknya ditanggung oleh pemilik modal
  • Apabila timbul kerugian maka perlu ditutup oleh keuntungan periode lalu 

Pemberian modal dalam qirad adalah bukti kepedulian pada masyarakat tidak mampu. Sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut:

“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dengan dua kali pinjaman, kecuali perbuatan itu seperti sedekah satu kali”(HR.Ibnu Majah)

Diperkuat pula dalam hadist riwayat Thabrani sebagai berikut:

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah manusia yang paling banyak bermanfaat dan berguna bagi manusia yang lain. 

Sedangkan perbuatan yang paling dicintai Allah adalah memberikan kegembiraan kepada orang lain atau menghapus kesusahan orang lain, atau melunasi hutang orang yang tidak mampu untuk membayarnya, atau memberi makan kepada mereka yang sedang kelaparan dan jika seseorang itu berjalan untuk menolong orang yang sedang kesusahan itu lebih aku sukai daripada beri’tikaf di masjidku ini selama satu bulan.” 

Macam-macam Qirad

Qirad pada dasarnya dikelompokan menjadi dua macam yaitu bentuk sederhana dan modern. Qirad sederhana dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil. Transaksi seperti ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Adapun bentuk modern ialah dalam transaksi bank syariah. Dana yang ditabung di bank dijalankan oleh pihak bank untuk usaha. Keuntungannya nanti akan dibagi berdua melalui bagi hasil.

Manfaat qirad adalah membantu sesama dalam mencukupi kebutuhannya. Selain itu menggalang ekonomi umat dan mewujudkan persatuan serta persaudaraan antara pihak yang bersangkutan.

Transaksi ini mampu mengurangi pengangguran serta mewujudkan masyarakat tertib sesuai tuntunan syariat Islam.

Qirad adalah bentuk muamalah dengan memberi modal usaha kepada individu atau lembaga dimana keuntungannya nanti dibagi berdua antara pemilik dan pengelola modal itu.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.