Kamus Istilah Properti

Addendum

istilah properti

Addendum

Addendum adalah dokumen yang dibuat pasca-persetujuan awal yang mengubah, mengklarifikasi, atau membatalkan beberapa poin dokumen sebelumnya.

Apa itu addendum?

Adendum
(Pixabay)

Ada banyak istilah-istilah yang patut untuk dimengerti dalam ranah pembelian properti baik yang dilakukan secara kredit maupun tunai. Salah satu istilah yang boleh jadi penting untuk dipahami adalah addendum.

Addendum adalah dokumen yang dibuat pasca-persetujuan awal yang mengubah beberapa poin dalam dokumen persetujuan sebelumnya. Yang menjadi catatan adalah semua pihak yang ada dalam persetujuan harus menyetujui adanya perubahan yang ada perjanjian sebelumnya. Selain itu, poin-poin didalamnya juga merupakan hasil dari kesepakatan semua pihak yang terkait.

Investopedia menyatakan bahwa addendum berfungsi untuk mengklarifikasi, memodifikasi, dan membatalkan dokumen perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati. Hal-hal yang bisa diubah antara lain adalah perpanjangan kontrak atau menjabarkan jadwal pembayaran dan rincian-rincian yang mengikutinya.

Jadi, setelah ditandatanganinya surat ini oleh pihak-pihak yang terkait, perjanjian-perjanjian yang lebih berlaku adalah poin-poin yang tercatat dalam dokumen addendum. Selain pihak-pihak yang berkepentingan dalam perjanjian, pengesahan dokumen ini harus melibatkan saksi.

Dalam ranah properti, dokumen ini bisa ditemukan dalam surat perjanjian jual beli rumah, polis asuransi rumah, maupun surat wasiat. Ada juga dokumen ini yang dibuat untuk melengkapi perjanjian sewa sebuah lahan atau bangunan.

Baca Juga:

Fungsi addendum

(Unsplash)

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, fungsi dokumen ini adalah untuk mengklarifikasi, memodifikasi, dan membatalkan beberapa perjanjian yang dibuat pada dokumen persetujuan awal. Umumnya, dokumen ini akan menjadi dokumen yang terpisah dari perjanjian awal. Nantinya, dokumen ini akan dijadikan satu dengan dokumen utama sebagai lampiran tambahan.

Jadi, seberapa banyak lampiran yang akan melengkapi dokumen utama akan bergantung dengan seberapa banyak klarifikasi, modifikasi dan pembatalan perjanjian yang dibuat. Dokumen ini juga memungkinkan untuk dibuat beberapa kali, asalkan semua pihak terkait setuju dengan perubahan yang akan dituliskan pada dokumen baru.

Jenis-jenis addendum

(Unsplash)

Pada bagian ini, akan dipaparkan beberapa jenis addendum yang cukup umum ditemui di lapangan. Jenis-jenis yang dimaksud antara lain adalah kontrak, waktu, dan harga.

Kontrak

Dokumen ini digunakan sebagai pelengkap dokumen persetujuan awal untuk menambah atau mengurangi klausul perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Harga

Dokumen ini akan dibuat ketika ada penyesuaian harga atau eskalasi nilai jual atau kontrak. Umumnya, dokumen ini dibuat untuk mengubah perjanjian-perjanjian dengan kesepakatan tahunan.

Waktu

Dokumen ini ada karena terjadi perubahan pelaksanaan jadwal persetujuan. Maka dari itu, ia biasa disebut dengan addendum waktu.

Isi dokumen

(Unsplash)

Dalam addendum wajib menjabarkan definisi, poin-poin klausa, bagian, persyaratan, dan semua pihak yang berkepentingan. Di dalam dokumen ini, biasanya digunakan bahasa-bahasa yuridis, jadi mungkin kita akan membutuhkan waktu yang lebih untuk memahaminya. Jadi, bagi pihak-pihak yang terkait, ada baiknya untuk memeriksa seluruh isi dari dokumen ini dengan seksama.

Dokumen addendum biasanya dibuat untuk:

  • Menyesuaikan tanggal yang dibutuhkan dalam perjanjian.
  • Mengubah persyaratan tertentu yang tidak berjalan dengan baik.
  • Menambah atau menghapus klausa-klausa yang ada di dalamnya.
  • Mendeskripsikan poin-poin lebih mendetail dalam perjanjian sebelumnya.
  • Memperpanjang tenggat waktu.
  • Mengubah ketentuan sewa lahan atau bangunan.
  • Mengganti poin-poin yang berdampak besar pada perjanjian awal. Yang perlu dicatat, semua pihak wajib mengetahui dan menyepakati perubahan poin-poin terkait.

Adapun ketentuan menulis addendum antara lain adalah sebagai berikut:

  • Menggunakan font, margin, dan format yang sama dengan dokumen persetujuan awal.
  • Mereferensikan isi addendum dengan persetujuan awal yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan menerangkan bahwa dokumen tersebut adalah lampiran tambahan.
  • Menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.
  • Menerangkan tanggal berlakunya persetujuan baru yang terlampir oleh dokumen addendum.
  • Menerangkan poin-poin yang ingin diubah dengan mendeskripsikan dengan detail.
  • Mencatat tanggal penambahan addendum.
  • Menambah paragraf penutup untuk memastikan addendum tidak dapat diubah.
  • Menambah blok untuk tanda tangan masing-masing pihak yang akan terikat dalam perjanjian.
  • Menambahkan blok untuk tanda tangan notaris.

Dalam pembuatan addendum, ada baiknya Pins menggunakan jasa notaris atau pengacara untuk meninjau perjanjian dalam addendum. Terlebih lagi, dokumen persetujuan tersebut melibatkan jumlah uang yang besar.

Baca Juga:

Dasar hukum addendum

(Unsplash)

Keberadaan dan keabsahan dokumen ini untuk memuat nilai-nilai hukum didukung oleh adanya dasar hukum. Dasar hukum yang dimaksud adalah Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut.

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Jadi, jika merujuk pasal tersebut, sebuah dokumen persetujuan akan sah apabila:

  • Disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
  • Pihak-pihak yang menyepakati punya kecakapan ketika melakukan pembuatan persetujuan tersebut.

Penjelasan di atas merupakan penutup dari artikel yang membahas secara khusus mengenai addendum. Semoga apa yang telah dipaparkan di atas dapat membantu pencarianmu ya, Pins! Sampai jumpa di artikel Glossary Pinhome selanjutnya.

Baca Juga:

Featured Image Source: Incharge.org


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini. 

Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.