Kamus Istilah Properti

Bank Umum

istilah properti

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. 

Apa Itu Bank Umum?

bank umum
(IDX Channel)

Istilah bank lebih sering dikenal sebagai bank komersial. Bank ini digunakan untuk menabung maupun kegiatan perbankan lainnya dalam lalu lintas pembayaran. Mau itu dilakukan secara langsung ataupun digital.

Secara pengertiannya, terdapat beberapa pengertian bank umum. Berikut ini penjelasannya:

  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bank umum adalah badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
  • Otoritas Jasa Keuangan memberikan definisi bank umum sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; sin, bank komersial. 
  • Pengertian bank umum menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998, adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, menjelaskan pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional, atau berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. 

Beberapa contoh bank umum yang ada di Indonesia, yaitu Bank BCA, Danamon, BNI, Mandiri, BRI, dan sebagainya.  

Baca Juga:

Fungsi Bank Umum

(Liputan 6)

Untuk mendukung layanan keuangan, bank komersial memiliki tiga fungsi utama, yaitu: 

  • Agent of trust (agen kepercayaan): dalam memberikan pelayanan, bank komersial berkewajiban turut dalam pembangunan Indonesia. Jadi, setiap bank umum di Indonesia diwajibkan memiliki visi dan misi yang jelas untuk mendorong pembangunan Indonesia.
  • Agent of equity (agen ekuitas/permodalan): melalui bank komersial, masyarakat dapat memanfaatkan dengan meminjam modal sesuai bunga pinjaman yang sudah disetujui. 
  • Agent of development (agen pembangunan): membantu pembangunan negara lewat berbagai fasilitas bank dan pelayanannya.

Baca Juga:

Kegiatan Usaha Bank Umum

Kegiatan Usaha Bank Umum
(Pixabay)

Terkait kegiatan usahanya, bank umum berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut undang-undang tersebut, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. 

Lalu, menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman seperti kredit, over kredit, maupun KPR, termasuk bentuk lainnya dalam untuk membantu masyarakat. Adapun beberapa kegiatan usaha bank umum adalah sebagai berikut: 

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

Baca Juga:

Contoh Bank Umum

(Pelayanan Publik)

Jenis bank umum dibedakan berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat luas, maupun kedudukan dan status bank tersebut. 

Artinya, bank dibedakan ukuran kemampuan perbankan dalam melayani masyarakat, berdasarkan jumlah produk, modal, hingga kualitas pelayanannya. 

Adapun jenis bank umum yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

Bank Devisa

Jenis yang pertama adalah bank devisa. Bank ini mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh bank sentral (Bank Indonesia) untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. 

Kelebihan bank devisa adalah bisa menawarkan jasa-jasa perbankan yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut, seperti transfer uang ke luar negeri dan jual beli valuta asing. 

Contoh bank devisa diantaranya: 

  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Bukopin
  • Bank Danamon
  • Bank Permata
  • Bank Mega
  • Bank OCBC NISP

Bank Nondevisa

Lalu ada juga bank nondevisa yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Hal ini membuat bank yang termasuk bank nondevisa tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.

Beberapa contoh bank nondevisa yaitu Bank Jasa Arta, Bank Artha Graha, Bank Artos Indonesia, Bank Ina Perdana, dan sebagainya. 

Baca Juga:

Featured Image Source: iStockphoto


Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. Cek pilihan rumah di Kota Bandung terbaik dari Pinhome!

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!

Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.