Kamus Istilah Properti

Konsorsium

istilah properti

Konsorsium

Konsorsium adalah kelompok terdiri atas dua individu, pemerintah maupun perusahaan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan sama. Dalam partisipasinya menggunakan sumber daya dan tanggung jawab atas kewajiban yang ada pada perjanjian konsorsium.

Pengertian Konsorsium

konsorsium adalah
(Shutterstock)

Menurut Wikipedia Indonesia, Konsorsium adalah proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsorsium adalah himpunan beberapa perusahaan atau kumpulan pedagang maupun perkongsian. 

Konsorsium juga dijelaskan sebagai kesepakatan bersama oleh subjek hukum demi melakukan pekerjaan bersama lewat pembagian pekerjaan yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama.

Istilah ini paling banyak ditemukan dalam kesepakatan pada sektor non profit seperti lembaga pendidikan. Konsorsium dalam dunia pendidikan sering mengumpulkan sumber daya. 

Contohnya mendirikan perpustakaan maupun kegiatan penelitian dan membagi ke seluruh anggota kelompok untuk memberi manfaat bagi pelajar. 

Contoh dari konsorsium pendidikan adalah Five College Consortium di Massachusetts yang terdiri dari University of Massachusetts Amherst, Hampshire College, Smith College, Mount Holyoke College, dan Amherst College sebagai anggota.

Mekanisme konsorsium pendidikan ini adalah pelajar dari salah satu lembaga pendidikan tersebut bisa menghadiri kelas di sekolah mitra tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan.

Dalam praktiknya konsorsium bermakna sebagai kesepakatan bersama antara perusahaan lokal maupun asing. Jenis proyek yang dilakukannya bisa berupa proyek swasta ataupun proyek pemerintah.

Baca Juga:

Jenis Konsorsium

Konsorsium merupakan gabungan individu maupun korporasi serta lembaga guna melakukan pembiayaan atau pekerjaan. Jenis konsorsium yang ada di Indonesia umumnya adalah :

  • Kumpulan dari berbagai pedagang maupun industriawan
  • Pembiayaan atau proyek bersama yang dilakukan oleh beberapa bank umum dan lembaga keuangan
  • Gabungan dari beberapa industriawan atau pengusaha yang bekerja sama untuk mengadakan proyek atau usaha
  • Himpunan para pakar atau sarjana dari berbagai disiplin ilmu guna mengurus kepentingan bersama
  • Usaha bersama demi memenuhi tujuan proyek tertentu
  • Gabungan dari berbagai kepemudaan, sosial, organisasi maupun lainnya demi mengadakan aktivitas bersama namun masing-masing pihak berdiri sendiri. Gerakan ini umumnya dilakukan secara bertahap.

Syarat Konsorsium

konsorsium adalah
(Shutterstock)

Konsorsium sendiri terbagi atas dua jenis yaitu administratif dan non administratif. Dalam cara pembentukannya memiliki syaratnya masing-masing diantaranya adalah sebagai berikut:

Administratif 

Konsorsium administratif mempunyai entitas terpisah dari anggotanya. Umumnya masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing. 

Ketika penyerahan barang atau jasa dilakukan maka anggota konsorsium mempunyai implikasi pajak. Syarat dari konsorsium administratif bisa disimak dibawah ini :

  1. Fotokopi identitas anggota seperti KTP yang berkewarganegaraan Indonesia. Jika merupakan warga negara asing maka perlu menyertakan paspor dan surat keterangan tinggal dari pihak berwenang
  2. Fotokopi NPWP yang dimiliki setiap anggota konsorsium
  3. Fotokopi perjanjian kerjasama konsorsium

Non Administratif

Konsorsium non administratif tidak mempunyai entitas usaha terpisah dari anggotanya. Kondisi ini membuat konsorsium non administratif tidak membutuhkan NPWP masing-masing anggota.

Tak hanya itu saja konsorsium bisa mengabaikan penyelenggaraan pembukuan khusus. Pencatatan akan dilakukan oleh masing-masing anggota dan bentuknya tidak mempunyai aspek perpajakan saat setiap penyerahan barang maupun jasa.

Konsorsium non administratif diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut :

  1. Masing-masing anggota melihat jenis dan jumlah kontribusi yang bisa diberikannya
  2. Mampu menilai tentang kinerja bisnis
  3. Masing-masing anggotanya bertanggung jawab atas keuntungan yang diperoleh secara bersama

Perbedaan Konsorsium dan Joint Venture

Konsorsium tidak sama dengan joint venture. Joint venture sering dikenal dengan sebutan perusahaan patungan. Joint venture adalah kemitraan badan usaha tunggal yang didirikan oleh dua orang atau lebih.

Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan keduanya, mari simak dulu ulasan yang ada di bawah ini :

1. Joint Venture

Joint venture merupakan bentuk kerjasama oleh beberapa perusahaan guna menghasilkan entitas bisnis baru dimana posisinya terpisah dari usaha yang dilibatkan.

Entitas yang dimaksud disini dapat berupa korporasi, kemitraan maupun perseroan terbatas. Pihak yang bergabung dalam kerjasama ini memiliki tanggung jawab atas kerugian, laba, biaya dan hal lainnya yang timbul dari aktivitas bisnis tersebut.

Beberapa perusahaan yang melakukan joint venture diantaranya adalah Sharp dan Sony yang efektif sejak 30 September 2008. 

Selain itu ada pula Asus dan Gigabyte yang bekerja sama dalam pembuatan dan pemasaran motherboard dan graphic card pada tahun 2007. Di Indonesia ada pula PT.Pusri dan National Petrochemical company of Iran (NPCI).

Lewat kerjasama ini pabrik pupuk tersebut dapat menghasilkan 1.14 juta ton per tahunnya. Saham Pusri sejak kerjasama ini berlangsung mampu menembus USD 97 juta.

2. Perbandingannya Dengan Konsorsium

Persamaan joint venture dengan konsorsium adalah sama-sama bentuk kerjasama. Walaupun demikian keduanya bisa dibedakan melalui beberapa poin, diantaranya adalah :

KonsorsiumJoint Venture
Kerjasama ini tidak membentuk entitas baruMenimbulkan entitas baru
Tidak memiliki badan hukum baruMemiliki badan hukum baru
Kerjasamanya bersifat sementara tergantung dari berapa lama proyek atau pekerjaan dilakukanSifat kerjasamanya dalam jangka waktu lama
Bentuk kerjasama untuk menjelaskan aktivitas tertentuKerjasama dalam membentuk perusahaan

Kesimpulannya joint venture selalu menghasilkan entitas baru dan konsorsium tidak. Kedua bentuk kerjasama ini bukan hal yang baru lagi dilakukan.

Konsorsium adalah bentuk kerjasama untuk menjelaskan aktivitas tertentu dan sifatnya sementara.

Baca juga:

Editor: Syahya Rembulan


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.