Lebih Mudah Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen atau Rumah?
Daftar Isi
Baik apartemen atau rumah bisa menjadi hunian yang ideal untuk para milenial, asal sesuai dengan kebutuhan. Sekarang, salah satu yang paling penting adalah mencari pendanaan yang paling feasible seperti mengajukan kredit pemilikan rumah. Kira-kira, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), mana yang lebih mudah?
Bagi kita, para milenial, memiliki sebuah hunian merupakan tantangan tersendiri. Tingginya harga properti sering menjadi faktor yang membuat kita mengulur waktu atau malah mengurungkan niat untuk membeli properti. Menyadari hal ini, pemerintah dan pihak bank menyediakan KPR dan KPA supaya kebutuhan masyarakat atas permukiman tetap terpenuhi.
Tentu untuk mengajukan KPR atau KPA ini, Pins harus memenuhi persyaratan tertentu. Pengajuan kita juga nantinya akan di-crosscheck dengan data Sistem Informasi Debitur (SID) milik Bank Indonesia sebagai syarat kelayakan kita membayar cicilan properti yang kita pilih. Nah, supaya lebih jelas dan Pins punya bayangan kira-kira gimana tahapan pengajuan KPR dan KPA beserta perbedaannya, simak artikel berikut ini, ya!
Baca Juga:
- 8 Inspirasi Apartemen Minimalis Beserta Keunggulan dan Penataannya
- Pertimbangan Sebelum Mengambil KPR Tenor Panjang
KPR dan KPA merupakan cicilan jangka panjang. Tenor yang ditawarkan oleh bank bervariasi, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, 15, tahun, hingga 25 tahun. Dengan lamanya tenor ini, tentu usia Pins saat pengajuan juga menjadi salah satu syarat kelayakan. Secara umum, syarat untuk mengajukan KPR dan KPA adalah sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Genap berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap dan telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun
- Memiliki riwayat kredit yang bersih
- Tidak masuk ke dalam blacklist Bank Indonesia
- Melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah dan Apartemen
Untuk mengajukan KPR, terdapat beberapa dokumen yang harus Pins lengkapi terlebih dahulu. Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR dan KPA adalah sebagai berikut:
- Formulir pengajuan aplikasi kredit yang sudah diisi
- Fotokopi identitas pemohon dan pasangan (jika ada)
- Fotokopi kartu keluarga dan surat nikah (atau surat cerai)
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan (jika ada)
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji asli atau Surat Keterangan Penghasilan yang distempel oleh tempat bekerja
- Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap (untuk pegawai dan karyawan)
- Fotokopi akta pendirian perusahaan, misalnya SIUP, SITU, atau TDP (untuk wiraswasta)
- Fotokopi izin praktek (untuk profesional)
- Fotokopi rekening koran atau buku tabungan selama 3 bulan terakhir
- Laporan keuangan hasil usaha selama 3 bulan terakhir
Wah, cukup banyak, ya! Tapi memang rumah hal tersebut harus dilengkapi karena rumah merupakan investasi dengan nilai yang cukup besar.
Dokumen untuk KPR
Tak hanya itu, Pins juga harus melengkapi beberapa dokumen dari developer atau pemilik properti sebelumnya. Untuk KPR, yang harus disiapkan adalah:
- Sertifikat tanah asli (Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
Jika Pins membeli KPR untuk rumah seken, pihak bank akan meminta salinan dari dokumen-dokumen di atas sebagai syarat pengajuan. Setelah penandatanganan akad kredit, bank akan menyimpan dokumen-dokumen asli tersebut sebagai jaminan.
Dokumen untuk KTA
Selain KPR, untuk KTA pun Pins harus melengkapi beberapa dokumen lain. Dokumen yang harus disiapkan untuk KTAadalah:
- Salinan bukti surat pemesanan apartemen
- Salinan dari jadwal pembayaran apartemen
- Fotokopi bukti pembayaran booking fee dan brosur dari developer.
Untuk apartemen, bank mungkin akan melakukan appraisal unit apartemen yang kita ajukan. Untuk itu, kita perlu menyiapkan uang untuk biaya appraisal ini.
Baca juga: Jaminan Approved KPR Rumah, Cari Tahu Dulu Proses Appraisal Bank
Jika diperhatikan, ternyata syarat dan dokumen kelengkapan pengajuan KPR dan KPA ini tidak jauh berbeda, ya! Hal yang terpenting adalah bagaimana properti baru kita bisa menjadi tempat berlindung paling nyaman. Surat-surat yang disyaratkan oleh KPR mungkin terlihat lebih banyak, namun aset tersebut kita miliki seumur hidup. Dokumen pendukung KPA nampak lebih mudah didapatkan, namun hak kita hanya sebatas unit yang kita miliki saja. Jadi, antara KPR dan KPA mana yang lebih mudah? Kurang lebih sama, tinggal Pins yang menentukan lebih butuh properti jenis apa.
Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Memilih Rumah atau Apartemen sebagai Hunian
Tapi, di zaman yang serba canggih ini, tentu semua bisa lebih mudah dengan teknologi. Untuk urusan transaksi jual, beli, dan sewa properti, percayakan pada Pinhome! Pinhome menyediakan sebuah platform digital supaya Pins bisa berhubungan langsung dengan konsultan properti, bank, notaris, hingga kontraktor untuk menemukan rumah idaman.
Temukan pilihan rumah terlengkap di Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP untuk akses eksklusif. Untuk kamu agen properti independen atau agen kantor properti bergabunglah menjadi rekan agen properti bersama kami dan iklankan properti kamu di sini.
Kamu juga bisa belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung menjadi Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store sekarang!
Hanya di Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
BAGIKAN ARTIKEL