BlogPembeli Properti PemulaPanduan Beli PropertiTabel 7 Nominal Harga pada Angsuran Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Tabel 7 Nominal Harga pada Angsuran Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Dipublikasikan oleh Maria Talitakumi

Apr 5, 2023

4 menit membaca

Copied to clipboard
tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah

Apabila kamu hendak mencari pinjaman dana untuk modal usahamu, mungkin kamu dapat menjadikan jaminan sertifikat rumah untuk digadaikan. Namun, kamu harus tahu tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah tersebut terlebih dahulu.

Mari mengulik lebih dalam mengenai aset berharga yang dapat kamu jadikan jaminan pinjaman berikut ini.

Baca juga: Artikel DP 0 Persen Jakarta? Apakah Ada?

Menggadaikan Sertifikat Rumah

tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah
Source : Pixabay

Sertifikat rumah merupakan sebuah tanda kepemilikan rumah, dan memiliki beberapa jenis. Beberapa sertifikat tersebut adalah SHM, HGB, Girik, AJB, dan SHSRS. Ketahui definisi masing-masing sertifikat yang akan dijelaskan berikut ini.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

Tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah
Source : Pixabay

Sertifikat Hak Milik merupakan sertifikat yang tidak memiliki batas waktu, dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Akan tetapi, SHM memiliki kelebihan, yaitu dapat beralih kepada pihak lain.

Rumah dengan nilai yang tinggi mampu Pins dapatkan saat Pins memutuskan untuk membelinya dengan SHM. Namun kekurangannya adalah, kepemilikan SHM ini dapat hilang apabila tanah jatuh ke tangan negara, dan apabila tanahnya musnah.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah
Source : Pixabay

Ada pula Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB, yang dapat Pins gunakan untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan milik Pins. Namun, terdapat jangka waktu tertentu, yaitu 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Warga Negara Asing (WNA) pun dapat memilikinya. Namun kelemahannya adalah sertifikat ini dapat hilang apabila jangka waktu telah berakhir, atau karena syarat yang tidak terpenuhi. Terkadang sertifikat ini juga dapat dicabut untuk kepentingan umum.

Sertifikat Girik

Tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah
Source : Pixabay

Sertifikat yang satu ini berisi suatu keterangan atas sebidang tanah. Keterangan identitas pembayar pajak yang terdapat pada sertifikat ini berbentuk Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh lurah atau camat.

Karena sertifikat ini tidak menyatakan kepemilikan, maka sertifikat ini hanya dianggap setara dengan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan). 

Jadi, Pins harus mengubahnya menjadi SHM apabila Pins berencana untuk membeli rumah dengan sertifikat ini.

Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Tanah Kosong atau Kavling ke Bank

Sertifikat Akta Jual Beli (AJB)

Source : Pixabay

Sertifikat ini merupakan dokumen pernyataan mengenai perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan. Pejabat PPAT dapat mengesahkan akta ini, sesuai yang telah tertulis dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban).

Sama halnya dengan sertifikat girik, Pins akan mendapati bahwa sertifikat ini dapat lebih kuat perannya apabila diubah menjadi SHM.

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Source : Pixabay

Sertifikat terakhir yang termasuk dalam tanda kepemilikan rumah adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun atau SHSRS. Tanda kepemilikan ini berperan untuk memberi keterangan pada landed house, apartemen, dan juga rumah susun. 

Apabila Pins memiliki hunian di atas lahan bersama, Pins dapat memfungsikan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun tersebut.

Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di BRI

Source : Pixabay

Setelah memahami berbagai jenis sertifikat rumah, mari membahas mengenai sejumlah syarat untuk menggadaikan sertifikat rumah. Syarat yang akan Pins lihat merupakan ketentuan yang dibuat oleh BRI atau Bank Rakyat Indonesia.

Bank Rakyat Indonesia memiliki layanan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) , dan layanan ini menerapkan proses yang cepat dan bunga kompetitif. Layanan ini pun dapat diakses siapapun, baik itu badan usaha maupun perorangan.

Persyaratan yang harus individu atau badan usaha penuhi untuk mengajukan pinjaman dana adalah sebagai berikut.

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usaha yang dimiliki telah berjalan selama satu tahun
  3. Wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Nikah
  4. Memiliki salinan dari sertifikat rumah
  5. Menyertakan pas foto berukuran 3×4
  6. Tidak memiliki masalah kredit apapun
  7. Menyertakan salinan rekening tabungan
  8. Menyertakan salinan KTP dan KK

Baca juga: Kenalan dengan Aplikasi Sikasep KPR Subsidi dan Cara Pakainya

Ketentuan dari Pihak BRI

Tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah
Source : Pixabay

Pihak BRI sendiri memiliki ketentuan yang harus peminjam dana patuhi. Terdapat lima (5) ketentuan, yang secara jelas tertuang sebagai berikut.

  1. Besar pinjaman dana maksimal Rp250 juta
  2. Maksimal tenor adalah 5 tahun
  3. Membayar biaya administrasi Rp10 ribu
  4. Apabila terlambat membayar, maka akan dikenakan denda Rp25 ribu per hari
  5. Gratis biaya provisi dan asuransi

Kamu dapat mengajukan pinjaman dana dengan jaminan sertifikat setelah ketentuan tersebut terpenuhi.

Cara Mengajukan Peminjaman Dana

Source : Pixabay

Peminjaman dana akan dapat Pins lakukan setelah menyiapkan semua syarat berkas. Lalu, bagaimana dengan langkah-langkah pengajuannya?

Langkahnya cukup mudah untuk kamu ikuti. Berikut 7 langkah yang dapat kamu lakukan untuk meminjam dana dari BRI.

  1. Kunjungi cabang Bank Rakyat Indonesia terdekat
  2. Temui pelayan customer service, dan isi formulir permohonan
  3. Serahkan kembali formulir kepada customer service
  4. Setelah itu, customer service akan memproses berkas pinjaman kamu
  5. Dalam beberapa hari, kamu akan menerima keputusan dari Bank Rakyat Indonesia
  6. Setelah keputusan telah keluar, datanglah kembali ke BRI untuk akad pinjaman
  7. Setelah akad selesai, dana pinjaman pun akan dicairkan ke rekening BRI kamu

Tabel Angsuran Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah BRI

Source : Pixabay

Kini, Pins dapat melihat tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah sebagai simulasi setiap bulannya. Sebab, dengan melihat simulasi tersebut, Pins dapat mengetahui kemampuan kamu dalam membayar angsurannya.

Tabel yang akan ditampilkan merupakan simulasi beban angsuran bulanan, dengan catatan apabila tenor pinjaman selama 12, 24, 36, 48, dan 60 bulan.

NominalTenor 12 bulanTenor 24 bulanTenor 36 bulanTenor 48 bulanTenor 60 bulan
6.000.000524.013273.420190.101148.599123.823
10.000.000873.355455.701316.835247.665206.372
25.000.0002.183.3891.139.253792.087619.162515.930
50.000.0004.366.7792.278.5061.584.1751.238.3251.031.861
100.000.0008.733.5584.557.0122.168.3502.476.6502.063.723
200.000.00017.467.1179.114.0246.336.7014.953.3004.127.446
250.000.00021.833.89611.392.5307.920.8766.191.6255.159.308
Tabel Angsuran Pinjaman Sertifikat Rumah

Bagaimana, Pins? Apakah setelah melihat tabel angsuran pinjaman jaminan sertifikat rumah di atas, Pins tertarik untuk mengajukan pinjaman modal usaha?

Baca juga: Begini Cara Over Kredit Rumah KPR Subsidi


Temukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap di Aplikasi Pinhome. Cek properti pilihan kami GreenLand Palimanan dan temukan keunggulan, fasilitas menarik dan promo menguntungkan lainnya cuma di Pinhome! Cari tahu juga tips penting persiapan beli rumah dan KPR di Property Academy by Pinhome.   

Hanya Pinhome.id yang memberikan kemudahan dalam membeli properti. Pinhome PINtar jual beli sewa properti.

Copied to clipboard

Properti Rekomendasi

    Rp 550,8 Juta - Rp 1,5 Miliar
    Angsuran mulai dari Rp3,8 Juta/bln
      Rp 181 Juta
      Angsuran mulai dari Rp1,2 Juta/bln
        Rp 357,1 Juta - Rp 780 Juta
        Angsuran mulai dari Rp2,5 Juta/bln

        Properti Eksklusif: Green Paradise City

        Parung Panjang, Kab. Bogor
          Rp 1 Miliar - Rp 1,1 Miliar
          Angsuran mulai dari Rp7,2 Juta/bln

          Properti Eksklusif: The Agathis

          Pancoran Mas, Kota Depok

          © www.pinhome.id

          Pinhome App

          Coba Aplikasi Pinhome

          Cari, konsultasi, beli, hingga jasa perawatan rumah, semua ada!
          Unduh sekarang dan nikmati manfaatnya.

          iOS PCA DownloadAndroid PCA Download