Dipublikasikan oleh Maria Talitakumi
Apr 5, 2023
4 menit membaca
Daftar Isi
Apabila kamu hendak mencari pinjaman dana untuk modal usahamu, mungkin kamu dapat menjadikan jaminan sertifikat rumah untuk digadaikan. Namun, kamu harus tahu tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah tersebut terlebih dahulu.
Mari mengulik lebih dalam mengenai aset berharga yang dapat kamu jadikan jaminan pinjaman berikut ini.
Baca juga: Artikel DP 0 Persen Jakarta? Apakah Ada?
Sertifikat rumah merupakan sebuah tanda kepemilikan rumah, dan memiliki beberapa jenis. Beberapa sertifikat tersebut adalah SHM, HGB, Girik, AJB, dan SHSRS. Ketahui definisi masing-masing sertifikat yang akan dijelaskan berikut ini.
Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang tidak memiliki batas waktu, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Akan tetapi, SHM memiliki kelebihan, yaitu dapat beralih kepada pihak lain.
Rumah dengan nilai yang tinggi mampu Pins dapatkan saat Pins memutuskan untuk membelinya dengan SHM. Namun kekurangannya adalah, kepemilikan SHM ini dapat hilang apabila tanah jatuh ke tangan negara, dan apabila tanahnya musnah.
Ada pula Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB, yang dapat Pins gunakan untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan milik Pins. Namun, terdapat jangka waktu tertentu, yaitu 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
Warga Negara Asing (WNA) pun dapat memilikinya. Namun kelemahannya adalah sertifikat ini dapat hilang apabila jangka waktu telah berakhir, atau karena syarat yang tidak terpenuhi. Terkadang sertifikat ini juga dapat dicabut untuk kepentingan umum.
Sertifikat yang satu ini berisi suatu keterangan atas sebidang tanah. Keterangan identitas pembayar pajak yang terdapat pada sertifikat ini berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh lurah atau camat.
Karena sertifikat ini tidak menyatakan kepemilikan, maka sertifikat ini hanya dianggap setara dengan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan).
Jadi, Pins harus mengubahnya menjadi SHM apabila Pins berencana untuk membeli rumah dengan sertifikat ini.
Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Tanah Kosong atau Kavling ke Bank
Sertifikat ini merupakan dokumen pernyataan mengenai perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan. Pejabat PPAT dapat mengesahkan akta ini, sesuai yang telah tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban).
Sama halnya dengan sertifikat girik, Pins akan mendapati bahwa sertifikat ini dapat lebih kuat perannya apabila diubah menjadi SHM.
Sertifikat terakhir yang termasuk dalam tanda kepemilikan rumah adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun atau SHSRS. Tanda kepemilikan ini berperan untuk memberi keterangan pada landed house, apartemen, dan juga rumah susun.
Apabila Pins memiliki hunian di atas lahan bersama, Pins dapat memfungsikan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun tersebut.
Setelah memahami berbagai jenis sertifikat rumah, mari membahas mengenai sejumlah syarat untuk menggadaikan sertifikat rumah. Syarat yang akan Pins lihat merupakan ketentuan yang dibuat oleh BRI atau Bank Rakyat Indonesia.
Bank Rakyat Indonesia memiliki layanan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) , dan layanan ini menerapkan proses yang cepat dan bunga kompetitif. Layanan ini pun dapat diakses siapapun, baik itu badan usaha maupun perorangan.
Persyaratan yang harus individu atau badan usaha penuhi untuk mengajukan pinjaman dana adalah sebagai berikut.
Baca juga: Kenalan dengan Aplikasi Sikasep KPR Subsidi dan Cara Pakainya
Pihak BRI sendiri memiliki ketentuan yang harus peminjam dana patuhi. Terdapat lima (5) ketentuan, yang secara jelas tertuang sebagai berikut.
Kamu dapat mengajukan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat setelah ketentuan tersebut terpenuhi.
Peminjaman dana akan dapat Pins lakukan setelah menyiapkan semua syarat berkas. Lalu, bagaimana dengan langkah-langkah pengajuannya?
Langkahnya cukup mudah untuk kamu ikuti. Berikut 7 langkah yang dapat kamu lakukan untuk meminjam dana dari BRI.
Kini, Pins dapat melihat tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah sebagai simulasi setiap bulannya. Sebab, dengan melihat simulasi tersebut, Pins dapat mengetahui kemampuan kamu dalam membayar angsurannya.
Tabel yang akan ditampilkan merupakan simulasi beban angsuran bulanan, dengan catatan apabila tenor pinjaman selama 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Nominal | Tenor 12 bulan | Tenor 24 bulan | Tenor 36 bulan | Tenor 48 bulan | Tenor 60 bulan |
6.000.000 | 524.013 | 273.420 | 190.101 | 148.599 | 123.823 |
10.000.000 | 873.355 | 455.701 | 316.835 | 247.665 | 206.372 |
25.000.000 | 2.183.389 | 1.139.253 | 792.087 | 619.162 | 515.930 |
50.000.000 | 4.366.779 | 2.278.506 | 1.584.175 | 1.238.325 | 1.031.861 |
100.000.000 | 8.733.558 | 4.557.012 | 2.168.350 | 2.476.650 | 2.063.723 |
200.000.000 | 17.467.117 | 9.114.024 | 6.336.701 | 4.953.300 | 4.127.446 |
250.000.000 | 21.833.896 | 11.392.530 | 7.920.876 | 6.191.625 | 5.159.308 |
Bagaimana, Pins? Apakah setelah melihat tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah di atas, Pins tertarik untuk mengajukan pinjaman modal usaha?
Baca juga: Begini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi
Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami GreenLand Palimanan dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.
Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.
© www.pinhome.id