Dipublikasikan oleh Nabila Zahra Hafizhah dan Diperbarui oleh Nabila Azmi
Feb 27, 2024
5 menit membaca
Daftar Isi
Kini, impian mempunyai apartemen pribadi tidak sulit untuk Pins jangkau, lho. Sebab Bank Central Asia (BCA) telah membuka program Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Pembelian apartemen ini juga tidak terpaku pada bangunan baru. Apabila Pins hendak membeli apartemen dengan kondisi bekas (second), maka Pins pun dapat mempercayainya dengan BCA. Nah, seperti apa saja simulasi KPA BCA ini? Simak artikel ini untuk mengetahuinya!
Kamu dapat memiliki rumah idaman yang tidak kalah menariknya dari perumahan-perumahan elite di perumahan baru di Kabupaten Bogor dan di rumah bekas Kec Bandung. Selain itu kamu juga dapat memiliki rumah terbaik edisi Pinhome yang dapat kamu temukan di Rumah Ekslusif.
Baca juga: BI Checking Collect 5 Artinya? Simak Yuk!
Beberapa kelebihan dari KPA BCA Fix & Cap dapat Pins ketahui melalui daftar berikut ini:
Cukup beragam bukan, keunggulan dari KPA BCA Fix & Cap? Namun, bagaimana dengan persyaratan yang harus nasabah penuhi untuk mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen BCA Fix & Cap? Mari mencermati rinciannya berikut ini.
Tentu untuk mengajukan kredit pemilikan apartemen atau KPA BCA, terdapat beberapa syarat yang harus nasabahnya penuhi. Berikut beberapa persyaratannya.
Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Tanah Kosong atau Kavling ke Bank
Sementara itu, terdapat beberapa dokumen yang harus nasabah siapkan pula. Sejumlah dokumen yang harus Pins siapkan sebelum mengajukan kredit pemilikan apartemen BCA adalah sebagai berikut.
Cukup banyak dokumen persyaratan yang harus Pins siapkan. Namun dengan melengkapi semua dokumen yang telah BCA syaratkan, Pins dapat tahu bahwa mengajukan KPA di BCA ini akan sangat aman.
Sementara itu, ada pula dokumen jaminan yang harus Pins siapkan. Apa sajakah dokumen tersebut?
Baca juga: Catat! Syarat KPR Rumah Untuk Para Wiraswasta
Jenis dokumen yang harus nasabah siapkan tergantung dari bentuk bangunan yang akan mereka kreditkan. Bentuk bangunan tersebut antara lain adalah rumah/ruko/apartemen baru, rumah/ruko/apartemen second, atau dalam rangka refinancing/renovasi.
Untuk rumah/ruko/apartemen baru, nasabah hanya perlu untuk mencantumkan fotokopi sertifikat HM/HGB/Strata Title.
Namun untuk rumah/ruko/apartemen second dan refinancing/renovasi, nasabah perlu untuk mencantumkan sertifikat HM/HGB/Strata Title, fotokopi IMB, fotokopi PBB terakhir (kecuali untuk properti baru), dan juga rincian anggaran renovasi.
BCA menetapkan untuk kredit pemilikan apartemen, terdapat suku bunga sebesar 8% dengan angsuran fixed 3 tahun. Dengan catatan, tenor kredit selama 5 hingga 20 tahun, dan jumlah kredit sebesar Rp250.000.000 hingga Rp5.000.000.000.
Dari keterangan suku bunga tersebut, terdapat ketentuan biaya yang perlu kamu cermati pula. Ada biaya provisi dengan minimal 1% dari jumlah pinjaman disetujui, dan biaya administrasi dengan minimum Rp500.000 dan maksimum Rp1.000.000.
Ada pula biaya pelunasan dipercepat, yaitu 2% dari sisa pokok pinjaman. Dan apabila Pins terlambat membayar angsuran, dikenakan 0,2% x angsuran x hari keterlambatan.
Sedangkan untuk biaya asuransi, biaya jasa notaris, dan juga biaya appraisal akan disesuaikan dengan ketentuan rekanan. Namun tidak ada biaya pembatalan, biaya penarikan, dan juga biaya materai.
Bagaimana pendapatmu, Pins? Apakah peraturan untuk mendapatkan kredit pemilikan apartemen ini dapat sedikit banyak membantumu yang ingin memiliki apartemen impian?
Baca juga:
Feature Source Image: CrystalClean
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami Grand Sharon Residence dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id